SuaraJogja.id - Seiring dengan adanya pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, yang dimulai sejak 2017, penerimaan pajak di Kulon Progo disebutkan mengalami kenaikan.
Ditemui langsung dalam Pelaporan SPT Tahunan Bupati Kulon Progo, Jumat (6/3/2020), Kepala Kantor Pajak Pratama Wates Herlin Sulismiyarti mengatakan bahwa pembangunan Bandara YIA sangat berpengaruh kepada penerimaan pajak yang masuk.
"Dampaknya terkait dengan pembangunan bandara ini, otomatis pajak yang kita collect untuk tahun kemarin itu lebih banyak, yaitu sebesar 147%," kata Herlin.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp279 Milyar. Sedangkan, yang diperoleh setelah ada pembangunan bandara, mencapai angka Rp413 miliar pada 2019.
Baca Juga: Jejak Virus Corona di Batam, dari Orang Singapura, Ojek Online Hingga PRT
"Ada kenaikan yang luar biasa terkait pembangunan bandara itu, dan kemungkinan itu masih akan berlangsung sampai tahun ini," imbuhnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Bupati Kulon Progo Sutedjo, setelah melakukan pelaporan pajak tahunan secara online atau E-Filing, menyatakan bahwa semua pajak yang dibayarkan untuk membiayai pembangunan. Ia mengimbau kewajiban pembayaran pajak sebaiknya dilakukan di awal, bukan di akhir mendekati jatuh tempo.
"Hal ini memudahkan masyarakat tidak harus datang sendiri secara fisik ke kantor KPP Pratama, tetapi bisa melalui teknologi informasi ini melalu E-Filing. Kita sudah diberi kemudahan, jadi kita harus memanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu setiap tahunnya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan, untuk Wajib Pajak Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.
Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukan SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta dari bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN, yang deiterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Berita Terkait
-
YIA Operasi Penuh 29 Maret, Dinkes Siap Cegah Corona dengan Cara Ini
-
Pembangunan YIA Capai 94 Persen, Target 14 Maret Semua Proyek Selesai
-
Bandara Baru DIY Akan Berhiaskan Karya Seni dan Angkat UMKM Lokal
-
Tak Terdampak Corona, Bandara YIA Operasi Sesuai Jadwal
-
Penerimaan Pajak 2019 Tak Sesuai Target, Pemprov DKI Terapkan Sistem Ini
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip