SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (12/02/2020). Sidang kali ini menghadirkan salah satu saksi kunci, Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim.
Dalam kasus yang menyeret dua jaksa fungsional, yakni jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono ini, Aki Lukman dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto tentang keterlibatan DPUPKP dengan suap yang dilakukan terdakwa Gabriella Yuan Anna dan kedua jaksa fungsional tersebut.
Dalam kesaksiannya Aki Lukman bersama Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono bertemu terdakwa Gabriella Anna. Dalam pertemuan tersebut Agus menyebutkan permintaan sejumlah uang dari Anna yang akan diberikan ke Wali Kota Yogyakarta dari proyek SAH Supomo. Namun pihaknya tidak mengetahui peruntukan uang yang dimintakan kepada Anna tersebut.
"(Uang) diberikan kepada wali kota, itu yang disampaikan Pak Agus kepada Bu Anna (gabriella anna-red). Saya tercengang kok menjadi seperti ini, saya kurang tahu (uang) untuk apa, padahal sebelumnya tidak ada seperti ini. Beberapa hari kemudian saya disuruh telpon Anna untuk datang. Pak Agus mengatakan pokoknya setelah proyek ini selesai tidak ada pemberian uang kepada siapapun," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap Anna diminta DPUPKP untuk menyerahkan fee sebesar 0,5 persen dari total proyek SAH Supomo sebesar Rp8,3 Miliar kepada Wali Kota Yogyakarta. Selain itu Anna diminta menyerahkan uang sebesar Rp221 Juta kepada Eka Safitra sebagai komitmen fee yang diberikan dalam tiga tahap. Namun belum tuntas diserahkan, Eka Safitra kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2019 lalu.
Sementara Wawan mengungkapkan masih membedah fakta upload tayang lelang. Selain itu juga terkait anggaran Rp130 juta yang muncul di BAP dari rekanan untuk diberikan kepada pejabat di Kota Yogyakarta sebagai ucapan terimakasih karena menang lelang.
"Tujuannya untuk operasional di luar anggaran. Kita cari bukti-bukti yang cukup apakah pemberian itu suap atau tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Punya Vintage Valentine, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Dinner ala 50-an
Berita Terkait
-
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
-
Selain SAH Supomo, Terdakwa Juga Disebut Intervensi Proyek Pembangunan SD
-
Tiga Saksi Terdakwa Suap SAH Dihadirkan, Akui Nama Perusahaan Dipinjam
-
Disebut di Kasus Suap Rehabilitasi SAH, Istri Wali Kota Jogja: Itu Fitnah!
-
Saksi Suap Rehabilitasi SAH Sebut Nama Istri Wali Kota di Persidangan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata