SuaraJogja.id - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso berkomentar terkait persidangan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo.
Seiring perkembangan keterangan saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020), Budi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan case building atau penyelidikan kasus pada nama-nama yang disebutkan saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang kali ini, lima saksi dihadirkan dari sisi pemberi suap. Mereka yakni Gabriella Yuan Anna, Novi Haryanto, Eko Priyanto, Nur Alam Akbar Alfatah dan Candra Sugianto. Dalam kesaksian tersebut, sejumlah nama muncul seperti Wali Kota Yogyakarta beserta istrinya serta Kepala DPUPKP dan lainnya.
"Saya setuju nama-nama pejabat birokrasi yang disebutkan saksi Anna ditindaklanjuti oleh KPK. Nama sah diperiksa karena disebut dalam sidang yang terbuka untuk umum," paparnya disela sidang.
Baca Juga: Wisata ke Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta saat Imlek, Ini 5 Panduannya
Menurut Budi, case building itu akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang lainnya di DIY. Apalagi selama bergabung di KPK, Budi banyak menerimaa laporan dugaan tindak pidana korupsi dari aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun warga di DIY. Meski tak menyebut jumlah laporan, Budi berharap pelaporan kasus bisa diklarifikasi lebih lanjut.
"Laporan dugaaan sangat banyak, saya tidak hapal berapa angkanya. Meski masih sumir, namun hal itu perlu diklarifikasi," ujarnya.
Sementara JPU KPK dalam kasus suap SAH, Wawan Yunarwanto mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian keterangan dari saksi Gabriella Yuan Anna dengan saksi Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono. Kalau Anna menyebut, dinas tersebut meminta fee dalam proyek SAH pada sidang kali ini, Agus pada sidang sebelumnya mengaku tidak pernah meminta fee.
"Dari keterangan kadis (Agus) kan tidak ada fee. Nanti kita nilailah masing-masing bener atau tidak. Kalau sendiri-sendiri kan tidak ketemu, perlu ada saksi yang menguatkan," katanya.
Salah satu saksi yang akan menguatkan, lanjut Wawan adalah Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim (ALN). JPU akan memanggil Aki untuk hadir sebagai saksi di persidangan minggu depan.
Baca Juga: Resmikan RS Siloam Yogyakarta, Sultan HB X: Tak Perlu Berobat Ke Malaysia
"Iya kami akan panggil dalam sidang berikutnya, apakah benar ada fee atau tidak," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Drs. Heroe Poerwadi, MA
-
Singgih Raharjo, S. H., M. Ed
-
Mengulik Sosok Singgih Raharjo, Pj Wali Kota yang Berjibaku Geliatkan Pariwisata Jogja di Tengah Hantaman Covid-19
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga
-
Cara Unik Pemkab Sleman Selamatkan 150 Hektare Tanaman Padi dari Serangan Tikus
-
Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Menko PMK Resmikan Fasad RSA UGM
-
Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
-
Tampil di MeronaFest 2025, Sheila on 7 Ajak Penggemar Nostalgia