Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 31 Maret 2020 | 14:07 WIB
RS Sardjito (Suarajogja.id / M Nurhadi)

SuaraJogja.id - Dua orang pasien berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirujuk dari sebuah rumah sakit di Bantul meninggal dunia. Kedua pasien itu sempat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik Nur Hidayah Bantul setelah ditolak 23 rumah sakit.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menjelaskan, kedua orang pasien tersebut masing-masing berusia 48 tahun dan 58 tahun. Pasien yang berusia 48 tahun meninggal pada Senin (30/3/2020) pukul 21.55 WIB, sedangkan yang lain pada Selasa (31/3/2020) pukul 06.45 WIB.

Diketahui saat masuk ke RSUP Dr Sardjito, keduanya mengalami sesak napas, dan pihak RS memasukkan kedua pasien dalam kategori sebagai PDP.

"Saat ini belum ada diagnosis COVID karena belum sempat di-swab karena tadi malam kami mengejar [penanganan] kegawatdaruratannya. Untuk pemulasaran jenazah kami tetap pergunakan protokol COVID," ujarnya, Selasa siang.

Baca Juga: KBM Online di Sleman Diperpanjang Hingga 14 Maret 2020

Pihak RS tidak menyatakan hasil pemeriksaan COVID-19 pada pasien ini, tetapi berdasar gejala yang muncul, pihak RS memasukkan mereka ke kriteria PDP. Bahkan, rukti jenazah menggunakan standar tertinggi penanganan COVID-19.

Saat ini, RSUP Dr Sardjito masih merawat 21 PDP dan satu orang positif COVID-19.

Sebelumnya, RS tersebut merawat 3 pasien positif COVID-19. Satu di antaranya meninggal dunia dan satu orang lainnya sembuh.

Ditolak 23 rumah sakit

Beberapa waktu lalu viral sebuah video pemilik Klinik Nur Hidayah, dr Sagiran, yang meminta bantuan terkait adanya PDP dalam kondisi kritis di klinik tersebut.  Dalam video tersebut disampaikan, ia telah menghubungi 23 rumah sakit rujukan pemerintah, tetapi semuanya menolak dengan alasan penuh. 

Baca Juga: Tangkal Import Case Covid-19, Menko PMK Minta WNI di Luar Negeri Tak Pulang

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gugus Depan Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengaku telah menangani kasus tersebut. 

"Pemerintah Kabupaten Bantul sudah menindaklanjuti, dengan mengirimkan dua pasien ke RSUP Dr Sardjito," kata Helmi, Senin (30/3/2020).  Sedangkan, satu pasien lainnya ditangani RSUD Sleman.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Depan Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Tri Wahyu Joko Santoso menjelaskan, pasien di Klinik Nur Hidayah tersebut saat itu kondisinya membutuhkan alat bantu pernapasan ventilator. 

"Dia butuh ventilator atau alat bantu pernapasan dan tidak semua rumah sakit itu punya. Hanya beberapa rumah sakit tertentu," kata Joko, menambahkan bahwa alat bantuan pernapasan hanya dimiliki oleh rumah sakit tipe B, seperti RS Elizabeth, RS Bethesda, RS Panti Rapih, dan RS Sardjito. 

Joko mengaku belum mendapatkan laporan apakah pasien memiliki riwayat penyakit lainnya.  Ia juga menjelaskan, tiga pasien tersebut merupakan pasien baru. Data mereka tidak ada pada data PDP dan ODP rawat inap sebelumnya.  Ketiga pasien tersebut dilaporkan mengalami gejala sesak napas dan demam.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More