SuaraJogja.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Umum PT Manira Arta Rama Mandiri Gabriella Yuan Anna Kusuma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).
Terdakwa pada kasus dugaan suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta TA 2019, Jalan Soepomo tersebut dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta. Namun, pihaknya masih meminta Hakim Ketua memikirkan ulang hingga tujuh hari ke depan atas tuntutan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, ditemani Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai hakim anggota, dibacakan amar vonis terdakwa Gabriella, yang diduga melakukan suap. Sidang yang dimulai pukul 10.00-12.30 WIB tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan puluhan karyawan perusahaan terdakwa.
"Mengadili, menyatakan Saudara atas nama Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumya. Kedua, menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta," ucap Suryo saat membacakan putusan.
Gabriella mendapat subsider selama 3 bulan penjara jika tak memenuhi denda yang ditetapkan majelis hakim.
"Terdakwa dapat membayar atau mengganti hukuman [denda] dengan kurungan selama 3 bulan penjara," tambah Suryo.
Vonis tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 1 nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Majelis hakim pun juga mempertimbangkan berat dan keringanan terdakwa Gabriella dalam menjalankan persidangan.
"Pemberatannya sesuai dengan tindak pidana yang secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi atas proyek saluran air hujan. Keadaan yang meringankan, terdakwa kooperatif, disiplin, dan mengikuti arahan selama sidang dilakukan," kata Suryo.
Baca Juga: Arungi Liga 1 2020, Persik Kediri Kantongi Nama Pemain Tambahan
Meski telah memvonis hukuman, Suryo memberi kesempatan kepada terdakwa terhadap putusan tersebut. Gabriella, yang didampingi penasihat hukumnya, Widhi Wicaksono, kemudian meminta majelis hakim untuk berpikir ulang.
"Kami sudah menyatakan untuk berpikir ulang [terhadap vonis]. Nantinya hal ini akan kami konsultasikan kepada keluarga. Dari hakim memberi waktu satu minggu untuk menjawab putusan tersebut," kata Widhi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gabriella Yuan Anna, yang diduga memberi suap kepada dua Jaksa Fungsional, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, sebesar Rp221.740.000 untuk memenangkan lelang proyek SAH di Jalan Soepomo. KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Agustus 2019 lalu.
Saat ini Gabriella masih dalam masa penahanan di rutan Wirogunan, Yogyakarta. Usai sidang, terdakwa kembali dikirim ke rutan Wirogunan sembari menunggu waktu dari konsultasi terhadap putusan yang diberikan padanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya