SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Sleman memastikan bahwa warga Sleman yang masuk dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 biayanya bakal ditanggung pemerintah. Pembiayaan akan lewat APBN.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan pembiayaan pasien berstatus PDP yang dirawat di RS rujukan, biaya akan ditanggung oleh Kemenkes lewat APBN. Sementara itu, bagi PDP yang dirawat di non RS rujukan juga akan mendapat pembiayaan dari APBN dengan syarat bila pasien itu merupakan pasien limpahan dari RS rujukan.
"Statement Bupati Sleman kan intinya tidak akan membiarkan warga Sleman terlantar kesehatannya hanya karena tidak bisa bayar. Jadi APBD di daerah juga siap," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Langkah selanjutnya yang diambil adalah, ketika ada pasien dinyatakan PDP, maka dipastikan ada tracing yang dilakukan sesuai daerah si pasien.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sebagian Sleman Berpotensi Diguyur Hujan
"Misalnya PDP di Sardjito, maka Sardjito menghubungi Pemda setempat kemudian dilakukan tracking," ungkapnya.
Lebih jauh, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sleman, Joko melakukan konsolidasi dengan seluruh rumah sakit di Sleman.
Menurutnya, saat ini hanya ada 1 rumah sakit (RS) rujukan penanganan Covid-19 di Sleman. Pemkab tidak yakin, ke depan Sleman bisa menampung semua kasus Covid-19 kalau hanya ada satu RS rujukan, khususnya dalam menangani pasien dalam pengawasan (PDP).
Ketidakyakinan itu cukup berdasar, lanjut Joko. Pasalnya, kriteria pasien dalam pengawasan saat ini agak diperlonggar oleh Kementerian Kesehatan dan potensi kasusnya bertambah cukup besar.
"Status kita [Sleman] memang belum KLB dan tapi belum KLB pun kita harus sudah siap. Karena tiap RS pasti ada idealisme untuk memberi pelayanan kepada tiap masyarakat sebaik-baiknya, kami hanya kembali menekankan seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Lapas Sleman Terapkan Lockdown, Kunjungan Ditutup
Ia menyebut, bila sebelumnya yang dinyatakan PDP adalah yang pasti ada riwayat kunjungan ke negara wabah atau kontak dengan orang yang baru saja dari luar negeri. Maka di pedoman yang baru ini, PDP agak diperlonggar, supaya lebih banyak yang tertangani.
Jadi kalau sekarang ada orang dengan pneumonia, terutama pneumonia berat, ada atau tidak ada kontak atau kunjungan, itu sudah bisa dimasukkan PDP.
"Sebagai bentuk antisipasi, Pemkab menyiapkan RS kelas B dan menyusul kemudian nantinya RS kelas C yang sarana prasarananya memadai, untuk disiapkan seperti RS rujukan. Kalau ada pasien ISPA dan pneumonia, semua RS di Sleman, harus siap menangani," ungkap Plt Dirut RSUD Sleman itu.
Misalnya, RS tersebut ada hak untuk memeriksa karena sekarang ODP pun harus diperiksa laboratorium, kendati pemeriksaan tetap dilakukan oleh BTKL.
"Tapi sekarang ini yang boleh mengirim sampel kan hanya RS rujukan. Kalau menunggu Sardjito, ya kasian Sardjito. Makanya kami menyiapkan, setidaknya RS besar-besar di Sleman baik B maupun C. Itu dikondisikan agar mereka sanggup merawat, punya ruang isolasi kemudian SDM memadai, APD cukup, kemudian punya kemampuan untuk melakukan pengambilan sampel, dikirim ke BTKL," paparnya.
Menurut dia, dengan adanya perlonggaran status PDP, maka semua orang yang menyandang PDP, harus masuk ruang isolasi. Sekalipun tak memiliki riwayat kunjungan ke negara terjangkit dan kontak.
"Kalau ada gejala pneumonia, langsung diisolasi. Kebetulan kalau untuk di Sleman belum ada [kasus pneumonia]. Puskesmas belum ada, baru ada ISPA," ucapnya.
Joko menambahkan, sebetulnya orang dalam pemantauan (ODP) adalah orang-orang yang sehat.
"Di Sleman ada 9 orang yang kami kategorikan ODP. Jadi misalnya yang dari karantina itu, kami masukan ODP, misalnya dari Wuhan. Yang pulang umrah ada gejala, itu masuk ODP," tukasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan