SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang diringkus Polresta Yogyakarta, langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono membeberkan enam dari tujuh tersangka telah mendapat hukuman.
"Tujuh tersangka memang dijadwalkan menjalani sidang hari ini (Rabu-red). Namun enam yang sudah selesai dan mendapat hukuman, sedangkan satu tersangka ditunda hingga Senin [2/3/2020]," ungkap Sartono dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni I, W, M dan S yang diringkus di wilayah Gedongtengen mendapat hukuman penjara dan denda. Tersangka I, mendapat hukuman penjara 15 hari tanpa denda dan pelaku W mendapat hukuman denda sebanyak Rp 5 juta.
"Untuk tersangka M dihukum dengan kurungan penjara satu bulan. Begitu juga dengan tersangka berinisial S, mendapat kurungan penjara satu bulan," tambah Sartono.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang tertangkap oleh Polresta Yogyakarta atas inisial E dan FA masing-masing dihukum membayar denda.
"Pelaku E dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sementara FA harus membayar denda Rp 200 ribu," katanya.
Berbeda dengan enam tersangka lainnya, tersangka F yang diringkus di wilayah Danurejan belum menjalani sidang.
"Satu tersangka yang harusnya menjalani sidang hari ini ditunda. Sehingga Senin pekan depan baru dilakukan sidangnya," kata Sartono.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Babi dan Warga Papua, Sopir Tewas Dianiaya di Depan Polisi
Dirinya tak menjelaskan alasan ditundanya sidang tersangka F. Namun begitu, Sartono menjelaskan agar tindakan menjual miras tak berizin harus dihindari oleh masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Gedongtengen dan Danurejan, menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar minuman beralkohol tak berizin. Operasi yang sudah digelar sejak 16 Februari tesebut telah mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.
Berita Terkait
-
Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Amankan 101 Botol dalam Operasi Miras
-
Pemakaman Siswi SMP N 1 Turi yang Hanyut
-
Kurun Januari-Februari 2020, Polresta Yogyakarta Sita 203 Miras
-
Reduksi Aksi Klitih, Satpol PP Sleman: Nongkrong Malam Kami Bubarkan!
-
Redam Klitih, Polda DIY Larang Siswa SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026