SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Empat orang diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat-obatan dan uang hasil penjualan.
Empat tersangka yang diamankan adalah WS (25) warga Pendoworejo, Girimulyo, AF (19) warga Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo Sup (25) warga Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo dan Aaf (27) warga sidomulyo, Pengasih.
Kasatresnarkoba, Polres Kulonprogo AKP Munarso menuturkan, empat tersangka ini merupakan satu jaringan, namun mereka ditangkap terpisah.
Munarso menjelaskan dari pengakuan salah satu pelaku, ia mendapatkan obat-obatan yang tergolong narkoba tersebut dari penderita gangguan jiwa.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya peredaran obat-obatan terlarang," tuturnya di Mapolres Kulonprogo, Senin (17/2/2020).
Dari informasi ini petugas mengamankan saksi DA dengan barang bukti empat butir trihexylpenidhil. Dari informasi ini petugas mengamankan empat tersangka lain. Bahkan dari tangan WS petugas mendapatkan barang bukti 149 butir pil yarindo.
Sementara itu WS, mengaku baru beberapa bulan mengedarkan obat-obatan ini. Dia tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari setiap penjualan. Sedangkan pembelian dilakukan secara online dan pembayaran dengan transfer. Dalam menjual, dia tidak sembarangan. Namun hanya kepada teman-temannya yang sudah dikenalnya.
"Barang-barang ini saya dapat dari online dan ditranfer, kemudian barang dikirim dan diletakkan di tempat-tempat tertentu. Setiap pesanan dikirimi 200 butir. Saya baru tiga kali pesan," jelasnya.
Sementara itu, AF mengaku selain mendapatkan barang dari WS, dia juga memperoleh obat ini dari tetangganya yang mengalami gangguan jiwa yang aktif mengkonsumsi obat penenang. Dengan iming-iming diberikan nomor handphone gadis, dia melakukan barter dengan obat-obatan untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Seorang Warga Kulonprogo Dibacok dan Dipukul Senjata Api Orang Tak Dikenal
"Saya tukar dengan no HP cewek. Saya baru minta dua kali," ujarnya.
WS dan DA akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bukan Gangguan Jiwa, Ini Alasan Ganti Jenis Kelamin Menurut Psikiater
-
Atlet Tinju yang Jadi Pengedar Narkoba Ternyata Tulang Punggung Keluarga
-
Atlet Tinju yang Jadi Otak Pengedar Narkoba di Sleman Terancam Bui 15 Tahun
-
Jadi Otak Pengedar Narkoba, Polres Sleman Ringkus Mantan Atlet Tinju Jogja
-
Jangan Dipasung, Psikiater: Tangani Orang Gangguan Jiwa dengan Kasih Sayang
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi
-
Senjata Baru Taman Pintar Yogyakarta: T-Rex Anyar dan Zona Laut Imersif Demi Gaet Pengunjung