Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:35 WIB
Foto ilustrasi klitih. [Ikbal / SuaraJogja.id]

Salah satunya, penyuluhan ke 119 SMP/MTS negeri maupun swasta dan ke 108 SMA/K negeri maupun swasta, termasuk MAN.

"Pendidikan karakter juga penting dilakukan oleh orang tua, karena orang tua adalah orang yang memiliki waktu paling lama bertemu dengan anak. Di sekolah tanggung jawab pendidikan ada pada guru. Tapi setelah anak pulang maka jadi tanggung jawab orang tua lagi," ucapnya.

Muncul Wacana Hadir Peraturan Pemda Jadi Solusi Penindakan Klitih

Rizky mengakui, saat ini yang menjadi perdebatan adalah penerapan diversi bagi pelaku klitih, yang berusia anak-anak.

Baca Juga: Pos Polisi Kentungan Dirusak, Begini Tanggapan Polres Sleman

Namun, menurut dia, tidak lama lagi, ada upaya penanganan yang dirasa tepat, mengingat klitih ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan banyak pihak. Sedangkan tentang senjata tajam di tangan para pelaku klitih, ada UU No.12/2001 tentang Kedaruratan dan pasal lain yang sesuai pelanggaran yang dilakukan, untuk menindak pelaku.

"Perihal perdebatan yang muncul selama ini, akan dibuat peraturan oleh pemerintah daerah, agar ada solusi," ungkapnya.

Bupati Sleman, Sri Purnomo pun dalam kesempatan lain meminta aparat keamanan untuk tidak lengah dan berhenti dalam mengantisipasi kejahatan jalanan.

"Keluarga harus perhatikan anak. Ini kerja bersama menciptakan ketentraman, ketertiban masyarakat," ungkapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Tangani Perkara Susur Sungai, Polres Sleman Dapat Tekanan Sana-Sini

Load More