SuaraJogja.id - Guna mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona, PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali membatalkan jadwal perjalanan Kereta Api yaitu KA Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen mulai Rabu (8/4/2020).
“Untuk sementara ini, perjalanan kereta Progo akan dibatalkan mulai 8-30 April,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah membatalkan lebih dari 120 perjalanan kereta baik yang diberangkatkan dari wilayah kerja tersebut atau kereta yang melintas di Daop 6 Yogyakarta.
Selain, guna memutus rantai penularan, pembatalan perjalanan kereta api dilakukan karena jumlah penumpang kereta api yang terus menurun secara signikan sejak virus corona merebak.
Rata-rata jumlah penumpang KA mencapai 30.000 orang per hari, akan tetapi sejak pandemi wabah ini terus meningkat, kini penumpang hanya 3.000 orang per hari sejak terjadi pandemi COVID-19.
Selain Progo, sejumlah perjalanan kereta dari Daop 6 yang sudah dibatalkan selama April di antaranya kereta bandara menuju Yogyakarta International Airport (YIA) dan menuju Bandara Internasional Adi Sumarmo (BIAS).
Sedangkan untuk kereta jarak jauh yang dibatalkan yakni Taksaka, Fajar Utama Yogyakarta, Senja Utama Yogyakarta, Malioboro Ekspres, Sancaka, Argo Lawu, Mataram, Lodaya, Sancaka Utara, Bogowonto, Gajah Wong dan Jaka Tingkir.
Sementara itu, kereta yang masih dioperasionalkan di Daop 6 Yogyakarta adalah Prambanan Ekspres (Prameks), Joglosemarkerto, Senja Utama Solo, Fajar Utama Solo, Argo Dwipangga, Batara Kresna, Bengawan, dan Sritanjung.
“Untuk kereta lokal, seperti Prameks, kami juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang yaitu maksimal 50 persen. Penumpang pun wajib mengenakan masker,” katanya, melansir Antara.
Baca Juga: APD Diduga Bekas Pakai Dibuang di Got Jagakarsa, Polisi Turun Tangan
Untuk penumpang yang membatalkan tiket bisa memperoleh pengembalian biaya tunai secara langsung. Langkah ini sudah berlaku sejak 1 April. Pengembalian biaya tunai langsung dilakukan pada hari H keberangkatan sampai 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera pada
tiket.
Berita Terkait
-
Tiadakan Nyadran, Masjid Pathok Negara Ad Darojat Babadan Imbau Bersedekah
-
Pemprov Jabar Janjikan Bantuan untuk 53 Ribu Pekerja yang Kena PHK
-
Rapat Paripurna, DPRD Kulon Progo Ingin Segera Ada Wabup Bantu Atasi Corona
-
Tak Kuat Beli Masker, Sopir Pikap Pakai Celana Dalam Buat Maskeran
-
Korban Dampak Corona Mulai Terasa, Di Gresik 73 Buruh Kena PHK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Wajah Baru Pasar Terban Bikin Pedagang Menderita: Dari Pegal Naik Turun Tangga hingga Bongkar Meja
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj