SuaraJogja.id - Sejumlah anggota ormas Islam FJI mempermasahkan terkait izin salah satu gedung yang berada di dalam komplek Hartono Mall Jogja. Mereka menyebut bahwa bangunan tersebut merupakan gereja.
Seperti dilansir dari harianjogja.com, Camat Depok, Abu Bakar menjelaskan jika gedung yang dimaksud oleh FJI merupakan gedung multifungsi. Gedung tersebut bukanlah gereja sebagaimana yang dicurigai oleh FJI.
"Itu juga sudah saya sampaikan kepada mereka. Kalau gedung itu digunakan untuk hampir semua kegiatan. Jadi bukan gereja," katanya setelah melakukan mediasi bersama kemarin.
Pihak kecamatan, kata Abu, juga sudah mengecek ke lokasi yang dimaksud oleh FJI. Abu bahkan mengatakan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan juga pernah menggunakan gedung tersebut.
"Kadang juga digunakan untuk kegiatan anak-anak TPA. Jadi saya luruskan itu gedung multifungsi, bukan gereja," kata Abu.
Sebelumnya Koordinator FJI Abdurrahman mempertanyakan alamat dua gereja, yakni Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang ada di Hartono Mall. Bahkan pihaknya juga mengklaim sudah mengecek ke lokasi untuk melihat langsung dua gedung yang dijadikan gereja.
"Di dalam laman situs web GBI dan GKI, beralamat di Hartono Mall. Makanya kami klarifikasi di sini menemui manajemen Hartono Mall difasilitasi Camat Depok," katanya seusai mediasi di Kecamatan Depok, Sleman, Rabu kemarin.
Nyatanya pengelola Hartono Mall, kata dia, tidak mampu menunjukkan izin khusus tempat ibadah dengan alasan gedung yang digunakan tersebut merupakan gedung multifungsi.
"Di web setelah dicek dua gereja itu beralamat di Hartono Mall. Ini kami pertanyakan izinnya," katanya.
Baca Juga: Ini Kawasan di Sleman yang Mengalami Hujan Abu Usai Merapi Meletus
Dia mengatakan masalah tersebut cukup sensitif sehingga untuk menjaga keamanan, pihak gereja di Hartono Mall diharapkan mengurus izin sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika sudah mengantongi izin, FJI tidak akan mempersoalkan.
"Karena ini berkaitan juga dengan kasus di Minahasa, Sulawesi Utara soal kerusakan masjid itu. Untuk menjaga keamanan, sebaiknya diberhentikan dulu aktivitas ibadahnya. Kalau izinnya sudah ada, tidak masalah," katanya.
Staf Bagian Operasional Hartono Mall Agus Tri Waluyo mengatakan pihaknya baru mendengarkan laporan dari FJI dan mencatat poin-poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
"Bukan kapasitas kami untuk menyampaikan masalah ini. Kami harus berbicara dulu dan menunjukkan hasil pertemuan ini ke manajemen," katanya.
Ditanya soal mulai kapan gereja tesebut beroperasi, Agus juga belum bisa menjawab. Dia mengaku baru mendengarkan laporan dari satu sisi dan belum mengklarifikasi pengelola gedung yang dianggap sebagai gereja.
"Mengenai itu [operasional gereja] kami juga tetap harus cross check dulu. Detailnya kami juga belum tahu. Kami hanya datang untuk menerima infomasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman