SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang diringkus Polresta Yogyakarta, langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono membeberkan enam dari tujuh tersangka telah mendapat hukuman.
"Tujuh tersangka memang dijadwalkan menjalani sidang hari ini (Rabu-red). Namun enam yang sudah selesai dan mendapat hukuman, sedangkan satu tersangka ditunda hingga Senin [2/3/2020]," ungkap Sartono dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni I, W, M dan S yang diringkus di wilayah Gedongtengen mendapat hukuman penjara dan denda. Tersangka I, mendapat hukuman penjara 15 hari tanpa denda dan pelaku W mendapat hukuman denda sebanyak Rp 5 juta.
"Untuk tersangka M dihukum dengan kurungan penjara satu bulan. Begitu juga dengan tersangka berinisial S, mendapat kurungan penjara satu bulan," tambah Sartono.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang tertangkap oleh Polresta Yogyakarta atas inisial E dan FA masing-masing dihukum membayar denda.
"Pelaku E dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sementara FA harus membayar denda Rp 200 ribu," katanya.
Berbeda dengan enam tersangka lainnya, tersangka F yang diringkus di wilayah Danurejan belum menjalani sidang.
"Satu tersangka yang harusnya menjalani sidang hari ini ditunda. Sehingga Senin pekan depan baru dilakukan sidangnya," kata Sartono.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Babi dan Warga Papua, Sopir Tewas Dianiaya di Depan Polisi
Dirinya tak menjelaskan alasan ditundanya sidang tersangka F. Namun begitu, Sartono menjelaskan agar tindakan menjual miras tak berizin harus dihindari oleh masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Gedongtengen dan Danurejan, menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar minuman beralkohol tak berizin. Operasi yang sudah digelar sejak 16 Februari tesebut telah mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan 101 Botol dalam Operasi Miras
-
Pemakaman Siswi SMP N 1 Turi yang Hanyut
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Reduksi Aksi Klitih, Satpol PP Sleman: Nongkrong Malam Kami Bubarkan!
-
Redam Klitih, Polda DIY Larang Siswa SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara