SuaraJogja.id - Rumhas Sakit Nur Hidayah merujuk tiga orang PDP ke rumah sakit rujukan COVID-19 yang ditunjuk oleh pemerintah, dua orang dibawa ke RS Sardjito, satu lainnya ke RSUD Sleman.
Sebelumnya, tiga pasien tersebut ditangani di ruang dekomentasi yang terletak di halaman rumah sakit dan hanya tertutup tirai. Tenaga medis yang merawat juga diketahui hanya menggunakan APD seadanya karena keterbatasan.
Dua pasien yang meninggal dunia merupakan warga Bantul, berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berusia 48 dan 59 tahun. Sebelum diyantakan meninggal dunia, salah satunya sempat mengalami kritis.
Pemilik RS Nur Hidayah, Dr Sagiran menyampaikan, keduanya mengalami gangguan saluran pernapasan dan membutuhkan bantuan alat pernapasan.
Baca Juga: Akhirnya Uang Nasabah Jiwasraya Cair Hari Ini Rp 470 Miliar
Sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang baru, pasien yang datang dengan gejala demam tinggi, ISPA, batuk dan pilek masuk dalam kategori PDP.
Ia menjelaskan, keduanya tiba di RS Nur Hidayah pukul delapan pagi, karena kondisi pernapasan yang memburuk pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan rujukan.
Ketiga pasien kemudian berhasil dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Bantul. Dua orang pasien di Rs Sardjito dan satu orang lainnya di RSUD Sleman.
"Saya bersedih begitu kita berupaya untuk mendapatkan rujukan itu sampai jam delapan malam, baru terkirim pasien ketiga," kata Sagiran Selasa (31/3/2020).
Pasien pertama tiba di RS Sardjito tiba padao pukul 14:30 WIB, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin pukul 21.55 WIB. Sementara pasien berikutnya tiba di Rs Sardjito pukul 18.00 WIB dan dinyatakan meninggal Selasa pukul 06.45 WIB.
Baca Juga: Bob Hasan Wafat, Emil: Terima Kasih Bapak Atletik Indonesia untuk Semuanya
Kepala Humas RS Sardjito, Banu Hermawan menyampaikan, saat tiba di RS Sardjito pasien mendapatkan tindakan kegawatdaruratan karena mengalami gangguan pernapasan.
Berita Terkait
-
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
-
Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo
-
Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data
-
UU PDP Berlaku Oktober 2024, AMSI Genjot Pelatihan untuk Perusahaan Media
-
PDIP Tertarik Usung Anies di Pilkada Jakarta, NasDem: Gak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali