SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menyita ratusan minuman beralkohol tanpa izin. Sebanyak 203 botol miras diamankan polisi selama kurun Januari-Februari 2020.
Hal itu diungkapkan Kasat Shabara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto saat ditemui SuaraJogja.id di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).
"Dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara serta jajaran Polresta Yogyakarta berusaha menciptakan kondisi yang aman. Dalam kegiatan tersebut, kami juga menyasar ke pergeseran minuman keras. Setidaknya sebanyak 203 botol yang kami sita hingga 15 Februari lalu," kata Sukamto.
Pihaknya menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda. Lokasi pertama di wilayah Gondokusuman pada 19 Januari dengan barang bukti miras sebanyak empat botol. Selanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Gedongtengen, di mana sebanyak 88 miras diamankan pada 29 Januari.
Baca Juga: Korban Tewas Corona Covid-19 Tembus 2.100, Arab Saudi Cs Siapkan Pencegahan
"Di dua TKP tersebut setidaknya kami menangkap 29 orang di Gondokusuman dan empat orang di Gedongtengen. Dua kaus itu sudah selesai dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Selanjutnya pada 7 Februari, di TKP Mantrijeron, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 72 botol miras. Sementara pada 13 Februari, sebanyak lima tersangka dengan barang bukti dua botol miras disita kepolisian.
Di lokasi terakhir, polisi meringkus tiga tersangka dengan barang bukti miras sebanyak 37 botol.
"Lokasi terakhir kami lakukan pada 15 Februari lalu. Berlokasi di Umbulharjo, tiga tersangka kami tangkap saat sedang bertransaksi. Saat ini sudah disidang," jelas Sukamto.
Ia menambahkan, jenis miras tersebut di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang. Ratusan botol miras tersebut kini diamankan di pengadilan negeri, selanjutnya pemusnahan segera dilakukan.
Baca Juga: Tinju Dunia: Konferensi Pers Duel Ulang Wilder vs Fury Berubah Chaos
Sukamto membeberkan, para pelaku sebanyak 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 35 orang telah disidang melalui Tipiring, dan delapan orang sisanya menjalani pembinaan.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital