SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wonosari, Gunungkidul terus berbenah untuk memberikan layanan masyarakat yang terlibat proses hukum, tak terkecuali penyandang disabilitas. Kepala PN Kelas II Wonosari Eman Sulaeman menyebut bahwa mindset atau paradigma terhadap layanan bagi penyandang disabilitas harus didahulukan untuk menerapkan PN ramah difabel.
"Jadi, mindset kami yang diubah terlebih dahulu. Kami berangkat dari keinginan untuk membuat rasa nyaman, baik terdakwa dan pengunjung ke PN Wonosari. Setelah itu, SOP kami buat hingga terdakwa yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan haknya selama proses tahapan peradilan," kata Eman, ditemui wartawan di PN Kelas II, Wonosari, Gunungkidul, Jumat (28/2/2020).
Pihaknya membeberkan, sampai dengan 2019 lalu, sudah ada enam perkara di PN Kelas II Wonosari yang melibatkan difabel.
"Jadi, sudah ada enam penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Mereka kami sidang antara kasus perdata dan pidana. Dari sidang itu, kami membuat cara yang mucul sebagai SOP yang harapannya bisa menjadi percontohan untuk PN yang ada di Indonesia," terang Eman.
Pihaknya melanjutkan, dari mindset yang telah terbentuk, PN Wonosari melengkapi sarana dan prasaran yang ada di gedung setempat. Hingga kini, beberapa akses jalan berupa guiding block untuk orang tunanetra hingga jalur bidang miring untuk pengguna kursi roda sudah disiapkan.
"Selanjutnya, sarana dan prasarana yang harus dilengkapi. Kami telah membuat beberapa,dan tak dipungkiri, masih harus melengkapi. Maka dari itu, SOP yang kami buat ini kami serahkan kepada MA untuk bisa dibuat kebijakan yang mengatur soal bagaiaman teknis serta manajemen persidangan, termasuk gedung PN yang harus ramah difabel," katanya.
Setelah sarana dan prasarana dilengkapi, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu hal penting untuk menciptakan layanan disabilitas yang baik.
"Tentunya SDM ini terus kami tingkatkan, jadi tiga aspek ini yang cukup penting untuk memotivasi PN lain menumbuhkan pengadilan inklusif," terang dia.
Senior Adviser untuk Disabilitas, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan Tahap 2, Joni Yulianto menyebut bahwa paradigma PN untuk menciptakan lingkungan yang inklusif merupakan hal utama.
Baca Juga: Rizky Nazar Tertantang Main Film Komedi di Mekah I'm Coming
"Mindset merupakan yang utama. Jika hal itu terpenuhi secara tidak langsung, sarana prasarana harus mengikuti. Namun begitu, tidak bisa langsung mengubah semuanya menjadi sempurna," kata dia.
Joni tak menampik, akan ada kekurangan selama PN mengembangkan proses peradilan yang inklusif. Kendati demikian, dari segi SDM, pihaknya turut melengkapi kekurangan tersebut.
"Pasti ada kekurangan, tetapi kekurangan sendiri bisa dibenahi, salah satunya dari SDM. PN Wonosari sendiri sudah melakukan pelatihan sederhana di tingkat internal, bagaimana staf pengadilan punya kemampuan sederhana tentang bahasa isyarat, lalu tentang berinteraksi dengan difabel, seperti itu," kata Joni, yang juga seorang tunanetra.
"Jikapun tidak ada, PN bisa menggandeng sejumlah pihak lain yang berupaya menjamin keadilan bagi difabel. Maka, dari hal ini, dapat dipelajari dari PN Wonosari untuk kemudian digunakan oleh siapa pun, lembaga mana pun yang ingin pelayanannya menjadi lebih inklusif untuk semua," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Kelas II Wonosari membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait teknis, manajemen, serta sarana prasaran untuk penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan karena masih banyak difabel yang tak mendapat pemenuhan hak selama proses hukum berjalan.
SOP tersebut kini telah selesai, dan PN Wonosari telah memberikan kepada MA sebagai pertimbangan untuk membuat kebijakan yang mengatur proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
PN Wonosari Luncurkan SOP untuk Layani Difabel Selama Proses Peradilan
-
Viral Video Penyandang Disabilitas Di-bully, Pelaku Lontarkan Cacian Rasis
-
Area Parkir Khusus Kendaraan Penyandang Disabilitas
-
Guiding Block Jalan Suroto Hilang Lagi, Pelaku Usaha Diminta Ikut Menjaga
-
Sudah Kedua Kalinya, Ratusan Guiding Block di Trotoar Suroto Hilang Dicuri
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK