SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil meringkus seorang pelaku penambangan ilegal di sekitar Sungai Progo, Kecamatan Minggir, Sleman. Pria berinisial BS (41) diamankan lantaran melakukan penambangan menggunakan alat sedot modifikasi tanpa dilengkapi surat izin
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, Ajun Kombes Pol M Qori Oktohandoko membeberkan pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di Jembatan Ngapak yang menghubungkan antara Kabupaten Kulonprogo dan Sleman, Senin (20/1/2020).
"Memang kami mendapat laporan dari warga terkait dugaan penambangan ilegal ini. Pasalnya saat ditangkap pelaku tak memiliki izin, baik surat IUP, IPR atau IUPK. Padahal secara jelas dia menggunakan alat diesel sedot yang dimodifikasi dimana harus memiliki izin dari pemerintah setempat," kata Handoko saat menggelar konferensi pers.
Handoko mengatakan tersangka dugaan penambangan ilegal tersebut disebut unik. Pasalnya beberapa kasus penambangan menggunakan alat sedot tidak dimodifikasi dengan memasang roda untuk memudahkan bergerak.
Baca Juga: Polda DIY Soal Klitih: Orang Bisa Batal Jalan-Jalan ke Jogja
"Pelaku-pelaku (penambangan ilegal) yang menggunakan alat sedot itu biasanya tak memiliki roda. Dari penuturan pelaku, alat sedot ini dimodifikasi untuk memudahkan berpindah-pindah, bahkan bisa dilakukan di bibir sungai karena mesin tak menyentuh air," terang dia.
Dikatakan Handoko, pelaku telah melancarkan aksinya selama dua bulan terakhir. Namun tidak tiap hari pelaku beroperasi untuk melakukan penambangan.
"Tidak tiap hari dia (tersangka) melakukan penambangan. Dalam penangkapan itu pihaknya juga mengaku menjual pasir seharga Rp900 ribu/rit. Dalam sehari dia bisa menghasilkan 5-10 rit," jelas dia.
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Handoko membeberkan masih dalam pengembangan kasus.
"BS ini adalah penanggung jawab penambangan di sekitar sungai Progo itu. Dia memang tak sendiri, namun kami masih mengembangkan kembali kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Polda DIY Diminta Kedubes Korsel Setop Pencarian WNA yang Hilang
Bersama BS, Polda DIY mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua alat sedot yang telah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang satu unit dump truk dan satu buah ponsel genggam untuk komunikasi tersangka.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen
-
Dilema Pegawai Pasca-PHK, Dosen UGM Soroti Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY