SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman menyita ratusan minuman keras (miras) saat menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Senin (24/2/2020). Polisi sedikitnya menyita 101 minuman beralkohol tanpa izin sejak Januari 2020 lalu.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa sebanyak 101 miras ditemukan di enam lokasi berbeda.
"Enam lokasi cipta kondisi dengan sasaran perederan minuman beralkohol tanpa izin dilakukan di Berbah, Ngaglik, Minggir, Ngmplak, Cangkringan, dan Depok Barat," jelas Rizky.
Rizky menambahkan, kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
Pihaknya menambahkan, sebanyak 12 miras berjenis anggur putih dan merah disita di kawasan Berbah. Sementara di kecamatan Ngaglik, yang operasinya dipimpin Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Febrianto dan Panit Aiptu Nugroho Jati, disita dua botol tuak berukuran 1,5 liter dan 1 jerigen tuak.
"Operasi [miras] terus kami lakukan hingga ke kawasan Ngemplak. Dari pemeriksaan yang kami lakukan, sebanyak 21 miras kami sita. Di wilayah Minggir, sebanyak 33 miras jenis anggur hitam dan merah kami amankan," tambahnya.
Masih dalam gelar operasi miras, sebanyak tiga botol miras anggur merah disita polisi di kios persewaan Play Station. Di kawasan Depok Barat, yang menjadi lokasi pemeriksaan polisi, ditemukan sebanyak 27 botol miras.
"Kawasan terakhir kami mengamankan 27 minuman beralkohol tanpa izin. Berbagai jenis yang kami sita, dari anggur putih dan anggur merah serta bir Bintang dengan kadar alkohol 4-11 persen," katanya.
Dalam gelar operasi, polisi telah melakukan penyelidikan, dan para tersangka dikenai hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebanyak 10 tersangka tengah menjalani proses hukuman.
Baca Juga: Mundur dari Pelatnas PBSI, Tontowi Ahmad Sampaikan via WA, Ini Isi Chatnya
Pelaku tersebut dijerat pasal Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ancamannya denda dari Rp250 ribu-20 juta dengan kurungan subsider 10 hari.
Berita Terkait
-
Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan, Polres Kulon Progo Diserbu Karangan Bunga
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Keroyok 2 Pemuda karena Tak Terima Diteriaki Klitih, 6 Warga Sleman Dibekuk
-
Usul Hukuman Klitih, Wakil Walkot Jogja: Layani Simbah di Panti Jompo
-
Polres Sleman Imbau Pemilik Toko di Pinggir Jalan Pasang CCTV
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai