SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (29/01/2020). Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi terdakwa penyuap dua jaksa fungsional, Gabriella Yuan Anna.
Anak buah dan rekanan Anna dalam kasus SAH, yakni FX Andri, Tri Astuti dan Dewi Ratna memberikan kesaksian. Mereka memberikan kesaksian terkait keterlibatan Anna dalam suap yang menyeret jaksa fungsional Kejati Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi Surakarta Satriawan Sulaksono.
Dalam kesaksiannya, Andri mengungkapkan nama perusahaan miliknya, yakni PT Widoro Kandang memang dipinjam Anna untuk maju dalam lelang proyek SAH Supomo. Atas peminjaman nama perusahaan tersebut, pihaknya mendapat fee sebesar 1,5 persen.
“Tapi belum diberikan karena sudah kena OTT," jelasnya.
Menurut Andri, Widoro Kandang menjadi PT yang memenangkan lelang proyek SAH Supomo karena memiliki penawaran harga terendah. Selain itu, juga memenuhi syarat dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), ISO 45001 maupun OHSAS.
Sebagai pemenang lelang proyek, pihaknya mendapatkan uang muka pengerjaan SAH Supomo pada Agustus lalu. Namun karena kasus tersebut muncul, uang tersebut kemudian dikembalikannya.
“Uang telah dikemblikan beserta bunganya, yang ditanggung oleh Widoro Kandang,” jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho usai sidang mengungkapkan sidang kali ini masih butuh proses pembuktian. Saksi lain akan dihadirkan untuk mengetahui informasi lebih banyak.
“Saksi sekarang dihadirkan fokus pada bukti dan dokumen yang memastikan ada keterlibatan eka safitra dan satriawan,” katanya.
Baca Juga: Budi Minta KPK Dalami Nama yang Disebut di Sidang Suap Rehabilitasi SAH
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY yang Ditunjuk Prabowo untuk Reformasi Polri