SuaraJogja.id - Terhitung sejak Jumat (24/1/2020) siang, organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah resmi menggaungkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Dilihat dari sisi medis, berikut analisisPakar Penyakit Dalam Spesialis Paru-Paru (Internis Pulmonologist) FKKMK UGM Sumardi.
Sumardi mengatakan, rokok elektrik sebetulnya sudah lama dianggap sebagai produk berbahaya oleh pemerintah sejumlah negara di Amerika dan Eropa.
"Di sana sudah di-warning kalau rokok elektrik itu membahayakan, tapi di Indonesia masih banyak sekali di tempat kita [yang terlihat menggunakan rokok elektrik]," kata dia, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2020).
Sumardi menuturkan, ketika seseorang terpapar asap rokok elektrik secara rutin, maka saluran pernapasan orang itu akan lebih dahulu terdampak, kemudian diikuti kerusakan pada dagingnya (paru-paru).
Baca Juga: Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian
"Kalau parunya rusak bisa jadi bronkitis kronis, asma, jadi macam-macam. Apalagi rokok makin lama makin mahal, orang beralih ke vape," kata dia.
Ketika seseorang menghisap rokok elektrik, maka mereka akan membeli isi ulang cairan yang memiliki berbagai pilihan rasa tertentu, yang dijual dalam ukuran botolan. Padahal, cairan itu merupakan bahan kimia, yang selanjutnya, oleh rokok elektrik, diubah menjadi asap dan dihirup.
"Padahal bahan kimia itu kalau dihirup masuk paru bisa menimbulkan kanker. Ada jangka waktu dan tidak langsung. Terlalu sering, lama-lama akhirnya mengendap, kemudian merangsang terjadinya kanker," ucap Sumardi.
Ia menambahkan, ketika pengguna rokok elektrik menghirup cairan bahan kimia dengan berbagai macam rasa tadi, maka sama saja dengan mengisap rokok yang juga mengandung bahan kimia, lalu merusak dan memicu timbulnya kanker paru.
"Kalau bahan kimianya itu dihirup dari paru masuk ke dalam darah, lalu di dalam darah, beredar di seluruh tubuh, ke lever, ginjal, tulang, terserapnya itu [bahan kimia] merusak organ-organ," tandasnya.
Baca Juga: PSSI Pastikan Tidak Ada Piala Presiden 2020
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Elektrik, Ini Alasannya
-
Bukan Pilihan Alternatif, Mengapa Vape Sama Berbahaya dengan Rokok Biasa?
-
Asosiasi: Kemasan Polos Vape Hambat Peralihan Perokok ke Alternatif Rendah Risiko
-
Mulai Juni 2025 Inggris dan Wales 'Haramkan' Rokok Elektrik
-
Inggris Bakal Larang Penggunaan Vape Sekali Pakai
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi