SuaraJogja.id - Seorang warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Novandi (33), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika. Ia ditangkap di Jalan Brosot-Sentolo, Desa Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika, dan benar saat dilakukan penangkapan kami berhasil menyita 30 butir pil alprazolam 0,5 mg dan 58 butir pil calmet 1 mg," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kulonpogo AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan psikotropika, di halaman Mapolres Kulonpogo, Senin (3/2/2020).
Dilansir HarianJogja.com, Munarso mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Novandi dalam jaringan peredaran psikotropika itu terdeteksi dari mudahnya pelaku memperoleh pil tersebut tanpa menyertakan resep dokter. Padahal, untuk membeli kedua jenis psikotropika, tentu harus menyertakan resep dokter karena itu termasuk obat keras dalam daftar G.
"Tapi hal ini masih kami telusuri, soalnya ada kemungkinan juga obat itu palsu, kalau memang asli kan dapatnya harus pakai resep, sementara yang ini tidak ada, sehingga kami akan koordinasikan dengan BPPOM guna mengetahui keaslian obat tersebut," ujar Munarso.
Novandi, yang juga dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Menurut pengakuannya, ia mendapat titipan dari seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang sempat bertemu dengannya di kawasan Prawirotaman, Jogja.
"Ini pemiliknya Dedi Hidayat asal Bekasi, saya hanya mengambilkan barang saja dan diupah Rp50.000. Tidak tahu nanti akan dikirim ke mana, saya cuma dititipin," ucap pria yang berdomisili di wilayah Demangrejo tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Novandi dijerat pasal 60 ayat 2 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Tak Hanya Siswa, Guru SMP Ikut Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Ternyata Ini Alasannya
-
Tim SAR Evakuasi 2 Peserta Diklatsar yang Lemah di Lereng Merapi Tengah Malam
-
Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan
-
Siswa di Tiga Sekolah Sleman Dibawa ke Puskesmas usai Diduga Keracunan MBG, Satu Dirujuk ke RSA UGM
-
3 Link Aktif DANA Kaget: Cuma Sekali Klik, Saldo Langsung Bertambah ke Dompet Digitalmu