SuaraJogja.id - Seiring dengan adanya pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, yang dimulai sejak 2017, penerimaan pajak di Kulon Progo disebutkan mengalami kenaikan.
Ditemui langsung dalam Pelaporan SPT Tahunan Bupati Kulon Progo, Jumat (6/3/2020), Kepala Kantor Pajak Pratama Wates Herlin Sulismiyarti mengatakan bahwa pembangunan Bandara YIA sangat berpengaruh kepada penerimaan pajak yang masuk.
"Dampaknya terkait dengan pembangunan bandara ini, otomatis pajak yang kita collect untuk tahun kemarin itu lebih banyak, yaitu sebesar 147%," kata Herlin.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp279 Milyar. Sedangkan, yang diperoleh setelah ada pembangunan bandara, mencapai angka Rp413 miliar pada 2019.
"Ada kenaikan yang luar biasa terkait pembangunan bandara itu, dan kemungkinan itu masih akan berlangsung sampai tahun ini," imbuhnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Bupati Kulon Progo Sutedjo, setelah melakukan pelaporan pajak tahunan secara online atau E-Filing, menyatakan bahwa semua pajak yang dibayarkan untuk membiayai pembangunan. Ia mengimbau kewajiban pembayaran pajak sebaiknya dilakukan di awal, bukan di akhir mendekati jatuh tempo.
"Hal ini memudahkan masyarakat tidak harus datang sendiri secara fisik ke kantor KPP Pratama, tetapi bisa melalui teknologi informasi ini melalu E-Filing. Kita sudah diberi kemudahan, jadi kita harus memanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu setiap tahunnya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan, untuk Wajib Pajak Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.
Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukan SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta dari bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca Juga: Jejak Virus Corona di Batam, dari Orang Singapura, Ojek Online Hingga PRT
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN, yang deiterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Berita Terkait
-
YIA Operasi Penuh 29 Maret, Dinkes Siap Cegah Corona dengan Cara Ini
-
Pembangunan YIA Capai 94 Persen, Target 14 Maret Semua Proyek Selesai
-
Bandara Baru DIY Akan Berhiaskan Karya Seni dan Angkat UMKM Lokal
-
Tak Terdampak Corona, Bandara YIA Operasi Sesuai Jadwal
-
Penerimaan Pajak 2019 Tak Sesuai Target, Pemprov DKI Terapkan Sistem Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal