SuaraJogja.id - Diperpanjangnya masa tanggap darurat bencana COVID-19 membuat para perantau nekat pulang ke kampung halaman, yang padahal justru berisiko memperluas penyebaran corona. Untuk mengantisipasi kejadian tersebutm Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) mewajibkan bagi para pemudik maupun pendatang yang tiba di Jogja dari luar DIY untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari penuh.
Tak kalah penting, mereka juga harus melapor pada ketua RT/RW atau Lurah tempat mereka tinggal begitu samapi di Jogja. Instruksi isolasi mandiri dan pendataan ini disampaikan @PemkotJogja di Twitter, Rabu (31/3/2020) untuk menjaga kesehatan dan keamanan warga dan sebagai upaya memutus rantai penularan penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2 itu.
Melalui cuitannya, Pemkot Jogja menguraikan alur pemantauan warga pendatang maupun pemudik yang datang dari luar DIY ke Jogja. Pertama, setiap pemudik maupun pendatang harus mengumumkan larangan pada warga sekitar untuk menemui mereka selama isolasi. Selain itu, pendatang dan pemudik wajib lapor ke ketua RT/RW setempat.
"Setiap pendatang dinyatakan ODP dan wajib melaporkan kedatangannya ke Ketua RT/RW lalu melakukan karantina/isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan. Selama karantina pendatang dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah dan menerima tamu," cuit @PemkotJogja.
Jika selama isolasi baik pendatang maupun pemudik di Jogja merasakan gejala batuk, demam, flu, sesak napas, atau sakit tenggorokan, mereka harus segera periksa ke puskesma atau afasilitas kesehatan terdekat lainnya. Setelah itu, mereka wajib mengikuti arahan puskesmas jika memang harus melanjutkan pemeriksaan ke rumah sakit rujukan COVID-19 di DIY.
Di sisi lain, ketua RT/RW juga dilimpahi tugas wajib jika ada pendatang maupun pemudik di lingkungannya.
"Ketua RT/RW wajib untuk mendata pendatang meliputi nama, NIK, nomor HP, alamat asal/kepergian, tanggal tiba di Yogyakarta, alamat kedatangan, dan rencana lama tinggal di Yogyakarta," terang @PemkotJogja.
Mereka juga harus memberi tahu warga sekitar supaya tidak melakukan kontak langsung dengan pendatang maupun pemudik selama 14 hari masa karantina. Meski telah menjelaskan alur pematauan ini, Pemkot Jogja tetap mengimbau supaya perantau dan warga di luar DIY tidak bepergian ke luar kota, termasuk mudik.
"Kami mengimbau kepada sedherek-sedherek yang saat ini sedang berada di luar DIY agar menunda kepulangannya terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19. #JanganMudikDulu #LawanCovid19," tulisnya.
Baca Juga: Beli Kerupuk ala Physical Distancing, Cara Nenek Ini Mantap Banget
"Sayangi diri, sayangi keluarga. Tetap tenang dan waspada. Jaga selalu kebersihan diri, lakukan physical distancing, dan biasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Yuk bersama kita #LawanCovid19," tutup @PemkotJogja.
Berita Terkait
-
Isolasi Mandiri, Warga Ngemplak Dibantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Harian
-
Mahasiswanya Tak Bisa Mudik karena Corona, UNY Beri Bantuan Kebutuhan Pokok
-
Jubir Covid-19: Kalau Sayang Keluarga, Tunda Dulu Pulang Kampung
-
Bupati Sleman Minta Pendatang dan Pemudik Didata, Dukuh Wajib Memantau
-
Doni Monardo Minta Warga Sukarela Pinjamkan rumah untuk Karantina Pemudik
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun