SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Barat berhasil meringkus satu remaja di bawah umur dan lima pelaku pengeroyokan dua pemuda di Jalan Seturan Raya, tepatnya di sebuah warung makan di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Salah seorang dari lima remaja berinisial RI (17) merupakan otak di balik pengeroyokan tersebut karena tak terima diteriaki klitih.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (16/2/2020) malam. Awalnya, salah seorang pemuda yang bekerja di warung makan merasa terganggu lantaran RI mondar-mandir di depan warung.
Karena merasa tidak nyaman, pemuda meneriaki RI dengan kata 'klitih', dan RI tidak terima. Rachmadiwanto mengatakan, RI lalu memanggil teman-temannya untuk mengeroyok penjaga warung.
"Dia memukuli [penjaga warung] bersama teman-temannya karena tak terima dengan sebutan itu," kata Rachmadiwanto saat dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2020).
Ia melanjutkan, tak hanya mengeroyok penjaga warung, RI dan lima temannya, yakni AD (32), K (38), I (29), ES (42), serta DF (29) asal Sleman juga mengeroyok pemuda lainnya, Roni Mangli (24). Hal itu dilakukan karena Roni merekam pengeroyokan yang dilakukan RI. Pelaku juga merebut ponsel korban.
"Pelaku [juga] menganiaya Roni lantaran emosi saat aksi brutal mereka direkam korban menggunakan ponsel," ucapnya.
Usai menghabisi dua pemuda tersebut, lima pelaku termasuk RI meninggalkan korban. Selanjutnya korban atas nama Roni melaporkan kejadian tersebut pada Senin (17/2/2020).
"Jadi, yang melaporkan korban atas nama Roni, penjaga warung sendiri memang tidak melaporkan karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena sudah masuk dalam laporan, kami selidiki dan pada Senin malam kami amankan enam pelaku itu," jelas dia.
Atas informasi yang dihimpun polisi melalui warga sekitar, RI dan teman-temannya dianggap sebagai kelompok pemuda yang kerap membuat onar. Kendati RI menjadi otak di balik kasus tersebut, pihaknya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, polisi memastikan bahwa pelaku tetap diberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Anies di UMY, Ganjar Tak Cuma Sekali Temui Massa Demo
Karena perbuatannya, lima pelaku lainnya dikenai Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pasal 362 Pencurian dengan ancaman sanksi lima dan tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu