Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2020 | 18:41 WIB
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti (kiri) di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Atas tindakan dua tersangka, F terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai pasar 62 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika.

"Sementara tersangka D disangkakan melanggar Pasal 60 ayat 4 UU RI no 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara" kata dia.

Sebelumnya dikabarkan, Polresta Yogyakarta telah meringkus tujuh pengguna dan pengedar narkotika jenis Psikotropika dan obat-obat terlarang, Kamis (30/1/2020). Enam tersangka di antaranya ditahan di Mapolresta Yogyakarta, sementara satu orang dikembalikan kepada orang tua karena masih di bawah umur. Kepolisian menjelaskan bahwa satu orang dibawah umur adalah D, yang diketahui masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Kepala Tertutup Lumpur, Anak Berbaju Koko Tewas di Kolong Jembatan Gumul

Load More