Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 30 Maret 2020 | 13:18 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis - (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menegaskan telah melarang segala bentuk aktivitas yang menimbulkan adanya kerumunan massa. Hal ini terutama sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah virus corona yang masih belum terkontrol. 

"Kebijakan pemkab sudah ada larangan," kata Helmi, Senin (30/3/2020). 

Kebijakan tersebut disampaikan dalam surat edaran nomor 440/01559 yang disampaikan kepada kepala desa, lurah, camat. Kepala BUMD dan masyarakat umum. 

Dalam edaran tersebut disampaikan, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan keagamaan maupun sosial masyarakat yang menyebabkan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Putus Rantai Wabah Corona, Puskesmas Imogiri Pantau 50 Pemudik ke Bantul

Kegiatan sosial kebudayaan dan keagamaan yang dilarang berupa, seminar, lokakarya, sarasehan, haul, istighasah, pengajian dan sebagainya. 

Kegiatan sosial masyarakat seperti, hajatan, resepsi, festival, perlombaan, olaharaga massal, dan unjuk rasa juga dilarang. 

Perangkat desa yang berwenang diminta untuk menjadwal ulang kegiatan yang memiliki potensi serupa. Selain itu mereka diminta menyampaikan secara persuasif kepada warga mengenai kebijakan tersebut. 

Satuan polisi pamong praja juga diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan, jika masih terdapat masyarakat yang mengadakan kegiatan tersebut.

Sejauh ini, tidak sedikit masyarakat yang secara berdaya melakukan lockdown lokal dengan menutup jalan desa. 

Baca Juga: Dinkes Bantul Prediksi Persediaan Alat Kesehatan Cukup untuk Dua Bulan

Terkait inisiatif masyarakat tersebut, Helmi mengaku pemerintah tidak bisa melarang. Secara prinsip, pemerintah belum melakukan lockdown. 

"Pemerintah itu berharap masyarakat tidak berlebih-lebihan menanggapi covid-19," jelasnya.

Menurutnya, yang terpenting masyarakat yang datang dari luar Bantul untuk dapat mengisolasi diri  selama 14 hari. Serta, jika merasa ada gangguan kesehatan untuk segera memeriksakan diri. 

Helmi juga berpesan agar tindakan lockdwon lokal tersebut tidak menganggu mobilitas ekonomi masyarakat setempat. 

"Dan yang penting dengan lockdown yg mereka inisiasi jangan sampai merugikan mobilitas ekonomi masyarakat setempat," kata Helmi. 

Load More