SuaraJogja.id - Kegiatan belajar mengajar (KBM) SD Negeri Bangunrejo 2 terkendala setelah bangunan sekolah dirobohkan sejak Februari tahun lalu, akibat proses lelang yang diintervensi oknum jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, terdakwa kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta pun memastikan segera mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan KBM siswa kelas 6 SDN Bangunrejo 2, yang untuk sementara waktu terpaksa belajar di luar ruang kelas.
"Dalam waktu dekat ini kami carikan solusinya bersama-sama. Kami undang sekolah dan seluruh instansi terkait untuk koordinasi mencari solusi," kata Sekretaris Disdik Yogyakarta Dedi Budiono di Yogyakarta, Jumat (7/2/2020).
KBM siswa SDN Bangunrejo 2 selama ini dilakukan dengan menumpang di SDN Bangunrejo 1 Yogyakarta. Namun, karena keterbatasan ruang kelas sekolah tersebut, KBM SDN Bangunrejo 2, khususnya untuk pelajaran tambahan bagi siswa kelas 6, tidak bisa dilakukan di dalam kelas.
Diberitakan ANTARA, pembangunan SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta, yang seharusnya selesai pada 2019, tidak bisa direalisasikan karena terkendala proses lelang.
Pembangunan sekolah yang sebagian besar siswanya adalah anak berkebutuhan khusus tersebut baru dilanjutkan kembali pada akhir Januari dan ditargetkan selesai dibangun menjadi bangunan dua lantai pada Agustus.
"Dalam koordinasi nanti, kami akan berusaha menawarkan berbagai solusi supaya layanan pendidikan bisa dilakukan dengan baik, sesuai standar minimal. Seharusnya tidak dilakukan di pos kamling atau musala meskipun itu adalah tambahan pelajaran," katanya.
Salah satu solusi yang akan ditawarkan Disdik Yogyakarta adalah mencari bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang bisa digunakan sebagai ruang kelas pengganti. Salah satunya adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
"Tetapi, lokasi SKB ini cukup jauh dari sekolah. Mungkin siswa dan orang tua murid tidak berkenan," ujar Dedi.
Baca Juga: Gagal di Monas, Kawasan Sudirman-Thamrin Jadi Opsi Sirkuit Baru Formula E
Dirinya berharap, solusi tersebut tidak hanya terbatas untuk siswa kelas 6 saja, melainkan juga untuk seluruh kelas.
Menurut Dedi, menggabungkan siswa SDN Bangunrejo 1 dan 2 dalam satu ruangan kelas tidak dimungkinkan karena metode pembelajaran yang diterapkan berbeda dan bisa jadi menyulitkan siswa maupun guru.
"Di kelas 6 SD Bangunrejo 2 ada 19 murid, sebanyak 17 di antaranya adalah anak berkebutuhan khusus. Kalau sama-sama ditempatkan dalam satu rombongan belajar dengan SD Bangunrejo 1, tentu tidak pas," kata dia.
Kepala SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta Subagya mengatakan, seluruh anak kelas 6 mengikuti tambahan pelajaran sebagai persiapan ujian sekolah di musala.
"Sebelumnya kami belajar di pos ronda, tetapi kemudian disarankan agar bisa menempati ruangan yang lebih baik. Makanya kami belajar di musala karena tidak ada ruangan lain yang bisa digunakan," jelas Dedi.
Dedi berharap, proses pembangunan SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga layanan pendidikan bagi siswa bisa dilakukan lebih baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana