SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil meringkus seorang pelaku penambangan ilegal di sekitar Sungai Progo, Kecamatan Minggir, Sleman. Pria berinisial BS (41) diamankan lantaran melakukan penambangan menggunakan alat sedot modifikasi tanpa dilengkapi surat izin
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, Ajun Kombes Pol M Qori Oktohandoko membeberkan pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di Jembatan Ngapak yang menghubungkan antara Kabupaten Kulonprogo dan Sleman, Senin (20/1/2020).
"Memang kami mendapat laporan dari warga terkait dugaan penambangan ilegal ini. Pasalnya saat ditangkap pelaku tak memiliki izin, baik surat IUP, IPR atau IUPK. Padahal secara jelas dia menggunakan alat diesel sedot yang dimodifikasi dimana harus memiliki izin dari pemerintah setempat," kata Handoko saat menggelar konferensi pers.
Handoko mengatakan tersangka dugaan penambangan ilegal tersebut disebut unik. Pasalnya beberapa kasus penambangan menggunakan alat sedot tidak dimodifikasi dengan memasang roda untuk memudahkan bergerak.
"Pelaku-pelaku (penambangan ilegal) yang menggunakan alat sedot itu biasanya tak memiliki roda. Dari penuturan pelaku, alat sedot ini dimodifikasi untuk memudahkan berpindah-pindah, bahkan bisa dilakukan di bibir sungai karena mesin tak menyentuh air," terang dia.
Dikatakan Handoko, pelaku telah melancarkan aksinya selama dua bulan terakhir. Namun tidak tiap hari pelaku beroperasi untuk melakukan penambangan.
"Tidak tiap hari dia (tersangka) melakukan penambangan. Dalam penangkapan itu pihaknya juga mengaku menjual pasir seharga Rp900 ribu/rit. Dalam sehari dia bisa menghasilkan 5-10 rit," jelas dia.
Disinggung apakah ada tersangka lainnya, Handoko membeberkan masih dalam pengembangan kasus.
"BS ini adalah penanggung jawab penambangan di sekitar sungai Progo itu. Dia memang tak sendiri, namun kami masih mengembangkan kembali kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Polda DIY Soal Klitih: Orang Bisa Batal Jalan-Jalan ke Jogja
Bersama BS, Polda DIY mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua alat sedot yang telah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang satu unit dump truk dan satu buah ponsel genggam untuk komunikasi tersangka.
Atas tindakan BS, pelaku dikenai pasal 158 UU no 4. Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Pelaku menyalahi UU tentang pertambangan Mineral dan batu bara. Atas tindakan tersebut BS terancam hukuman penjara paling lama 10 tahub dan denda sebanyak Rp10 miliar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Mengejutkan! Ternyata Baru 11 Persen Warga Sleman Pakai Layanan Online Disdukcapil, Apa Alasannya?
-
Padi Reborn Hidupkan Perayaan 10 Tahun DRW Skincare: Malam Glamor Bersama 2.500 Beauty Consultant
-
Terinspirasi Pendidikan Victoria, Sekolah di Kulon Progo Disambangi Gubernur Margaret Gardner
-
BRI Perkuat Diversifikasi Bisnis lewat Second Engines of Growth untuk Dorong Pertumbuhan
-
BJLB1 Jadi Tonggak Penting Pengembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Nasional