SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat untuk memperjelas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19 atau virus corona di Indonesia. Kejelasan regulasi itu sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi membludaknya pendatang dan pemudik ke daerah, termasuk di DIY.
Sebab saat ini Jakarta dan Jawa Barat sebagai zona merah COVID-19 juga belum mengambil kebijakan lockdown. Bahkan hingga kini belum juga ada kebjakan pelarangan pemudik untuk pulang kampung.
"Jakarta dan sekitarnya dinyatakan sebagai wilayah yang kemungkinan ditutup. Kami berharap pemerintah pusat menentukan wilayah mana saja yang harus ditutup," ungkapnya usai teleconference bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Gubernur DIY, Selasa (31/03/2020) sore.
Menurut Sulltan, salah satu kebijakan yang harus segera diputuskan adalah rute jalur mudik dari zona merah corona. Sehingga masing-masing daerah bisa melakukan pengawasan dan pemantauan para pemudik yang masuk ke wilayahnya.
Tanpa adanya kejelasan rute jalur mudik itu, maka para pemudik tidak akan terpantau. Mereka bisa saja berhenti dimana saja yang menularkan virus corona. Akibatnya daerah yang sebelumnya masih zona hijau berpotensi menjadi zona merah.
"Mereka harus ada keputusan mengendalikan transportasi umum atau mobil pribadi. Karena yang mudik bisa berhenti di warung makan atau nginep. [Zona] hijau pun bisa jadi merah. Ini kan butuh perhatian," ungkapnya.
Dengan adanya kejelasan PSBB, lanjut Sultan, antargubernur pun bisa saling berkoordinasi. Termasuk dalam memprediksi jalur para pemudik untuk kemudian dilakukan pengawasan.
"[Kebijakan] masih dinegosiasikan dengan kepala daerah dan pusat. Harapannya satu hari sudah harus selesai," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan Pemda DIY menunggu keputusan pemerintah pusat terkait PSBB. Sebab jumlah pemudik ke DIY semakin hari semakin besar.
Baca Juga: TRC BPBD DIY Sebut APD Corona Mangkrak, Ini Klarifikasi dari Dinkes
"Kita tunggu keputusan [PSBB] seperti apa karena daerah tidak bisa menolak orang datang. Tapi mohon ada protokol yang baik saat ada orang datang," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik