SuaraJogja.id - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso berkomentar terkait persidangan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo.
Seiring perkembangan keterangan saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020), Budi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan case building atau penyelidikan kasus pada nama-nama yang disebutkan saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang kali ini, lima saksi dihadirkan dari sisi pemberi suap. Mereka yakni Gabriella Yuan Anna, Novi Haryanto, Eko Priyanto, Nur Alam Akbar Alfatah dan Candra Sugianto. Dalam kesaksian tersebut, sejumlah nama muncul seperti Wali Kota Yogyakarta beserta istrinya serta Kepala DPUPKP dan lainnya.
"Saya setuju nama-nama pejabat birokrasi yang disebutkan saksi Anna ditindaklanjuti oleh KPK. Nama sah diperiksa karena disebut dalam sidang yang terbuka untuk umum," paparnya disela sidang.
Baca Juga: Wisata ke Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta saat Imlek, Ini 5 Panduannya
Menurut Budi, case building itu akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang lainnya di DIY. Apalagi selama bergabung di KPK, Budi banyak menerimaa laporan dugaan tindak pidana korupsi dari aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun warga di DIY. Meski tak menyebut jumlah laporan, Budi berharap pelaporan kasus bisa diklarifikasi lebih lanjut.
"Laporan dugaaan sangat banyak, saya tidak hapal berapa angkanya. Meski masih sumir, namun hal itu perlu diklarifikasi," ujarnya.
Sementara JPU KPK dalam kasus suap SAH, Wawan Yunarwanto mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian keterangan dari saksi Gabriella Yuan Anna dengan saksi Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono. Kalau Anna menyebut, dinas tersebut meminta fee dalam proyek SAH pada sidang kali ini, Agus pada sidang sebelumnya mengaku tidak pernah meminta fee.
"Dari keterangan kadis (Agus) kan tidak ada fee. Nanti kita nilailah masing-masing bener atau tidak. Kalau sendiri-sendiri kan tidak ketemu, perlu ada saksi yang menguatkan," katanya.
Salah satu saksi yang akan menguatkan, lanjut Wawan adalah Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim (ALN). JPU akan memanggil Aki untuk hadir sebagai saksi di persidangan minggu depan.
Baca Juga: Resmikan RS Siloam Yogyakarta, Sultan HB X: Tak Perlu Berobat Ke Malaysia
"Iya kami akan panggil dalam sidang berikutnya, apakah benar ada fee atau tidak," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Drs. Heroe Poerwadi, MA
-
Singgih Raharjo, S. H., M. Ed
-
Mengulik Sosok Singgih Raharjo, Pj Wali Kota yang Berjibaku Geliatkan Pariwisata Jogja di Tengah Hantaman Covid-19
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu