SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Barat berhasil meringkus satu remaja di bawah umur dan lima pelaku pengeroyokan dua pemuda di Jalan Seturan Raya, tepatnya di sebuah warung makan di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Salah seorang dari lima remaja berinisial RI (17) merupakan otak di balik pengeroyokan tersebut karena tak terima diteriaki klitih.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (16/2/2020) malam. Awalnya, salah seorang pemuda yang bekerja di warung makan merasa terganggu lantaran RI mondar-mandir di depan warung.
Karena merasa tidak nyaman, pemuda meneriaki RI dengan kata 'klitih', dan RI tidak terima. Rachmadiwanto mengatakan, RI lalu memanggil teman-temannya untuk mengeroyok penjaga warung.
"Dia memukuli [penjaga warung] bersama teman-temannya karena tak terima dengan sebutan itu," kata Rachmadiwanto saat dikonfirmasi SuaraJogja.id melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Dibandingkan dengan Anies di UMY, Ganjar Tak Cuma Sekali Temui Massa Demo
Ia melanjutkan, tak hanya mengeroyok penjaga warung, RI dan lima temannya, yakni AD (32), K (38), I (29), ES (42), serta DF (29) asal Sleman juga mengeroyok pemuda lainnya, Roni Mangli (24). Hal itu dilakukan karena Roni merekam pengeroyokan yang dilakukan RI. Pelaku juga merebut ponsel korban.
"Pelaku [juga] menganiaya Roni lantaran emosi saat aksi brutal mereka direkam korban menggunakan ponsel," ucapnya.
Usai menghabisi dua pemuda tersebut, lima pelaku termasuk RI meninggalkan korban. Selanjutnya korban atas nama Roni melaporkan kejadian tersebut pada Senin (17/2/2020).
"Jadi, yang melaporkan korban atas nama Roni, penjaga warung sendiri memang tidak melaporkan karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena sudah masuk dalam laporan, kami selidiki dan pada Senin malam kami amankan enam pelaku itu," jelas dia.
Atas informasi yang dihimpun polisi melalui warga sekitar, RI dan teman-temannya dianggap sebagai kelompok pemuda yang kerap membuat onar. Kendati RI menjadi otak di balik kasus tersebut, pihaknya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, polisi memastikan bahwa pelaku tetap diberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Gubernur Jateng Bikin Tim Khusus Cegah Bullying di Sekolah
Karena perbuatannya, lima pelaku lainnya dikenai Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pasal 362 Pencurian dengan ancaman sanksi lima dan tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
Kecam Aksi Pelecehan Eks Gubes UGM, PKB Desak Gelar Guru Besarnya Dicabut
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual Diduga Diidap Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara