SuaraJogja.id - Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial D diamankan petugas Polresta Yogyakarta. Bocah laki-laki berusia 17 tahun ini dinilai lihai dalam memanfaatkan sakit yang dia derita. Pelaku disebut menyalahgunakan obat jenis Riknola dan Yarindo dengan memanfaatkan kekurangannya.
"Satu pelaku memang tidak ditahan, tetapi kami kembalikan kepada orang tua karena di bawah umur, nanti kami titipkan di RS Grhasia. Namun proses hukumannya tetap berjalan," terang Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa tersangka, yang telah putus sekolah sejak kelas 5 SD tersebut, memanfaatkan sakit yang dia derita untuk mendapatkan obat. D meminta resep dokter, sehingga pihaknya bisa membeli obat-obatan tersebut. Parahnya, D ternyata menyalahgunakan dan mengedarkannya.
"Tersangka ini sengaja ke rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya. D mengaku bahwa dirinya mengalami depresi dan kesulitan tidur. Lalu dokter membuatkan resep, selanjutnya oleh D resep ini ditebus untuk mendapatkan obat seperti Yarindo dan Riklona," terangnya.
Baca Juga: Kepala Tertutup Lumpur, Anak Berbaju Koko Tewas di Kolong Jembatan Gumul
Hal itu, lanjut Dwi, tak dilakukan hanya pada satu rumah sakit. Beberapa rumah sakit menjadi tempat untuk mendapatkan pil-pil tersebut.
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat itu untuk penenang. Dia mengonsumsi [riknola] sudah empat hingga lima tahun," tambahnya.
Dwi mengungkapkan, saat menebus obat, pelaku bisa mendapatkan 30-60 butir obat-obatan. Beberapa di antaranya diedarkan dan dijual kepada orang lain.
"Memang beberapa obatnya dia konsumsi sendiri. Namun sisanya dia jual," jelas Dwi.
Penangkapan D sendiri dilakukan Polresta Yogyakarta pada 16 Januari 2020 di Wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Hasil penjualan obat-obatan senilai Rp950 ribu menjadi bukti usai petugas menggeledah rumah D.
Baca Juga: Ajak Nginap di Indekos, Pelajar Setubuhi Teman Perempuannya Hingga 6 Kali
"Jadi, penangkapan D merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka F (22), yang bekerja sebagai tukang becak. Karena F mengaku membeli pil Riknola dari D, akhirnya kami memburu pelaku di bawah umur ini dan kami proeses di kantor," kata Dwi.
Berita Terkait
-
Paylater dan Cicilan: Solusi atau Jalan Pintas Menuju Krisis?
-
Tips Keluar dari Kecanduan Judi Online
-
Terapi Insomnia Cegah Risiko Depresi Usai Melahirkan, Fakta atau Mitos?
-
Matt Haig Berbagi Harapan dan Wawasan Lewat Buku 'Alasan untuk Tetap Hidup'
-
Waspada! Depresi Mengintai Anak Pengidap Kanker, Ini Faktanya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini