SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menyita ratusan minuman beralkohol tanpa izin. Sebanyak 203 botol miras diamankan polisi selama kurun Januari-Februari 2020.
Hal itu diungkapkan Kasat Shabara Polresta Yogyakarta Kompol Sukamto saat ditemui SuaraJogja.id di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).
"Dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Sabhara serta jajaran Polresta Yogyakarta berusaha menciptakan kondisi yang aman. Dalam kegiatan tersebut, kami juga menyasar ke pergeseran minuman keras. Setidaknya sebanyak 203 botol yang kami sita hingga 15 Februari lalu," kata Sukamto.
Pihaknya menjelaskan, ratusan botol tersebut disita di lima lokasi berbeda. Lokasi pertama di wilayah Gondokusuman pada 19 Januari dengan barang bukti miras sebanyak empat botol. Selanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Gedongtengen, di mana sebanyak 88 miras diamankan pada 29 Januari.
"Di dua TKP tersebut setidaknya kami menangkap 29 orang di Gondokusuman dan empat orang di Gedongtengen. Dua kaus itu sudah selesai dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Selanjutnya pada 7 Februari, di TKP Mantrijeron, polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 72 botol miras. Sementara pada 13 Februari, sebanyak lima tersangka dengan barang bukti dua botol miras disita kepolisian.
Di lokasi terakhir, polisi meringkus tiga tersangka dengan barang bukti miras sebanyak 37 botol.
"Lokasi terakhir kami lakukan pada 15 Februari lalu. Berlokasi di Umbulharjo, tiga tersangka kami tangkap saat sedang bertransaksi. Saat ini sudah disidang," jelas Sukamto.
Ia menambahkan, jenis miras tersebut di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang. Ratusan botol miras tersebut kini diamankan di pengadilan negeri, selanjutnya pemusnahan segera dilakukan.
Baca Juga: Korban Tewas Corona Covid-19 Tembus 2.100, Arab Saudi Cs Siapkan Pencegahan
Sukamto membeberkan, para pelaku sebanyak 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 35 orang telah disidang melalui Tipiring, dan delapan orang sisanya menjalani pembinaan.
"Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh tersangka sudah disidang, beberapa di antaranya menjalani hukuman kurungan 15 hari dengan membayar denda dari Rp250 ribu- Rp20 juta," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah