SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (12/02/2020). Sidang kali ini menghadirkan salah satu saksi kunci, Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Norhakim.
Dalam kasus yang menyeret dua jaksa fungsional, yakni jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono ini, Aki Lukman dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto tentang keterlibatan DPUPKP dengan suap yang dilakukan terdakwa Gabriella Yuan Anna dan kedua jaksa fungsional tersebut.
Dalam kesaksiannya Aki Lukman bersama Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono bertemu terdakwa Gabriella Anna. Dalam pertemuan tersebut Agus menyebutkan permintaan sejumlah uang dari Anna yang akan diberikan ke Wali Kota Yogyakarta dari proyek SAH Supomo. Namun pihaknya tidak mengetahui peruntukan uang yang dimintakan kepada Anna tersebut.
"(Uang) diberikan kepada wali kota, itu yang disampaikan Pak Agus kepada Bu Anna (gabriella anna-red). Saya tercengang kok menjadi seperti ini, saya kurang tahu (uang) untuk apa, padahal sebelumnya tidak ada seperti ini. Beberapa hari kemudian saya disuruh telpon Anna untuk datang. Pak Agus mengatakan pokoknya setelah proyek ini selesai tidak ada pemberian uang kepada siapapun," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap Anna diminta DPUPKP untuk menyerahkan fee sebesar 0,5 persen dari total proyek SAH Supomo sebesar Rp8,3 Miliar kepada Wali Kota Yogyakarta. Selain itu Anna diminta menyerahkan uang sebesar Rp221 Juta kepada Eka Safitra sebagai komitmen fee yang diberikan dalam tiga tahap. Namun belum tuntas diserahkan, Eka Safitra kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2019 lalu.
Sementara Wawan mengungkapkan masih membedah fakta upload tayang lelang. Selain itu juga terkait anggaran Rp130 juta yang muncul di BAP dari rekanan untuk diberikan kepada pejabat di Kota Yogyakarta sebagai ucapan terimakasih karena menang lelang.
"Tujuannya untuk operasional di luar anggaran. Kita cari bukti-bukti yang cukup apakah pemberian itu suap atau tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Punya Vintage Valentine, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Dinner ala 50-an
Berita Terkait
-
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
-
Selain SAH Supomo, Terdakwa Juga Disebut Intervensi Proyek Pembangunan SD
-
Tiga Saksi Terdakwa Suap SAH Dihadirkan, Akui Nama Perusahaan Dipinjam
-
Disebut di Kasus Suap Rehabilitasi SAH, Istri Wali Kota Jogja: Itu Fitnah!
-
Saksi Suap Rehabilitasi SAH Sebut Nama Istri Wali Kota di Persidangan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan