SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Ngemplak berhasil meringkus enam remaja yang meresahkan warga di Dusun Degolan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (17/3/2020). Satu di antara remaja tersebut dijadikan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam).
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi membeberkan, enam remaja terciduk dalam keadaan mabuk dan sempat membuat kegaduhan hingga menimbulkan keresahan warga.
"Keenam remaja ini digelandang ke polsek untuk dimintai keterangan. Satu orang berinisial SP (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam. Lima temannya masih sebatas saksi. Mereka juga membuat kegaduhan di sekitar rumah warga," kata Wiwik, dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat enam remaja itu tengah membuat gaduh suasana Degolan. Sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (16/3/2020), warga melaporkan aksi para remaja tersebut .
"Menanggapi laporan warga, petugas Polsek Ngemplak langsung mengecek lokasi. Setelah dicari, enam remaja ini tengah mabuk dengan menenggak anggur merah di salah satu warung makan 24 jam," kata dia.
Pemeriksaan enam orang remaja dilakukan hingga mengerucut pada SP. Setelah melakukan penggeledahan, sebuah senjata tajam berupa karambit dengan ciri bersarung lengkung terbuat dari kayu, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, disita petugas. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu botol alkohol.
"Saat kami datang untuk menggeledah, senjata tersebut kami temukan di bawah meja warung yang disembunyikan pelaku," jelasnya.
Wiwik menambahkan, keenam remaja tersebut sejatinya hanya ingin menggelar perayaan ulang tahun salah seorang rekannya. Mereka juga tidak mengetahui bahwa SP membawa senjata tajam saat perayaan itu.
"Dari penuturan pelaku, dia ini membawa senjata tajam untuk mengamankan diri karena kerap keluar malam. Selain itu, jarak antara rumah dan tempat kerjanya jauh dan pulang selalu malam," jelas Wiwik.
Baca Juga: Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang BBTKLPP Jogja, Salah Satu Lab Corona
Dengan demikian, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kemepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan dan melanggar undang-undang. Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Wiwik.
Berita Terkait
-
10 Pemuda yang Keliling Bawa Sajam di Jalan Magelang Diamankan Polsek Mlati
-
Diduga Aksi Klitih, ABG di Yogyakarta Ditangkap Warga karena Bawa Sajam
-
Senggolan di Jalan, Remaja di Bogor Ancam Pengemudi Mobil Pakai Celurit
-
Murka Disebut Pemalas, Suami Tebas Leher Istri hingga Nyaris Putus
-
Bayi Dalam Kardus yang Gegerkan Warga Ngemplak Kini Dirawat Dinsos DIY
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo