Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 Maret 2020 | 12:56 WIB
Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo - (dok Angkasa Pura)

SuaraJogja.id - Seiring dengan adanya pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, yang dimulai sejak 2017, penerimaan pajak di Kulon Progo disebutkan mengalami kenaikan.

Ditemui langsung dalam Pelaporan SPT Tahunan Bupati Kulon Progo, Jumat (6/3/2020), Kepala Kantor Pajak Pratama Wates Herlin Sulismiyarti mengatakan bahwa pembangunan Bandara YIA sangat berpengaruh kepada penerimaan pajak yang masuk.

"Dampaknya terkait dengan pembangunan bandara ini, otomatis pajak yang kita collect untuk tahun kemarin itu lebih banyak, yaitu sebesar 147%," kata Herlin.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp279 Milyar. Sedangkan, yang diperoleh setelah ada pembangunan bandara, mencapai angka Rp413 miliar pada 2019.

Baca Juga: Jejak Virus Corona di Batam, dari Orang Singapura, Ojek Online Hingga PRT

"Ada kenaikan yang luar biasa terkait pembangunan bandara itu, dan kemungkinan itu masih akan berlangsung sampai tahun ini," imbuhnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Bupati Kulon Progo Sutedjo, setelah melakukan pelaporan pajak tahunan secara online atau E-Filing, menyatakan bahwa semua pajak yang dibayarkan untuk membiayai pembangunan. Ia mengimbau kewajiban pembayaran pajak sebaiknya dilakukan di awal, bukan di akhir mendekati jatuh tempo.

"Hal ini memudahkan masyarakat tidak harus datang sendiri secara fisik ke kantor KPP Pratama, tetapi bisa melalui teknologi informasi ini melalu E-Filing. Kita sudah diberi kemudahan, jadi kita harus memanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu setiap tahunnya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan, untuk Wajib Pajak Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.

Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukan SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta dari bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN, yang deiterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

Load More