SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tak berhenti berusaha menciptakan suasana kondusif di wilayah Yogyakarta.
Berbagai upaya dilakukan guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat Yogyakarta. Salah satunya adalah operasi yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal.
Operasi yang dilakukan sejak Januari lalu ini telah menyita ratusan botol miras. Terbaru, Polresta Yogyakarta menyita 424 botol miras dan mengamankan tujuh tersangka sejak Minggu (16/2/2020).
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh tiga kesatuan berbeda.
Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh operasi gabungan yang dilakukan tiga kesatuan yang berbeda.
"Kami tak berhenti melakukan patroli dan Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seperti arahan dari pimpinan. Tak hanya penganiayaan jalanan, peredaran narkoba dan juga penjualan miras tak berizin kami sasar. Polsek Gedongtengen, Danurejan dan Polresta Yogyakarta telah mengamankan 424 miras," kata Nafi' dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Nafi’ menjelaskan, dari ketiga kesatuan tersebut, Polsek Danurejan adalah kesatuan yang paling banyak melakukan penyitaan. Total miras yang mereka sita berjumlah 241 botol.
Selain dari Polsek Danurejan, Polsek Gedongtengen yang juga menggelar operasi menyita 151 botol miras. Dan dari Polresta Yogyakarta menyita 32 botol miras.
Bersama barang bukti, polisi juga ikut mengamankan tujuh tersangka di wilayah Danurejan dan satu tersangka lainnya ditangkap di wilayah Gedongtengen.
Baca Juga: Hits Kesehatan: Pasien Covid-19 Termuda, ABK World Dream Dijemput
"Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial E dan F dan saat ini para tersangka akan segera disidang," tambah Nafi.
Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan 101 Botol dalam Operasi Miras
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Asyik Teguk Miras saat Jaga Ronda, 23 Orang di Baciro Diamankan Polisi
-
Auto Ngefly, Ketika Penjual Bakso Gunakan Botol Bekas Bir Buat Tempat Bumbu
-
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang