SuaraJogja.id - Seiring dengan adanya pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, yang dimulai sejak 2017, penerimaan pajak di Kulon Progo disebutkan mengalami kenaikan.
Ditemui langsung dalam Pelaporan SPT Tahunan Bupati Kulon Progo, Jumat (6/3/2020), Kepala Kantor Pajak Pratama Wates Herlin Sulismiyarti mengatakan bahwa pembangunan Bandara YIA sangat berpengaruh kepada penerimaan pajak yang masuk.
"Dampaknya terkait dengan pembangunan bandara ini, otomatis pajak yang kita collect untuk tahun kemarin itu lebih banyak, yaitu sebesar 147%," kata Herlin.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp279 Milyar. Sedangkan, yang diperoleh setelah ada pembangunan bandara, mencapai angka Rp413 miliar pada 2019.
"Ada kenaikan yang luar biasa terkait pembangunan bandara itu, dan kemungkinan itu masih akan berlangsung sampai tahun ini," imbuhnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Bupati Kulon Progo Sutedjo, setelah melakukan pelaporan pajak tahunan secara online atau E-Filing, menyatakan bahwa semua pajak yang dibayarkan untuk membiayai pembangunan. Ia mengimbau kewajiban pembayaran pajak sebaiknya dilakukan di awal, bukan di akhir mendekati jatuh tempo.
"Hal ini memudahkan masyarakat tidak harus datang sendiri secara fisik ke kantor KPP Pratama, tetapi bisa melalui teknologi informasi ini melalu E-Filing. Kita sudah diberi kemudahan, jadi kita harus memanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu setiap tahunnya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan, untuk Wajib Pajak Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.
Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukan SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta dari bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca Juga: Jejak Virus Corona di Batam, dari Orang Singapura, Ojek Online Hingga PRT
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN, yang deiterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Berita Terkait
-
YIA Operasi Penuh 29 Maret, Dinkes Siap Cegah Corona dengan Cara Ini
-
Pembangunan YIA Capai 94 Persen, Target 14 Maret Semua Proyek Selesai
-
Bandara Baru DIY Akan Berhiaskan Karya Seni dan Angkat UMKM Lokal
-
Tak Terdampak Corona, Bandara YIA Operasi Sesuai Jadwal
-
Penerimaan Pajak 2019 Tak Sesuai Target, Pemprov DKI Terapkan Sistem Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!