SuaraJogja.id - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso berkomentar terkait persidangan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo.
Seiring perkembangan keterangan saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020), Budi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan case building atau penyelidikan kasus pada nama-nama yang disebutkan saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang kali ini, lima saksi dihadirkan dari sisi pemberi suap. Mereka yakni Gabriella Yuan Anna, Novi Haryanto, Eko Priyanto, Nur Alam Akbar Alfatah dan Candra Sugianto. Dalam kesaksian tersebut, sejumlah nama muncul seperti Wali Kota Yogyakarta beserta istrinya serta Kepala DPUPKP dan lainnya.
"Saya setuju nama-nama pejabat birokrasi yang disebutkan saksi Anna ditindaklanjuti oleh KPK. Nama sah diperiksa karena disebut dalam sidang yang terbuka untuk umum," paparnya disela sidang.
Menurut Budi, case building itu akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang lainnya di DIY. Apalagi selama bergabung di KPK, Budi banyak menerimaa laporan dugaan tindak pidana korupsi dari aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun warga di DIY. Meski tak menyebut jumlah laporan, Budi berharap pelaporan kasus bisa diklarifikasi lebih lanjut.
"Laporan dugaaan sangat banyak, saya tidak hapal berapa angkanya. Meski masih sumir, namun hal itu perlu diklarifikasi," ujarnya.
Sementara JPU KPK dalam kasus suap SAH, Wawan Yunarwanto mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian keterangan dari saksi Gabriella Yuan Anna dengan saksi Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono. Kalau Anna menyebut, dinas tersebut meminta fee dalam proyek SAH pada sidang kali ini, Agus pada sidang sebelumnya mengaku tidak pernah meminta fee.
"Dari keterangan kadis (Agus) kan tidak ada fee. Nanti kita nilailah masing-masing bener atau tidak. Kalau sendiri-sendiri kan tidak ketemu, perlu ada saksi yang menguatkan," katanya.
Salah satu saksi yang akan menguatkan, lanjut Wawan adalah Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim (ALN). JPU akan memanggil Aki untuk hadir sebagai saksi di persidangan minggu depan.
Baca Juga: Wisata ke Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta saat Imlek, Ini 5 Panduannya
"Iya kami akan panggil dalam sidang berikutnya, apakah benar ada fee atau tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Disebut di Kasus Suap Rehabilitasi SAH, Istri Wali Kota Jogja: Itu Fitnah!
-
Saksi Suap Rehabilitasi SAH Sebut Nama Istri Wali Kota di Persidangan
-
Terdakwa Kasus Suap SAH Minta Ditahan di Solo
-
Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap SAH, Walkot Jogja Siap Jadi Saksi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit