SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman menyita ratusan minuman keras (miras) saat menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Senin (24/2/2020). Polisi sedikitnya menyita 101 minuman beralkohol tanpa izin sejak Januari 2020 lalu.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa sebanyak 101 miras ditemukan di enam lokasi berbeda.
"Enam lokasi cipta kondisi dengan sasaran perederan minuman beralkohol tanpa izin dilakukan di Berbah, Ngaglik, Minggir, Ngmplak, Cangkringan, dan Depok Barat," jelas Rizky.
Rizky menambahkan, kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
Pihaknya menambahkan, sebanyak 12 miras berjenis anggur putih dan merah disita di kawasan Berbah. Sementara di kecamatan Ngaglik, yang operasinya dipimpin Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Febrianto dan Panit Aiptu Nugroho Jati, disita dua botol tuak berukuran 1,5 liter dan 1 jerigen tuak.
"Operasi [miras] terus kami lakukan hingga ke kawasan Ngemplak. Dari pemeriksaan yang kami lakukan, sebanyak 21 miras kami sita. Di wilayah Minggir, sebanyak 33 miras jenis anggur hitam dan merah kami amankan," tambahnya.
Masih dalam gelar operasi miras, sebanyak tiga botol miras anggur merah disita polisi di kios persewaan Play Station. Di kawasan Depok Barat, yang menjadi lokasi pemeriksaan polisi, ditemukan sebanyak 27 botol miras.
"Kawasan terakhir kami mengamankan 27 minuman beralkohol tanpa izin. Berbagai jenis yang kami sita, dari anggur putih dan anggur merah serta bir Bintang dengan kadar alkohol 4-11 persen," katanya.
Dalam gelar operasi, polisi telah melakukan penyelidikan, dan para tersangka dikenai hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebanyak 10 tersangka tengah menjalani proses hukuman.
Baca Juga: Mundur dari Pelatnas PBSI, Tontowi Ahmad Sampaikan via WA, Ini Isi Chatnya
Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ancamannya denda dari Rp250 ribu-20 juta dengan kurungan subsider 10 hari.
Berita Terkait
-
Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan, Polres Kulon Progo Diserbu Karangan Bunga
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Keroyok 2 Pemuda karena Tak Terima Diteriaki Klitih, 6 Warga Sleman Dibekuk
-
Usul Hukuman Klitih, Wakil Walkot Jogja: Layani Simbah di Panti Jompo
-
Polres Sleman Imbau Pemilik Toko di Pinggir Jalan Pasang CCTV
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo