SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tak berhenti berusaha menciptakan suasana kondusif di wilayah Yogyakarta.
Berbagai upaya dilakukan guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat Yogyakarta. Salah satunya adalah operasi yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal.
Operasi yang dilakukan sejak Januari lalu ini telah menyita ratusan botol miras. Terbaru, Polresta Yogyakarta menyita 424 botol miras dan mengamankan tujuh tersangka sejak Minggu (16/2/2020).
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh tiga kesatuan berbeda.
Baca Juga: Hits Kesehatan: Pasien Covid-19 Termuda, ABK World Dream Dijemput
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh operasi gabungan yang dilakukan tiga kesatuan yang berbeda.
"Kami tak berhenti melakukan patroli dan Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seperti arahan dari pimpinan. Tak hanya penganiayaan jalanan, peredaran narkoba dan juga penjualan miras tak berizin kami sasar. Polsek Gedongtengen, Danurejan dan Polresta Yogyakarta telah mengamankan 424 miras," kata Nafi' dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Nafi’ menjelaskan, dari ketiga kesatuan tersebut, Polsek Danurejan adalah kesatuan yang paling banyak melakukan penyitaan. Total miras yang mereka sita berjumlah 241 botol.
Selain dari Polsek Danurejan, Polsek Gedongtengen yang juga menggelar operasi menyita 151 botol miras. Dan dari Polresta Yogyakarta menyita 32 botol miras.
Bersama barang bukti, polisi juga ikut mengamankan tujuh tersangka di wilayah Danurejan dan satu tersangka lainnya ditangkap di wilayah Gedongtengen.
Baca Juga: Wakil Menteri Kesehatan Iran Tertular Virus Corona
"Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial E dan F dan saat ini para tersangka akan segera disidang," tambah Nafi.
Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan 101 Botol dalam Operasi Miras
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Asyik Teguk Miras saat Jaga Ronda, 23 Orang di Baciro Diamankan Polisi
-
Auto Ngefly, Ketika Penjual Bakso Gunakan Botol Bekas Bir Buat Tempat Bumbu
-
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
UGM Bentuk Tim Komite Etik Terkait Sanksi Akademik Christiano Usai Terlibat Kasus Kecelakaan
-
Viral Pasutri di Sleman Curi HP Demi Susu Balita, Polisi Pertimbangkan Keadilan Restoratif
-
Dedi Mulyadi Ngotot Sekolah Jam 6 Pagi, Komisi X DPR: Jangan Sampai Korbankan Siswa
-
Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
-
Titiek Soeharto Sanjung Prabowo: Surplus Beras 4 Juta Ton Bukti Kebijakan Pertanian Sukses