SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial CPH (22) warga Turi, Kabupaten Sleman, karena mengedarkan obat yang diduga merupakan pil Yarindo tanpa dilengkapi dengan izin edar pada Rabu (11/3/2020).
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku telah beberapa kali menjual obat tanpa izin edar yang diduga Yarindo tersebut kepada saksi AKW.
Aksi yang pertama dilakukan pada akhir bulan Desember 2019 di wilayah Kalibawang Kulon Progo, pelaku mengedarkan 100 butir pil tersebut dengan harga Rp 250 ribu.
Kali kedua dilakukan pelaku pada bulan Januari 2020. Ia mengedarkan sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp 400 ribu di wilayah Depok, Sleman. Selanjutnya, pada Februari, pelaku kembali menjualnya pada seorang wanita sebanyak 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di lokasi yang sama.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Harga dan Stok Kebutuhan Pangan Aman Hingga Lebaran
"Pada 4 Maret 2020, pelaku juga mengedarkan sejumlah 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di depan toko waralaba di Seyegan," ujar Komisaris Sudarmawan di Kulon Progo, Kamis (2/4/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 81 setengah butir Pil dan sebuah handphone. Sementara dari saksi AKW, berhasil disita 30 butir pil yang dikemas dalam kemasan plastik klip bersama dengan jaket dan handphone.
Terkait kejadian ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba. Masyarakat juga dihimbau turut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kulon Progo.
Sementara itu, pelaku CPH mengatakan, obat tersebut didapatkan dari temannya yang dengan cara COD. Pelaku berniat untuk mengantar saja obat tersebut ke pacarnya.
"Itu sebenernya buat pacar, cuma nganter doang, ngga tau dipakek atau dijual lagi," katanya.
Baca Juga: Bupati Banyumas Menginspirasi Ikut Kubur Jenazah Corona, Dapat Bunga
CPH mengaku, sudah empat kali melakukan hal tersebut dengan jumlah rata-rata 100 butir tiap kali diedarkan. Meskipun hanya mengantar, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 197, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selain Dijebak Isa Zega, Lucinta Luna Dipaksa Ngaku oleh Oknum Polisi saat Terjebak Kasus Narkoba
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali