Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Februari 2020 | 15:12 WIB
Hakim ketua sidang Agus Setiawan (tengah) membacakan amar vonis terhadap tiga tersangka kasus penjualan dan pembelian minuman beralkohol tanpa izin di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (19/2/2020). - (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Meski Agus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk berpikir ulang atau mengajukan banding, ketiganya menerima vonis yang dibacakan hakim ketua. Dengan demikian, ketiganya bakal menjalani hukuman sesuai vonis yang telah dilayangkan hakim.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sebanyak 37 botol miras saat menggelar KRYD pada 15 Februari 2020. Pengamanan botol minuman tersebut juga menyeret tiga tersangka -- dua mahasiswa dan satu penjual -- yang terciduk bertransaksi di sebuah warung di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.

Load More