SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta (Disdik Jogja) memastikan bahwa kelulusan siswa sekolah ditentukan hasil Ujian Sekolah. Kebijakan baru ini dibuat untuk menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan peniadaan Ujian Nasional (UN) 2020.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), UN ditiadakan dan kelulusan diganti dengan Ujian Sekolah," ucap Kepala Disdik Jogja Budi Santosa Asrori, Jumat (3/4/2020).
Dalam status tanggap darurat COVID-19 ini, kata Budi, jian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Memang Ujian Nasional saat ini tidak menentukan kelulusan, yang menentukan adalah Ujian Sekolah," paparnya.
Sekolah pun diberi pilihan untuk tetap melaksanakan Ujian Sekolah secara daring dengan melihat kemampuan sekolah, siswa, dan orang tua. Namun untuk skema pelaksanaanya, Disdik Jogja menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.
"Seperti biasanya kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Dinas Pendidikan tidak melakukan intervensi dalam penentuan kelulusan," ungka Budi.
Ia mengingatkan agar sekolah mengutamakan untuk menjaga aspek kompetensi siswa, sehingga Ujian Sekolah tersebut tidak perlu untuk mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sementara, kenaikan kelas pada pertengahan bulan Juni nanti juga akan dilakukan dengan skema yang sama, mengingat status tanggap darurat nasional COVID-19 berlangsung hingga 29 Mei. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan, tetapi hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," jelas Budi, dikutip dari situs web resmi Pemkot Jogja.
Baca Juga: Demi Selamatkan MotoGP 2020, Dorna Siap Gelar Balapan Tanpa Penonton
Selain itu, proses pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah, yang awalnya berakhir pada 31 Maret, diperpanjang hingga 14 April mendatang. Perpanjangan masa KBM daring itu berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur tentang perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik dalam masa darurat penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemda DIY.
Budi lantas mengimbau agar sekolah menjalankan sistem KBM daring secara menyenangkan dan variatif, sehingga siswa tidak merasa jenuh.
"Selain itu juga jangan memberatkan orang tua dan siswa dengan penugasan yang sifatnya berlebihan," tambah Budi.
Berita Terkait
-
UN Ditiadakan karena Corona, Ujian Sekolah Bisa Dilakukan Tanpa Tatap Muka
-
UN 2020 Resmi Ditiadakan Karena Corona
-
Kulon Progo Segera Berlakukan KBM Secara Daring dari Rumah
-
Pelajar Kelas 9 SMP di Kota Blitar Ikuti Ujian Sekolah Pakai Handphone
-
Bantu Tingkatkan Kerja Otak, Konsumsi Makanan Berikut Sebelum Ujian
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja