SuaraJogja.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Umum PT Manira Arta Rama Mandiri Gabriella Yuan Anna Kusuma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).
Terdakwa pada kasus dugaan suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta TA 2019, Jalan Soepomo tersebut dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta. Namun, pihaknya masih meminta Hakim Ketua memikirkan ulang hingga tujuh hari ke depan atas tuntutan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, ditemani Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai hakim anggota, dibacakan amar vonis terdakwa Gabriella, yang diduga melakukan suap. Sidang yang dimulai pukul 10.00-12.30 WIB tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan puluhan karyawan perusahaan terdakwa.
"Mengadili, menyatakan Saudara atas nama Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumya. Kedua, menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta," ucap Suryo saat membacakan putusan.
Baca Juga: Arungi Liga 1 2020, Persik Kediri Kantongi Nama Pemain Tambahan
Gabriella mendapat subsider selama 3 bulan penjara jika tak memenuhi denda yang ditetapkan majelis hakim.
"Terdakwa dapat membayar atau mengganti hukuman [denda] dengan kurungan selama 3 bulan penjara," tambah Suryo.
Vonis tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 1 nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Majelis hakim pun juga mempertimbangkan berat dan keringanan terdakwa Gabriella dalam menjalankan persidangan.
"Pemberatannya sesuai dengan tindak pidana yang secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi atas proyek saluran air hujan. Keadaan yang meringankan, terdakwa kooperatif, disiplin, dan mengikuti arahan selama sidang dilakukan," kata Suryo.
Baca Juga: Benny Tjokro Selalu Lolos Jeratan Hukum, Dahlan: Kejagung Kali Ini Hebat
Meski telah memvonis hukuman, Suryo memberi kesempatan kepada terdakwa terhadap putusan tersebut. Gabriella, yang didampingi penasihat hukumnya, Widhi Wicaksono, kemudian meminta majelis hakim untuk berpikir ulang.
"Kami sudah menyatakan untuk berpikir ulang [terhadap vonis]. Nantinya hal ini akan kami konsultasikan kepada keluarga. Dari hakim memberi waktu satu minggu untuk menjawab putusan tersebut," kata Widhi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gabriella Yuan Anna, yang diduga memberi suap kepada dua Jaksa Fungsional, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, sebesar Rp221.740.000 untuk memenangkan lelang proyek SAH di Jalan Soepomo. KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Agustus 2019 lalu.
Saat ini Gabriella masih dalam masa penahanan di rutan Wirogunan, Yogyakarta. Usai sidang, terdakwa kembali dikirim ke rutan Wirogunan sembari menunggu waktu dari konsultasi terhadap putusan yang diberikan padanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!