SuaraJogja.id - Seiring dengan adanya pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, yang dimulai sejak 2017, penerimaan pajak di Kulon Progo disebutkan mengalami kenaikan.
Ditemui langsung dalam Pelaporan SPT Tahunan Bupati Kulon Progo, Jumat (6/3/2020), Kepala Kantor Pajak Pratama Wates Herlin Sulismiyarti mengatakan bahwa pembangunan Bandara YIA sangat berpengaruh kepada penerimaan pajak yang masuk.
"Dampaknya terkait dengan pembangunan bandara ini, otomatis pajak yang kita collect untuk tahun kemarin itu lebih banyak, yaitu sebesar 147%," kata Herlin.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri menargetkan pemasukan pajak sebesar Rp279 Milyar. Sedangkan, yang diperoleh setelah ada pembangunan bandara, mencapai angka Rp413 miliar pada 2019.
Baca Juga: Jejak Virus Corona di Batam, dari Orang Singapura, Ojek Online Hingga PRT
"Ada kenaikan yang luar biasa terkait pembangunan bandara itu, dan kemungkinan itu masih akan berlangsung sampai tahun ini," imbuhnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Bupati Kulon Progo Sutedjo, setelah melakukan pelaporan pajak tahunan secara online atau E-Filing, menyatakan bahwa semua pajak yang dibayarkan untuk membiayai pembangunan. Ia mengimbau kewajiban pembayaran pajak sebaiknya dilakukan di awal, bukan di akhir mendekati jatuh tempo.
"Hal ini memudahkan masyarakat tidak harus datang sendiri secara fisik ke kantor KPP Pratama, tetapi bisa melalui teknologi informasi ini melalu E-Filing. Kita sudah diberi kemudahan, jadi kita harus memanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu setiap tahunnya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan, untuk Wajib Pajak Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April.
Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukan SPT melalui laman djponline.pajak.go.id. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta dari bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN, yang deiterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Berita Terkait
-
Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?
-
Di Tengah Isu Mundur, Sri Mulyani Bangga dan Terharu ke Anak Buahnya
-
Sri Mulyani Girang Target Penerimaan Pajak Tercapai di 2023
-
Jadwal Damri Bandara YIA Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarif Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
-
AP1 dan INFIA Corp Hadirkan "Hai Dudu", IP Lokal Indonesia Pertama, di Bandara Internasional Yogyakarta
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi