SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menyita ratusan minuman beralkohol tanpa izin. Sebanyak 203 botol miras diamankan polisi selama kurun Januari-Februari 2020.
Hal itu diungkapkan Kasat Shabara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto saat ditemui SuaraJogja.id di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).
"Dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara serta jajaran Polresta Yogyakarta berusaha menciptakan kondisi yang aman. Dalam kegiatan tersebut, kami juga menyasar ke pergeseran minuman keras. Setidaknya sebanyak 203 botol yang kami sita hingga 15 Februari lalu," kata Sukamto.
Pihaknya menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda. Lokasi pertama di wilayah Gondokusuman pada 19 Januari dengan barang bukti miras sebanyak empat botol. Selanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Gedongtengen, di mana sebanyak 88 miras diamankan pada 29 Januari.
"Di dua TKP tersebut setidaknya kami menangkap 29 orang di Gondokusuman dan empat orang di Gedongtengen. Dua kaus itu sudah selesai dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Selanjutnya pada 7 Februari, di TKP Mantrijeron, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 72 botol miras. Sementara pada 13 Februari, sebanyak lima tersangka dengan barang bukti dua botol miras disita kepolisian.
Di lokasi terakhir, polisi meringkus tiga tersangka dengan barang bukti miras sebanyak 37 botol.
"Lokasi terakhir kami lakukan pada 15 Februari lalu. Berlokasi di Umbulharjo, tiga tersangka kami tangkap saat sedang bertransaksi. Saat ini sudah disidang," jelas Sukamto.
Ia menambahkan, jenis miras tersebut di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang. Ratusan botol miras tersebut kini diamankan di pengadilan negeri, selanjutnya pemusnahan segera dilakukan.
Baca Juga: Korban Tewas Corona Covid-19 Tembus 2.100, Arab Saudi Cs Siapkan Pencegahan
Sukamto membeberkan, para pelaku sebanyak 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 35 orang telah disidang melalui Tipiring, dan delapan orang sisanya menjalani pembinaan.
"Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh tersangka sudah disidang, beberapa di antaranya menjalani hukuman kurungan 15 hari dengan membayar denda dari Rp250 ribu- Rp20 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais