SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Barat berhasil meringkus satu remaja di bawah umur dan lima pelaku pengeroyokan dua pemuda di Jalan Seturan Raya, tepatnya di sebuah warung makan di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Salah seorang dari lima remaja berinisial RI (17) merupakan otak di balik pengeroyokan tersebut karena tak terima diteriaki klitih.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (16/2/2020) malam. Awalnya, salah seorang pemuda yang bekerja di warung makan merasa terganggu lantaran RI mondar-mandir di depan warung.
Karena merasa tidak nyaman, pemuda meneriaki RI dengan kata 'klitih', dan RI tidak terima. Rachmadiwanto mengatakan, RI lalu memanggil teman-temannya untuk mengeroyok penjaga warung.
"Dia memukuli [penjaga warung] bersama teman-temannya karena tak terima dengan sebutan itu," kata Rachmadiwanto saat dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2020).
Ia melanjutkan, tak hanya mengeroyok penjaga warung, RI dan lima temannya, yakni AD (32), K (38), I (29), ES (42), serta DF (29) asal Sleman juga mengeroyok pemuda lainnya, Roni Mangli (24). Hal itu dilakukan karena Roni merekam pengeroyokan yang dilakukan RI. Pelaku juga merebut ponsel korban.
"Pelaku [juga] menganiaya Roni lantaran emosi saat aksi brutal mereka direkam korban menggunakan ponsel," ucapnya.
Usai menghabisi dua pemuda tersebut, lima pelaku termasuk RI meninggalkan korban. Selanjutnya korban atas nama Roni melaporkan kejadian tersebut pada Senin (17/2/2020).
"Jadi, yang melaporkan korban atas nama Roni, penjaga warung sendiri memang tidak melaporkan karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena sudah masuk dalam laporan, kami selidiki dan pada Senin malam kami amankan enam pelaku itu," jelas dia.
Atas informasi yang dihimpun polisi melalui warga sekitar, RI dan teman-temannya dianggap sebagai kelompok pemuda yang kerap membuat onar. Kendati RI menjadi otak di balik kasus tersebut, pihaknya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, polisi memastikan bahwa pelaku tetap diberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Anies di UMY, Ganjar Tak Cuma Sekali Temui Massa Demo
Karena perbuatannya, lima pelaku lainnya dikenai Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pasal 362 Pencurian dengan ancaman sanksi lima dan tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian
-
Kesiapsiagaan Nasional Gagal Tanpa Ini! Pakar UGM Ingatkan Masyarakat Soal Musim Hujan Lebih Awal