SuaraJogja.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY menyebut bahwa pemerintah wajib memberi santunan kepada korban pohon tumbang di Jalan Wates, khususnya yang kehilangan bayi berusia 8 bulan dalam kandungan. Jika ditemukan sebuah kelalaian dalam pemeliharaan pohon, korban harus mendapatkan haknya atas insiden tersebut.
Hal itu diungkapkan Dewan Daerah Walhi DIY Suparlan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2020).
"Sangat pasti korban bisa mendapat bantuan. Jika memang ada aspek kelalaian yang dilakukan pemerintah, maka pemerintah wajib menyantuni korban," kata Suparlan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengelola sebuah kawasan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) harus melakukan kontrol dan monitoring terhadap sebuah kawasan.
Baca Juga: Dua Metode Ini Jadi Cara Indonesia Deteksi Virus Corona, Apakah Akurat?
"Tidak hanya pohon, misal ada jalanan rusak dan jalanan itu menyebabkan pejalan kaki jatuh karena tidak ada kontrol [pemerintah], itu juga bisa disebut kelalaian kan," ungkapnya.
Suparlan menyebutkan, bantuan untuk korban bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) yang ada di level pemerintah. Selain mencari ada-tidaknya kelalaian, pemerintah perlu memperhatikan status jalan milik siapa. Selanjutnya, bagaimana proses penghijauan yang akan dilakukan dan ada-tidaknya trotoar di jalan tersebut juga menjadi faktor apakah korban bisa mendapat bantuan.
"Artinya ada diskusi yang panjang untuk memberikan bantuan tersebut kepada korban. Namun kembali lagi kepada kemungkinan adanya kelalaian. Jika memang ada, korban wajib diberikan santunan," katanya.
Menanggapi soal bantuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Anta Sudibya mengakui, belum ada aturan yang menangani soal bantuan untuk korban di Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat terjadi bencana alam, sehingga pihaknya bakal berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BPBD Sleman.
"Memang belum ada aturan tersebut. Nah kami akan berkoordinasi dengan pihak bencana (BPBD) bagaimana menangani soal itu [bantuan]," jelas dia.
Baca Juga: Sabet Banyak Penghargaan di Piala Oscar 2020, Ini Fakta Film Parasite
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Makwan menuturkan bahwa korban bisa mendapat bantuan ketika memenuhi prosedur.
Makwan menyebutkan, prosedur tersebut antara lain, kejadian termasuk kategori bencana alam, ada laporan dari desa terkait kejadian tersebut, dan selanjutnya, bagaimana status pohon yang ada di kawasan tersebut.
"Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait prosedurnya. Namun sampai saat ini belum ada laporan dari desa terkait kejadian tersebut," jelasnya.
Disinggung apakah kejadian itu termasuk bencana alam, Makwan tak memastikan secara jelas.
"Saya tidak akan membahas apakah kejadian masuk ke ranah itu. Namun yang jelas, korban langsung ditangani dan dibawa rumah sakit untuk perawatan intensif. Nah, apakah dia mendapat bantuan atau tidak, nanti kami undang dan kita tentukan lebih lanjut," kata dia.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebatang pohon sonokeling ambruk di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (5/2/2020). Sepasang suami-istri Endi Yogananta (26) dan Israni Silvia Sujarman (25), yang juga menjadi korban dalam kejadian ini, terpaksa kehilangan bayinya yang tengah berusia 8 bulan di dalam kandungan.
Mengetahui Silvi hamil besar, pihak rumah sakit, kata Endi, langsung melakukan persalinan dengan jalan operasi sesar. Namun sayang, bayi Endi dan Silvi, yang telah diberi nama Pradipta Kenzo Yoshvia, didiagnosis mendapat benturan di bagian kepala. Di hari itu juga Kenzo kemudian dimakamkan, sementara Silvi menjalani perawatan intensif karena mengalami luka-luka yang cukup parah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
Terkini
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah