SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wonosari, Gunungkidul terus berbenah untuk memberikan layanan masyarakat yang terlibat proses hukum, tak terkecuali penyandang disabilitas. Kepala PN Kelas II Wonosari Eman Sulaeman menyebut bahwa mindset atau paradigma terhadap layanan bagi penyandang disabilitas harus didahulukan untuk menerapkan PN ramah difabel.
"Jadi, mindset kami yang diubah terlebih dahulu. Kami berangkat dari keinginan untuk membuat rasa nyaman, baik terdakwa dan pengunjung ke PN Wonosari. Setelah itu, SOP kami buat hingga terdakwa yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan haknya selama proses tahapan peradilan," kata Eman, ditemui wartawan di PN Kelas II, Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020).
Pihaknya membeberkan, sampai dengan 2019 lalu, sudah ada enam perkara di PN Kelas II Wonosari yang melibatkan difabel.
"Jadi, sudah ada enam penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Mereka kami sidang antara kasus perdata dan pidana. Dari sidang itu, kami membuat cara yang mucul sebagai SOP yang harapannya bisa menjadi percontohan untuk PN yang ada di Indonesia," terang Eman.
Baca Juga: Rizky Nazar Tertantang Main Film Komedi di Mekah I'm Coming
Pihaknya melanjutkan, dari mindset yang telah terbentuk, PN Wonosari melengkapi sarana dan prasaran yang ada di gedung setempat. Hingga kini, beberapa akses jalan berupa guiding block untuk orang tunanetra hingga jalur bidang miring untuk pengguna kursi roda sudah disiapkan.
"Selanjutnya, sarana dan prasarana yang harus dilengkapi. Kami telah membuat beberapa,dan tak dipungkiri, masih harus melengkapi. Maka dari itu, SOP yang kami buat ini kami serahkan kepada MA untuk bisa dibuat kebijakan yang mengatur soal bagaiaman teknis serta manajemen persidangan, termasuk gedung PN yang harus ramah difabel," katanya.
Setelah sarana dan prasarana dilengkapi, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu hal penting untuk menciptakan layanan disabilitas yang baik.
"Tentunya SDM ini terus kami tingkatkan, jadi tiga aspek ini yang cukup penting untuk memotivasi PN lain menumbuhkan pengadilan inklusif," terang dia.
Senior Adviser untuk Disabilitas, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan Tahap 2, Joni Yulianto menyebut bahwa paradigma PN untuk menciptakan lingkungan yang inklusif merupakan hal utama.
Baca Juga: Olimpiade 2020: Menembak Berharap Tambah Wakil Lewat Wildcard
"Mindset merupakan yang utama. Jika hal itu terpenuhi secara tidak langsung, sarana prasarana harus mengikuti. Namun begitu, tidak bisa langsung mengubah semuanya menjadi sempurna," kata dia.
Joni tak menampik, akan ada kekurangan selama PN mengembangkan proses peradilan yang inklusif. Kendati demikian, dari segi SDM, pihaknya turut melengkapi kekurangan tersebut.
"Pasti ada kekurangan, tetapi kekurangan sendiri bisa dibenahi, salah satunya dari SDM. PN Wonosari sendiri sudah melakukan pelatihan sederhana di tingkat internal, bagaimana staf pengadilan punya kemampuan sederhana tentang bahasa isyarat, lalu tentang berinteraksi dengan difabel, seperti itu," kata Joni, yang juga seorang tunanetra.
"Jikapun tidak ada, PN bisa menggandeng sejumlah pihak lain yang berupaya menjamin keadilan bagi difabel. Maka, dari hal ini, dapat dipelajari dari PN Wonosari untuk kemudian digunakan oleh siapa pun, lembaga mana pun yang ingin pelayanannya menjadi lebih inklusif untuk semua," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Kelas II Wonosari membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait teknis, manajemen, serta sarana prasaran untuk penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan karena masih banyak difabel yang tak mendapat pemenuhan hak selama proses hukum berjalan.
SOP tersebut kini telah selesai, dan PN Wonosari telah memberikan kepada MA sebagai pertimbangan untuk membuat kebijakan yang mengatur proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
PN Wonosari Luncurkan SOP untuk Layani Difabel Selama Proses Peradilan
-
Viral Video Penyandang Disabilitas Di-bully, Pelaku Lontarkan Cacian Rasis
-
Area Parkir Khusus Kendaraan Penyandang Disabilitas
-
Guiding Block Jalan Suroto Hilang Lagi, Pelaku Usaha Diminta Ikut Menjaga
-
Sudah Kedua Kalinya, Ratusan Guiding Block di Trotoar Suroto Hilang Dicuri
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun