SuaraJogja.id - Istri Wali Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun disebut dalam persidangan lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020).
Dalam keterangan saksi, Gabriella Yuan Anna di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan istri Wali Kota Yogyakarta itu juga terlibat dalam lelang SAH. Ia disebut menggunakan nama PT Jaya Semanggi, perusahaan yang menjadi pemenang kedua tender SAH.
Ana sapaan Tri Kirana ketika dihubungi via telepon, Rabu siang menyangkal PT Jaya Semanggi merupakan perusahaan yang dimilikinya atapun diajukan dalam lelang SAH. Dirinya bahkan tidak pernah menghubungi ataupun meminta tender tersebut.
"Nggak e. Saya kenal itu person, nama PT (Jaya Semanggi) tidak tahu. Pengusaha di Jogja kan saya kenal semua dan setahu saya itu bukan dari Jogja. Saya sama sekali tidak kenal," ujarnya.
Ana menyebutkan, pihaknya siap membuktikan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan PT Jaya Semanggi. Termasuk membuktikan dirinya tidak terlibat proyek SAH yang kini menjerat dua jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono dalam kasus suap Gabriella Yuan Anna.
"Saya itu tidak pernah tahu proyek di PU (DPUPKP Pemkot Yogyakarta-red) apa saja," tandasnya.
Karenanya keterangan saksi Anna dalam persidangan kali ini dianggap Ana sebagai fitnah. Bila hal itu diteruskan dia bisa saja menuntut Anna. Apalagi Ana juga tidak merasa kenal dengan saksi yang juga terdakwa penyuap dua jaksa tersebut.
"Oya ini luar biasa. Demi Allah ini fitnah, saya itu tidak pernah tahu proyek (SAH) itu. Tendernya saya tidak tahu," ungkapnya.
Ana mengatakan tidak pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tersebut. Namun bila dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu maka dirinya siap datang.
Baca Juga: Simpan Sejarah Jogja Kala Jadi Ibu Kota, Yuk Wisata ke Monjali!
Ana berharap terdakwa atau semua oknum dalam kasus tersebut tidak menyangkutpautkan dirinya dan Wali Kota. Terdakwa seharusnya menjawab apa adanya tanpa membawa namanya dalam kasus tersebut dengan dalih apapun.
"Tolong terdakwa ngaku saja apa adanya. Tidak usah menggok-menggok (mengarahkan-red) ke saya. Kalau ada yang perintah menggok-menggokkan ke saya dengan dalih apapun ya apa ya, saya menyayangkan sekali. Jogja kan barometer politik, kita kan ingin politik ini bersih ya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Saksi Suap Rehabilitasi SAH Sebut Nama Istri Wali Kota di Persidangan
-
Terdakwa Kasus Suap SAH Minta Ditahan di Solo
-
Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap SAH, Walkot Jogja Siap Jadi Saksi
-
Saksi Sebut Nama Wali Kota Jogja di Sidang Lanjutan Suap SAH
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan