Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 Maret 2020 | 17:45 WIB
(Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi)

Tersangka menghabiskan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli peralatan dan bahan untuk membuat barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal 114 ayat 2  dan pasal 113 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Ojol Diduga Balas Dendam ke Debt Collector di Ring Road Utara

Load More