SuaraJogja.id - Ijazah ratusan lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) belum turun kendati para mahasiswa sudah diwisuda. Akibatnya, sejumlah lulusan gagal melamar kerja.
Seperti dituturkan oleh alumnus UIN Sunan Kalijaga, Yuan Kurniasandhy. Lelaki yang sebelumnya merupakan mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam angkatan 2015 itu, tercatat menjadi wisudawan pada 12 Februari 2020 setelah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan pada sekira Desember 2019.
"Waktu saya tanya, kampus bilangnya ijazah sudah dicetak, tapi belum ditandatangani [rektor]. Karena rektor naik menjadi ketua BPIP. Tapi ijazah bisa diambil beberapa hari ke depan," ujarnya, kala dihubungi SuaraJogja.id lewat sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).
Hanya saja, sampai hari ini, ijazah Yuan masih belum ada di tangannya. Yuan mengaku, sebetulnya sudah membutuhkan ijazah tersebut, untuk melamar pekerjaan ke sebuah instansi pemerintahan, beberapa waktu lalu.
Ijazah tersebut dibutuhkan sebagai pelengkap persyaratan. Tetapi ketika Yuan ke kampus dan menanyakan kembali ijazahnya pihak kampus memberi kabar bahwa ijazahnya masih belum jadi.
"Akhirnya diganti dengan Surat Keterangan Kelulusan (SKL). Tapi ternyata tidak diterima, karena harus ijazah, tidak terima SKL," ungkapnya.
Kala disinggung perihal kelanjutan proses lamaran, Yuan membenarkan bahwa ia otomatis gagal mendaftar kerja di instansi tersebut.
"Kalau sekarang saya sudah enggak ngejar [memburu kampus] agar segera diselesaikan [ijazah]. Saya sudah pulang ke Bogor, saya menunggu kabar dari kampus saja," urainya.
Wakil Rektor Bidang II UIN Suka, Sahiron mengatakan, wisuda yang paling terakhir diselenggarakan UIN Suka berlangsung pada 12 Februari 2020. Namun, penandatanganan ijazah mahasiswa boleh dilakukan rektor, setelah semua syarat akademik dinyatakan lulus, yaitu pada [maksimal] 31 Januari 2020, meskipun wisuda dilaksanakan pada Februari 2020.
Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Akan Klarifikasi Kembali Disertasi Abdul Aziz
Hanya saja persoalan yang muncul saat ini adalah Prof. Yudian Wahyudi, selaku rektor UIN Suka dilantik sebagai kepala BPIP pada 5 Februari 2020.
"Kalau ijazah boleh ditandatangani Rektor atau Plt Rektor, boleh dalam peraturan Kemenristek Dikti ya. Jadi intinya, pak rektor Yudian masih berhak menandatangani ijazah sebelum tanggal 5 Februari 2020," ujarnya, kala dimintai keterangan secara terpisah.
Ia menambahkan, semua syarat-syarat akademis kelulusan yang diwajibkan untuk mengurus ijazah, memang harus sudah selesai pada 31 Januari 2020.
"Maka kami cetak itu tanggalnya 31 Januari. Memang masih ada yang belum selesai, karena kesibukan beliau, tapi tertanggalnya tetap 31 Januari. Jadi untuk yang belum [ditandatangani], masih menunggu pak Yudian tapi tertanggalnya tetap 31 Januari," tuturnya.
Sahiron mengatakan, menandatangani ijazah tentunya membutuhkan banyak waktu. Karena ada ratusan ijazah yang perlu ditandatangani.
"Tapi setiap kali dia [Yudian] ada di kantor, dia banyak tanda tangan ijazah. Kalau ada yang sudah jadi cetak, kami tanda tangan," kata dia.
Berita Terkait
-
Agama Musuh Besar Pancasila? MUI ke Ngabalin: Jangan Asal Comot Hadis
-
Ribut Ucapan Kepala BPIP, Ngabalin: Muhammadiyah, NU, MUI Tak Tabayyun
-
Pernyataannya Tuai Polemik, DPR Minta Kepala BPIP Tak Lagi Bicara ke Media
-
Kepala BPIP Klarifikasi Soal Agama Musuh Pancasila, Publik: Makin Ngawur!
-
Polemik Soal Pancasila dan Islam, Menag Tegaskan Pegang Klarifikasi Yudian
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta