SuaraJogja.id - Sejumlah pusat kuliner di Kota Magelang kembali diizinkan untuk berjualan setelah diimbau tutup sementara 1-4 April 2020 lalu.
Meski sudah kembali diizinkan untuk berjualan, Pemerintah Kota Magelang meminta pedagang tidak menyediakan meja dan tempat kursi agar pembeli tidak berkerumun atau nongkrong.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, kembali dibukanya pusat kuliner merupakan upaya pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi rakyat di tengah pandemi virus corona (CoVID-19) saat ini.
“Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh berjualan tapi tidak usah pakai kursi. Jadi melayani, lalu (pembeli) langsung pulang. Ini dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, mulai pengamanan sosial dilakukan maka berjualan izinkan,” kata Sigit, sebelum kegiatan penyemprotan disinfektan massal, di Alun-alun Kota Magelang, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Yuk, Buat Planet Mirip Bumi 2.0 Versi Suka-suka
Ia juga menegaskan, sudah menginstruksi jajarannya di lapangan untuk tidak segan-segan membubarkan warga yang berkerumun.
“Kita semua bergerak di lapangan, tidak boleh diam. Kalau masih ada yang berkerumum harus dibubarkan,” ujarnya, melansir dari Humas Kota Magelang.
Sigit juga menambahkan, pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat terkait pentingnya menjaga kesehatan dan mencuci tangan guna memutus rantai penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Budiyono menyatakan, meski pemkot telah mengizinkan untuk berjualan kembali, masyarakat wajib mematuhi instruksi yang sudah disampaikan.
“Ekonomi bawah tetap jalan, tapi harus ada antisipasi penyebaran virus. Pemkot Magelang memperbolehkan PKL, kafe, rumah makan, beroperasi tapi tidak boleh jadi tempat kumpul-kumpul. Setelah beli harus dibawa pulang,” tegasnya.
Baca Juga: Kabur dari Rumah Sakit, Bule PDP Corona di Bali Ngumpet di Vila
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menambahkan, ketentuan ini telah tertuang dalam surat edaran nomor 511.4/574/250 tanggal 5 April 2020. Surat ini berisi tentang kewajiban pedagang makanan di seluruh Kota Magelang untuk melakukan pelayanan pembelian dengan cara membeli untuk dibawa pulang (take away).
“Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyedian kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” imbuh Catur.
Disampaikan oleh Humas Kota Magelang Siaran Pers No. 481.5/04/rilis/4/133/2020, pusat-pusat kuliner di Kota Magelang kembali diizinkan untuk kembali berjualan setelah sebelumnya semua Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di berbagai pusat kuliner di Kota Magelang tutup terhitung mulai 1-4 April 2020.
Penutupan sebelumnya merupakan hasil kesepakatan paguyuban PKL dan Pemkot Magelang guna mencegah penyebaran COVID-19. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 511.3/556/260 yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020.
Berita Terkait
-
Warga Diminta Waspada Kriminalitas di Tengah Wabah Corona
-
Corona Makin Meluas, KUA di Yogyakarta Tak Layani Pendaftaran Pernikahan
-
Puluhan Hotel di Jogja Nyalakan Lampu Tanda Cinta untuk Pariwisata DIY
-
Dampak Corona, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara YIA Menurun
-
Mala Sopir Bus Kala Pandemi Corona, Tetap Bertahan meski Tak Ada Penumpang
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip