SuaraJogja.id - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso berkomentar terkait persidangan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo.
Seiring perkembangan keterangan saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020), Budi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan case building atau penyelidikan kasus pada nama-nama yang disebutkan saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang kali ini, lima saksi dihadirkan dari sisi pemberi suap. Mereka yakni Gabriella Yuan Anna, Novi Haryanto, Eko Priyanto, Nur Alam Akbar Alfatah dan Candra Sugianto. Dalam kesaksian tersebut, sejumlah nama muncul seperti Wali Kota Yogyakarta beserta istrinya serta Kepala DPUPKP dan lainnya.
"Saya setuju nama-nama pejabat birokrasi yang disebutkan saksi Anna ditindaklanjuti oleh KPK. Nama sah diperiksa karena disebut dalam sidang yang terbuka untuk umum," paparnya disela sidang.
Menurut Budi, case building itu akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang lainnya di DIY. Apalagi selama bergabung di KPK, Budi banyak menerimaa laporan dugaan tindak pidana korupsi dari aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun warga di DIY. Meski tak menyebut jumlah laporan, Budi berharap pelaporan kasus bisa diklarifikasi lebih lanjut.
"Laporan dugaaan sangat banyak, saya tidak hapal berapa angkanya. Meski masih sumir, namun hal itu perlu diklarifikasi," ujarnya.
Sementara JPU KPK dalam kasus suap SAH, Wawan Yunarwanto mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian keterangan dari saksi Gabriella Yuan Anna dengan saksi Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono. Kalau Anna menyebut, dinas tersebut meminta fee dalam proyek SAH pada sidang kali ini, Agus pada sidang sebelumnya mengaku tidak pernah meminta fee.
"Dari keterangan kadis (Agus) kan tidak ada fee. Nanti kita nilailah masing-masing bener atau tidak. Kalau sendiri-sendiri kan tidak ketemu, perlu ada saksi yang menguatkan," katanya.
Salah satu saksi yang akan menguatkan, lanjut Wawan adalah Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim (ALN). JPU akan memanggil Aki untuk hadir sebagai saksi di persidangan minggu depan.
Baca Juga: Wisata ke Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta saat Imlek, Ini 5 Panduannya
"Iya kami akan panggil dalam sidang berikutnya, apakah benar ada fee atau tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Disebut di Kasus Suap Rehabilitasi SAH, Istri Wali Kota Jogja: Itu Fitnah!
-
Saksi Suap Rehabilitasi SAH Sebut Nama Istri Wali Kota di Persidangan
-
Terdakwa Kasus Suap SAH Minta Ditahan di Solo
-
Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap SAH, Walkot Jogja Siap Jadi Saksi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki