SuaraJogja.id - Temuan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta menunjukkan, hingga kini masih banyak warga yang memasukkan saluran air limbah dari rumahnya ke saluran drainase, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran.
"Temuan itu tidak hanya di satu atau dua lokasi saja, padahal tidak jauh dari tempat tinggalnya ada saluran air limbah yang bisa dimanfaatkan, tetapi warga memasukkan saluran limbahnya ke drainase," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman di Yogyakarta, Kamis (5/3/2020).
Dilaporkan ANTARA, Aki mengatakan, warga perlu mendapat edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif supaya tidak memasukkan saluran air limbah rumah tangga, baik yang berasal dari kamar mandi atau dari tempat cuci, ke saluran air hujan atau drainase.
"Saluran air hujan atau drainase tersebut biasanya dialirkan masuk ke sungai. Jika ada limbah yang masuk, maka berpotensi mencemari sungai. Terkadang saluran air hujan juga mampet karena tersumbat limbah. Saat hujan, saluran pun meluap dan menimbulkan bau tidak sedap," katanya.
Salah satu lokasi saluran air hujan yang kerap digunakan untuk pembuangan limbah, kata Aki, berada di Jalan Mondorakan, Kecamatan Kotagede.
"Padahal, saluran drainase itu selesai direvitalisasi akhir tahun lalu, tetapi sudah ada limbah yang masuk, katanya.
Ia melanjutkan, limbah tersebut salah satunya berasal dari pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitarnya.
"Mereka membuang limbah melalui inlet drainase. Akibatnya, drainase yang seharusnya mengalirkan air hujan kini berbau,” katanya.
Menurut keterangannya, DPUPKP Kota Yogyakarta melalui kecamatan setempat akan melakukan edukasi ke PKL agar tidak membuang limbahnya ke saluran drainase.
Baca Juga: Mudah Takut dan Panik? Yuk, Kenali Cara Mengendalikannya
"Kami juga akan menutup saluran limbah dari warga di Jalan Kemasan Kotagede sebelum kami melakukan perbaikan saluran air hujan di jalan tersebut," kata dia, menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga mengenai rencana tersebut.
Di sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal yang ada di bantaran sungai pun terjadi kondisi. Beberapa IPAL komunal juga mengalami penyumbatan akibat banyaknya barang-barang yang seharusnya tidak dimasukkan ke IPAL, di antaranya plastik berbagai kemasan.
Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan DPUPKP Kota Yogyakarta Sigit Setiawan menyatakan berusaha memenuhi kebutuhan sanitasi masyarakat.
"Jika ada perbaikan drainase dan diketahui banyak saluran limbah warga yang masuk ke drainase, maka kami akan sekaligus membangun saluran limbahnya atau mengarahkannya ke saluran limbah lateral," tutur Sigit.
Sigit menambahkan, masih banyak ditemukan IPAL komunal yang kerap tidak berfungsi optimal akibat dimasuki banyak barang-barang yang tidak seharusnya, seperti bungkus kemasan plastik.
Berita Terkait
-
Drainase di Wedomartani Ambrol Saat Hujan Deras, Seorang Lansia Terluka
-
Mungkinkah Air Limbah di Indonesia Bisa di Konsumsi? Ini Penelitiannya
-
Soal Banjir Jakarta, Pakar: Anies Buat Situasi Semakin Rumit
-
Saksi Kunci Suap SAH Supomo Sebut Wali Kota Yogyakarta di Persidangan
-
KPK Eksekusi Gabriella Terpidana Suap Proyek SAH Supomo Jogja
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?