SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil meringkus seorang pelaku penambangan ilegal di sekitar Sungai Progo, Kecamatan Minggir, Sleman. Pria berinisial BS (41) diamankan lantaran melakukan penambangan menggunakan alat sedot modifikasi tanpa dilengkapi surat izin
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, Ajun Kombes Pol M Qori Oktohandoko membeberkan pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di Jembatan Ngapak yang menghubungkan antara Kabupaten Kulonprogo dan Sleman, Senin (20/1/2020).
"Memang kami mendapat laporan dari warga terkait dugaan penambangan ilegal ini. Pasalnya saat ditangkap pelaku tak memiliki izin, baik surat IUP, IPR atau IUPK. Padahal secara jelas dia menggunakan alat diesel sedot yang dimodifikasi dimana harus memiliki izin dari pemerintah setempat," kata Handoko saat menggelar konferensi pers.
Handoko mengatakan tersangka dugaan penambangan ilegal tersebut disebut unik. Pasalnya beberapa kasus penambangan menggunakan alat sedot tidak dimodifikasi dengan memasang roda untuk memudahkan bergerak.
"Pelaku-pelaku (penambangan ilegal) yang menggunakan alat sedot itu biasanya tak memiliki roda. Dari penuturan pelaku, alat sedot ini dimodifikasi untuk memudahkan berpindah-pindah, bahkan bisa dilakukan di bibir sungai karena mesin tak menyentuh air," terang dia.
Dikatakan Handoko, pelaku telah melancarkan aksinya selama dua bulan terakhir. Namun tidak tiap hari pelaku beroperasi untuk melakukan penambangan.
"Tidak tiap hari dia (tersangka) melakukan penambangan. Dalam penangkapan itu pihaknya juga mengaku menjual pasir seharga Rp900 ribu/rit. Dalam sehari dia bisa menghasilkan 5-10 rit," jelas dia.
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Handoko membeberkan masih dalam pengembangan kasus.
"BS ini adalah penanggung jawab penambangan di sekitar sungai Progo itu. Dia memang tak sendiri, namun kami masih mengembangkan kembali kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Polda DIY Soal Klitih: Orang Bisa Batal Jalan-Jalan ke Jogja
Bersama BS, Polda DIY mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua alat sedot yang telah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang satu unit dump truk dan satu buah ponsel genggam untuk komunikasi tersangka.
Atas tindakan BS, pelaku dikenai pasal 158 UU no 4. Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Pelaku menyalahi UU tentang pertambangan Mineral dan batu bara. Atas tindakan tersebut BS terancam hukuman penjara paling lama 10 tahub dan denda sebanyak Rp10 miliar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit