SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tak berhenti berusaha menciptakan suasana kondusif di wilayah Yogyakarta.
Berbagai upaya dilakukan guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat Yogyakarta. Salah satunya adalah operasi yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal.
Operasi yang dilakukan sejak Januari lalu ini telah menyita ratusan botol miras. Terbaru, Polresta Yogyakarta menyita 424 botol miras dan mengamankan tujuh tersangka sejak Minggu (16/2/2020).
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh tiga kesatuan berbeda.
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh operasi gabungan yang dilakukan tiga kesatuan yang berbeda.
"Kami tak berhenti melakukan patroli dan Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seperti arahan dari pimpinan. Tak hanya penganiayaan jalanan, peredaran narkoba dan juga penjualan miras tak berizin kami sasar. Polsek Gedongtengen, Danurejan dan Polresta Yogyakarta telah mengamankan 424 miras," kata Nafi' dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Nafi’ menjelaskan, dari ketiga kesatuan tersebut, Polsek Danurejan adalah kesatuan yang paling banyak melakukan penyitaan. Total miras yang mereka sita berjumlah 241 botol.
Selain dari Polsek Danurejan, Polsek Gedongtengen yang juga menggelar operasi menyita 151 botol miras. Dan dari Polresta Yogyakarta menyita 32 botol miras.
Bersama barang bukti, polisi juga ikut mengamankan tujuh tersangka di wilayah Danurejan dan satu tersangka lainnya ditangkap di wilayah Gedongtengen.
Baca Juga: Hits Kesehatan: Pasien Covid-19 Termuda, ABK World Dream Dijemput
"Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial E dan F dan saat ini para tersangka akan segera disidang," tambah Nafi.
Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan 101 Botol dalam Operasi Miras
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Asyik Teguk Miras saat Jaga Ronda, 23 Orang di Baciro Diamankan Polisi
-
Auto Ngefly, Ketika Penjual Bakso Gunakan Botol Bekas Bir Buat Tempat Bumbu
-
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara