SuaraJogja.id - Seorang warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Novandi (33), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika. Ia ditangkap di Jalan Brosot-Sentolo, Desa Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika, dan benar saat dilakukan penangkapan kami berhasil menyita 30 butir pil alprazolam 0,5 mg dan 58 butir pil calmet 1 mg," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kulonpogo AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan psikotropika, di halaman Mapolres Kulonpogo, Senin (3/2/2020).
Dilansir HarianJogja.com, Munarso mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Novandi dalam jaringan peredaran psikotropika itu terdeteksi dari mudahnya pelaku memperoleh pil tersebut tanpa menyertakan resep dokter. Padahal, untuk membeli kedua jenis psikotropika, tentu harus menyertakan resep dokter karena itu termasuk obat keras dalam daftar G.
"Tapi hal ini masih kami telusuri, soalnya ada kemungkinan juga obat itu palsu, kalau memang asli kan dapatnya harus pakai resep, sementara yang ini tidak ada, sehingga kami akan koordinasikan dengan BPPOM guna mengetahui keaslian obat tersebut," ujar Munarso.
Novandi, yang juga dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Menurut pengakuannya, ia mendapat titipan dari seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang sempat bertemu dengannya di kawasan Prawirotaman, Jogja.
"Ini pemiliknya Dedi Hidayat asal Bekasi, saya hanya mengambilkan barang saja dan diupah Rp50.000. Tidak tahu nanti akan dikirim ke mana, saya cuma dititipin," ucap pria yang berdomisili di wilayah Demangrejo tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Novandi dijerat pasal 60 ayat 2 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Tumbuh Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
GKR Bendara: JCWF 2026 Menghubungkan Komunitas Wellness dan Industri Pariwisata Yogyakarta
-
7 Tempat Wisata Jogja untuk Merayakan Malam Tahun Baru, Pasti Semarak!
-
Mobil Wisatawan Nyaris Dirampas Debt Collector di Jogja, Polisi Ungkap Pangkal Masalah
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Seniman Sindir Represi dan Anggaran Seni yang Tergeser Program Prioritas