SuaraJogja.id - Istri Wali Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun disebut dalam persidangan lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020).
Dalam keterangan saksi, Gabriella Yuan Anna di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan istri Wali Kota Yogyakarta itu juga terlibat dalam lelang SAH. Ia disebut menggunakan nama PT Jaya Semanggi, perusahaan yang menjadi pemenang kedua tender SAH.
Ana sapaan Tri Kirana ketika dihubungi via telepon, Rabu siang menyangkal PT Jaya Semanggi merupakan perusahaan yang dimilikinya atapun diajukan dalam lelang SAH. Dirinya bahkan tidak pernah menghubungi ataupun meminta tender tersebut.
"Nggak e. Saya kenal itu person, nama PT (Jaya Semanggi) tidak tahu. Pengusaha di Jogja kan saya kenal semua dan setahu saya itu bukan dari Jogja. Saya sama sekali tidak kenal," ujarnya.
Baca Juga: Simpan Sejarah Jogja Kala Jadi Ibu Kota, Yuk Wisata ke Monjali!
Ana menyebutkan, pihaknya siap membuktikan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan PT Jaya Semanggi. Termasuk membuktikan dirinya tidak terlibat proyek SAH yang kini menjerat dua jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono dalam kasus suap Gabriella Yuan Anna.
"Saya itu tidak pernah tahu proyek di PU (DPUPKP Pemkot Yogyakarta-red) apa saja," tandasnya.
Karenanya keterangan saksi Anna dalam persidangan kali ini dianggap Ana sebagai fitnah. Bila hal itu diteruskan dia bisa saja menuntut Anna. Apalagi Ana juga tidak merasa kenal dengan saksi yang juga terdakwa penyuap dua jaksa tersebut.
"Oya ini luar biasa. Demi Allah ini fitnah, saya itu tidak pernah tahu proyek (SAH) itu. Tendernya saya tidak tahu," ungkapnya.
Ana mengatakan tidak pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tersebut. Namun bila dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu maka dirinya siap datang.
Baca Juga: Trase Tol Jogja-Solo Lintasi Selokan Mataram, Pemda DIY: Sudah Final
Ana berharap terdakwa atau semua oknum dalam kasus tersebut tidak menyangkutpautkan dirinya dan Wali Kota. Terdakwa seharusnya menjawab apa adanya tanpa membawa namanya dalam kasus tersebut dengan dalih apapun.
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan