SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang diringkus Polresta Yogyakarta, langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono membeberkan enam dari tujuh tersangka telah mendapat hukuman.
"Tujuh tersangka memang dijadwalkan menjalani sidang hari ini (Rabu-red). Namun enam yang sudah selesai dan mendapat hukuman, sedangkan satu tersangka ditunda hingga Senin [2/3/2020]," ungkap Sartono dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni I, W, M dan S yang diringkus di wilayah Gedongtengen mendapat hukuman penjara dan denda. Tersangka I, mendapat hukuman penjara 15 hari tanpa denda dan pelaku W mendapat hukuman denda sebanyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Babi dan Warga Papua, Sopir Tewas Dianiaya di Depan Polisi
"Untuk tersangka M dihukum dengan kurungan penjara satu bulan. Begitu juga dengan tersangka berinisial S, mendapat kurungan penjara satu bulan," tambah Sartono.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang tertangkap oleh Polresta Yogyakarta atas inisial E dan FA masing-masing dihukum membayar denda.
"Pelaku E dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sementara FA harus membayar denda Rp 200 ribu," katanya.
Berbeda dengan enam tersangka lainnya, tersangka F yang diringkus di wilayah Danurejan belum menjalani sidang.
"Satu tersangka yang harusnya menjalani sidang hari ini ditunda. Sehingga Senin pekan depan baru dilakukan sidangnya," kata Sartono.
Baca Juga: Artis Vitalia Sesha Ditangkap, Kini Masih Diperiksa Polisi
Dirinya tak menjelaskan alasan ditundanya sidang tersangka F. Namun begitu, Sartono menjelaskan agar tindakan menjual miras tak berizin harus dihindari oleh masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Gedongtengen dan Danurejan, menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar minuman beralkohol tak berizin. Operasi yang sudah digelar sejak 16 Februari tesebut telah mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan 101 Botol dalam Operasi Miras
-
Pemakaman Siswi SMP N 1 Turi yang Hanyut
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Reduksi Aksi Klitih, Satpol PP Sleman: Nongkrong Malam Kami Bubarkan!
-
Redam Klitih, Polda DIY Larang Siswa SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?