SuaraJogja.id - Guna mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona, PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali membatalkan jadwal perjalanan Kereta Api yaitu KA Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen mulai Rabu (8/4/2020).
“Untuk sementara ini, perjalanan kereta Progo akan dibatalkan mulai 8-30 April,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah membatalkan lebih dari 120 perjalanan kereta baik yang diberangkatkan dari wilayah kerja tersebut atau kereta yang melintas di Daop 6 Yogyakarta.
Selain, guna memutus rantai penularan, pembatalan perjalanan kereta api dilakukan karena jumlah penumpang kereta api yang terus menurun secara signikan sejak virus corona merebak.
Rata-rata jumlah penumpang KA mencapai 30.000 orang per hari, akan tetapi sejak pandemi wabah ini terus meningkat, kini penumpang hanya 3.000 orang per hari sejak terjadi pandemi COVID-19.
Selain Progo, sejumlah perjalanan kereta dari Daop 6 yang sudah dibatalkan selama April di antaranya kereta bandara menuju Yogyakarta International Airport (YIA) dan menuju Bandara Internasional Adi Sumarmo (BIAS).
Sedangkan untuk kereta jarak jauh yang dibatalkan yakni Taksaka, Fajar Utama Yogyakarta, Senja Utama Yogyakarta, Malioboro Ekspres, Sancaka, Argo Lawu, Mataram, Lodaya, Sancaka Utara, Bogowonto, Gajah Wong dan Jaka Tingkir.
Sementara itu, kereta yang masih dioperasionalkan di Daop 6 Yogyakarta adalah Prambanan Ekspres (Prameks), Joglosemarkerto, Senja Utama Solo, Fajar Utama Solo, Argo Dwipangga, Batara Kresna, Bengawan, dan Sritanjung.
“Untuk kereta lokal, seperti Prameks, kami juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang yaitu maksimal 50 persen. Penumpang pun wajib mengenakan masker,” katanya, melansir Antara.
Baca Juga: APD Diduga Bekas Pakai Dibuang di Got Jagakarsa, Polisi Turun Tangan
Untuk penumpang yang membatalkan tiket bisa memperoleh pengembalian biaya tunai secara langsung. Langkah ini sudah berlaku sejak 1 April. Pengembalian biaya tunai langsung dilakukan pada hari H keberangkatan sampai 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera pada
tiket.
Berita Terkait
-
Tiadakan Nyadran, Masjid Pathok Negara Ad Darojat Babadan Imbau Bersedekah
-
Pemprov Jabar Janjikan Bantuan untuk 53 Ribu Pekerja yang Kena PHK
-
Rapat Paripurna, DPRD Kulon Progo Ingin Segera Ada Wabup Bantu Atasi Corona
-
Tak Kuat Beli Masker, Sopir Pikap Pakai Celana Dalam Buat Maskeran
-
Korban Dampak Corona Mulai Terasa, Di Gresik 73 Buruh Kena PHK
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami