SuaraJogja.id - Dikabarkan ada seribu lebih pemudik yang datang ke DIY. Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul keluarkan surat edaran untuk pendataan pemudik yang baru tiba.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa warga dari luar DIY maupun warga Kabupaten Bantul yang pulang dari luar DIY diminta untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri di kediamannya.
Kepala Rt dan dukuh setempat juga diminta melakukan pendataan warga yang datang, maksimal satu hari setelah masa kedatangan. Jika dalam waktu 14 hari warga yang baru datang tersebut mengalami gejala flu, batuk, sesak nafas dan demam tinggi diminta untuk segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.
Staff bagian Promosi Kesehatan Puskesmas Imogiri, Christayesha menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan pemantauan terhadap 50 pemudik.
"Sudah sejak minggu lalu , setiap hari pasti ada laporan," kata Icha, Sabtu (28/3/2020).
Ia menjelaskan beberapa warga datang untuk menetap dalam jangka waktu lama, dan beberapa lainnya hanya singgah selama beberapa hari.
Sejauh ini, Chistrayesha mengaku tidak ada keluhan yang disampaikan dari para pemudik. Tindakan yang dilakukan saat ini adalah pendataan dan edukasi mengenai jaga jarak atau social distancing.
Ia berharap agar warga selalu sehat jika menerapkan jaga jarak dan langkah pencegahan lainnya, seperti pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Christayesha juga menyampaikan, masyarakat dapat melaporkan warga yang baru datang melalui hotline dari puskesmas di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Dinkes Bantul Prediksi Persediaan Alat Kesehatan Cukup untuk Dua Bulan
"Misal saya datang dari kota yg telah ditetapkan pemerintah sbg daerah terjangkit, kemudian saya pulang ke imogiri ke dusun X. Maka saya harus laporan ke RT, Dukuh, Puskesmas lewat hotline tersebut. Sedangkan saya wajib melakukan isolasi diri 14 hari dirumah. Maka laporannya via telpon atau WA saja untuk dipantau," kata Christayesha.
Ia menjelaskan, setelah melaporkan diri warga akan diberikan edukasi untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jika selama masa isolasi tersebut terjadi gejala yang mengarah pada virus corona maka warga diminta untuk kembali melapor ke puskesmas.
Apabila kondisi memburuk, Christayesha menjelaskan puskesmas akan bekerja sama dengan PSC Bantul untuk melakukan rujukan.
Sedangkan jika dalam masa isolasi tidak ditemui gejala, maka warga diminta untuk cukup berdiam diri di rumah selama 14 hari.
Berita Terkait
-
Dari Masker Hingga Bilik Sterilisasi, Bantuan untuk Tenaga Medis Jakarta
-
Gubernur Ganjar: Kalau Sayang Keluarga, Perantau Jangan Pulang Kampung
-
Pulang dari Jakarta saat Tegal Lockdown, Rojikin Diharuskan Isolasi Diri
-
Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK
-
Tegal Lockdown, Warganya di Luar Daerah Sedih Tidak Bisa Mudik
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis