Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 01 April 2020 | 19:19 WIB
Ilustrasi jangan mudik di tengah wabah corona. (ist)

SuaraJogja.id - Diperpanjangnya masa tanggap darurat bencana COVID-19 membuat para perantau nekat pulang ke kampung halaman, yang padahal justru berisiko memperluas penyebaran corona. Untuk mengantisipasi kejadian tersebutm Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) mewajibkan bagi para pemudik maupun pendatang yang tiba di Jogja dari luar DIY untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari penuh.

Tak kalah penting, mereka juga harus melapor pada ketua RT/RW atau Lurah tempat mereka tinggal begitu samapi di Jogja. Instruksi isolasi mandiri dan pendataan ini disampaikan @PemkotJogja di Twitter, Rabu (31/3/2020) untuk menjaga kesehatan dan keamanan warga dan sebagai upaya memutus rantai penularan penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2 itu.

Melalui cuitannya, Pemkot Jogja menguraikan alur pemantauan warga pendatang maupun pemudik yang datang dari luar DIY ke Jogja. Pertama, setiap pemudik maupun pendatang harus mengumumkan larangan pada warga sekitar untuk menemui mereka selama isolasi. Selain itu, pendatang dan pemudik wajib lapor ke ketua RT/RW setempat.

Alur pemantauan pemudik dan pendatang di Jogja selama wabah corona - (Twitter/@PemkotJogja)

"Setiap pendatang dinyatakan ODP dan wajib melaporkan kedatangannya ke Ketua RT/RW lalu melakukan karantina/isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan. Selama karantina pendatang dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah dan menerima tamu," cuit @PemkotJogja.

Baca Juga: Beli Kerupuk ala Physical Distancing, Cara Nenek Ini Mantap Banget

Jika selama isolasi baik pendatang maupun pemudik di Jogja merasakan gejala batuk, demam, flu, sesak napas, atau sakit tenggorokan, mereka harus segera periksa ke puskesma atau afasilitas kesehatan terdekat lainnya. Setelah itu, mereka wajib mengikuti arahan puskesmas jika memang harus melanjutkan pemeriksaan ke rumah sakit rujukan COVID-19 di DIY.

Di sisi lain, ketua RT/RW juga dilimpahi tugas wajib jika ada pendatang maupun pemudik di lingkungannya.

"Ketua RT/RW wajib untuk mendata pendatang meliputi nama, NIK, nomor HP, alamat asal/kepergian, tanggal tiba di Yogyakarta, alamat kedatangan, dan rencana lama tinggal di Yogyakarta," terang @PemkotJogja.

Alur pemantauan pemudik dan pendatang di Jogja selama wabah corona - (Twitter/@PemkotJogja)

Mereka juga harus memberi tahu warga sekitar supaya tidak melakukan kontak langsung dengan pendatang maupun pemudik selama 14 hari masa karantina. Meski telah menjelaskan alur pematauan ini, Pemkot Jogja tetap mengimbau supaya perantau dan warga di luar DIY tidak bepergian ke luar kota, termasuk mudik.

"Kami mengimbau kepada sedherek-sedherek yang saat ini sedang berada di luar DIY agar menunda kepulangannya terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran COVID-19. #JanganMudikDulu #LawanCovid19," tulisnya.

Baca Juga: Gawat! 29 RW di Jakarta Utara Zona Merah Virus Corona

"Sayangi diri, sayangi keluarga. Tetap tenang dan waspada. Jaga selalu kebersihan diri, lakukan physical distancing, dan biasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Yuk bersama kita #LawanCovid19," tutup @PemkotJogja.

Load More