SuaraJogja.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Umum PT Manira Arta Rama Mandiri Gabriella Yuan Anna Kusuma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).
Terdakwa pada kasus dugaan suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta TA 2019, Jalan Soepomo tersebut dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta. Namun, pihaknya masih meminta Hakim Ketua memikirkan ulang hingga tujuh hari ke depan atas tuntutan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, ditemani Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai hakim anggota, dibacakan amar vonis terdakwa Gabriella, yang diduga melakukan suap. Sidang yang dimulai pukul 10.00-12.30 WIB tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan puluhan karyawan perusahaan terdakwa.
"Mengadili, menyatakan Saudara atas nama Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumya. Kedua, menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta," ucap Suryo saat membacakan putusan.
Gabriella mendapat subsider selama 3 bulan penjara jika tak memenuhi denda yang ditetapkan majelis hakim.
"Terdakwa dapat membayar atau mengganti hukuman [denda] dengan kurungan selama 3 bulan penjara," tambah Suryo.
Vonis tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 1 nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Majelis hakim pun juga mempertimbangkan berat dan keringanan terdakwa Gabriella dalam menjalankan persidangan.
"Pemberatannya sesuai dengan tindak pidana yang secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi atas proyek saluran air hujan. Keadaan yang meringankan, terdakwa kooperatif, disiplin, dan mengikuti arahan selama sidang dilakukan," kata Suryo.
Baca Juga: Arungi Liga 1 2020, Persik Kediri Kantongi Nama Pemain Tambahan
Meski telah memvonis hukuman, Suryo memberi kesempatan kepada terdakwa terhadap putusan tersebut. Gabriella, yang didampingi penasihat hukumnya, Widhi Wicaksono, kemudian meminta majelis hakim untuk berpikir ulang.
"Kami sudah menyatakan untuk berpikir ulang [terhadap vonis]. Nantinya hal ini akan kami konsultasikan kepada keluarga. Dari hakim memberi waktu satu minggu untuk menjawab putusan tersebut," kata Widhi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gabriella Yuan Anna, yang diduga memberi suap kepada dua Jaksa Fungsional, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, sebesar Rp221.740.000 untuk memenangkan lelang proyek SAH di Jalan Soepomo. KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Agustus 2019 lalu.
Saat ini Gabriella masih dalam masa penahanan di rutan Wirogunan, Yogyakarta. Usai sidang, terdakwa kembali dikirim ke rutan Wirogunan sembari menunggu waktu dari konsultasi terhadap putusan yang diberikan padanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit