SuaraJogja.id - Seorang warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Novandi (33), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika. Ia ditangkap di Jalan Brosot-Sentolo, Desa Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika, dan benar saat dilakukan penangkapan kami berhasil menyita 30 butir pil alprazolam 0,5 mg dan 58 butir pil calmet 1 mg," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kulonpogo AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan psikotropika, di halaman Mapolres Kulonpogo, Senin (3/2/2020).
Dilansir HarianJogja.com, Munarso mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Novandi dalam jaringan peredaran psikotropika itu terdeteksi dari mudahnya pelaku memperoleh pil tersebut tanpa menyertakan resep dokter. Padahal, untuk membeli kedua jenis psikotropika, tentu harus menyertakan resep dokter karena itu termasuk obat keras dalam daftar G.
"Tapi hal ini masih kami telusuri, soalnya ada kemungkinan juga obat itu palsu, kalau memang asli kan dapatnya harus pakai resep, sementara yang ini tidak ada, sehingga kami akan koordinasikan dengan BPPOM guna mengetahui keaslian obat tersebut," ujar Munarso.
Novandi, yang juga dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Menurut pengakuannya, ia mendapat titipan dari seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang sempat bertemu dengannya di kawasan Prawirotaman, Jogja.
"Ini pemiliknya Dedi Hidayat asal Bekasi, saya hanya mengambilkan barang saja dan diupah Rp50.000. Tidak tahu nanti akan dikirim ke mana, saya cuma dititipin," ucap pria yang berdomisili di wilayah Demangrejo tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Novandi dijerat pasal 60 ayat 2 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu