SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tak berhenti berusaha menciptakan suasana kondusif di wilayah Yogyakarta.
Berbagai upaya dilakukan guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat Yogyakarta. Salah satunya adalah operasi yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal.
Operasi yang dilakukan sejak Januari lalu ini telah menyita ratusan botol miras. Terbaru, Polresta Yogyakarta menyita 424 botol miras dan mengamankan tujuh tersangka sejak Minggu (16/2/2020).
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh tiga kesatuan berbeda.
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh operasi gabungan yang dilakukan tiga kesatuan yang berbeda.
"Kami tak berhenti melakukan patroli dan Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seperti arahan dari pimpinan. Tak hanya penganiayaan jalanan, peredaran narkoba dan juga penjualan miras tak berizin kami sasar. Polsek Gedongtengen, Danurejan dan Polresta Yogyakarta telah mengamankan 424 miras," kata Nafi' dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Nafi’ menjelaskan, dari ketiga kesatuan tersebut, Polsek Danurejan adalah kesatuan yang paling banyak melakukan penyitaan. Total miras yang mereka sita berjumlah 241 botol.
Selain dari Polsek Danurejan, Polsek Gedongtengen yang juga menggelar operasi menyita 151 botol miras. Dan dari Polresta Yogyakarta menyita 32 botol miras.
Bersama barang bukti, polisi juga ikut mengamankan tujuh tersangka di wilayah Danurejan dan satu tersangka lainnya ditangkap di wilayah Gedongtengen.
Baca Juga: Hits Kesehatan: Pasien Covid-19 Termuda, ABK World Dream Dijemput
"Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial E dan F dan saat ini para tersangka akan segera disidang," tambah Nafi.
Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan 101 Botol dalam Operasi Miras
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Asyik Teguk Miras saat Jaga Ronda, 23 Orang di Baciro Diamankan Polisi
-
Auto Ngefly, Ketika Penjual Bakso Gunakan Botol Bekas Bir Buat Tempat Bumbu
-
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Stunting di Bantul Turun Drastis, Rahasia Dibalik Kesuksesan Ini Dibongkar
-
Baru Sehari Kerja, ART Ini Nekat Gondol Rp10 Juta Uang Lebaran Majikan di Gamping
-
Teriakan Maling Gagalkan Aksi Residivis Curanmor di Sleman, Sudah 4 Kali Masuk Bui Tak Kapok
-
Cemburu Buta di Sleman: Suami Ngamuk, Pria Diduga Selingkuhan Dihajar hingga Terkapar
-
Cara Jitu Klaim DANA Kaget Lewat 4 Link Aktif di Sini