SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman menyita ratusan minuman keras (miras) saat menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Senin (24/2/2020). Polisi sedikitnya menyita 101 minuman beralkohol tanpa izin sejak Januari 2020 lalu.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa sebanyak 101 miras ditemukan di enam lokasi berbeda.
"Enam lokasi cipta kondisi dengan sasaran perederan minuman beralkohol tanpa izin dilakukan di Berbah, Ngaglik, Minggir, Ngmplak, Cangkringan, dan Depok Barat," jelas Rizky.
Rizky menambahkan, kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
Pihaknya menambahkan, sebanyak 12 miras berjenis anggur putih dan merah disita di kawasan Berbah. Sementara di kecamatan Ngaglik, yang operasinya dipimpin Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Febrianto dan Panit Aiptu Nugroho Jati, disita dua botol tuak berukuran 1,5 liter dan 1 jerigen tuak.
"Operasi [miras] terus kami lakukan hingga ke kawasan Ngemplak. Dari pemeriksaan yang kami lakukan, sebanyak 21 miras kami sita. Di wilayah Minggir, sebanyak 33 miras jenis anggur hitam dan merah kami amankan," tambahnya.
Masih dalam gelar operasi miras, sebanyak tiga botol miras anggur merah disita polisi di kios persewaan Play Station. Di kawasan Depok Barat, yang menjadi lokasi pemeriksaan polisi, ditemukan sebanyak 27 botol miras.
"Kawasan terakhir kami mengamankan 27 minuman beralkohol tanpa izin. Berbagai jenis yang kami sita, dari anggur putih dan anggur merah serta bir Bintang dengan kadar alkohol 4-11 persen," katanya.
Dalam gelar operasi, polisi telah melakukan penyelidikan, dan para tersangka dikenai hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebanyak 10 tersangka tengah menjalani proses hukuman.
Baca Juga: Mundur dari Pelatnas PBSI, Tontowi Ahmad Sampaikan via WA, Ini Isi Chatnya
Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ancamannya denda dari Rp250 ribu-20 juta dengan kurungan subsider 10 hari.
Berita Terkait
-
Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan, Polres Kulon Progo Diserbu Karangan Bunga
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Keroyok 2 Pemuda karena Tak Terima Diteriaki Klitih, 6 Warga Sleman Dibekuk
-
Usul Hukuman Klitih, Wakil Walkot Jogja: Layani Simbah di Panti Jompo
-
Polres Sleman Imbau Pemilik Toko di Pinggir Jalan Pasang CCTV
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah