SuaraJogja.id - Guna mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona, PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali membatalkan jadwal perjalanan Kereta Api yaitu KA Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen mulai Rabu (8/4/2020).
“Untuk sementara ini, perjalanan kereta Progo akan dibatalkan mulai 8-30 April,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah membatalkan lebih dari 120 perjalanan kereta baik yang diberangkatkan dari wilayah kerja tersebut atau kereta yang melintas di Daop 6 Yogyakarta.
Selain, guna memutus rantai penularan, pembatalan perjalanan kereta api dilakukan karena jumlah penumpang kereta api yang terus menurun secara signikan sejak virus corona merebak.
Rata-rata jumlah penumpang KA mencapai 30.000 orang per hari, akan tetapi sejak pandemi wabah ini terus meningkat, kini penumpang hanya 3.000 orang per hari sejak terjadi pandemi COVID-19.
Selain Progo, sejumlah perjalanan kereta dari Daop 6 yang sudah dibatalkan selama April di antaranya kereta bandara menuju Yogyakarta International Airport (YIA) dan menuju Bandara Internasional Adi Sumarmo (BIAS).
Sedangkan untuk kereta jarak jauh yang dibatalkan yakni Taksaka, Fajar Utama Yogyakarta, Senja Utama Yogyakarta, Malioboro Ekspres, Sancaka, Argo Lawu, Mataram, Lodaya, Sancaka Utara, Bogowonto, Gajah Wong dan Jaka Tingkir.
Sementara itu, kereta yang masih dioperasionalkan di Daop 6 Yogyakarta adalah Prambanan Ekspres (Prameks), Joglosemarkerto, Senja Utama Solo, Fajar Utama Solo, Argo Dwipangga, Batara Kresna, Bengawan, dan Sritanjung.
“Untuk kereta lokal, seperti Prameks, kami juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang yaitu maksimal 50 persen. Penumpang pun wajib mengenakan masker,” katanya, melansir Antara.
Baca Juga: APD Diduga Bekas Pakai Dibuang di Got Jagakarsa, Polisi Turun Tangan
Untuk penumpang yang membatalkan tiket bisa memperoleh pengembalian biaya tunai secara langsung. Langkah ini sudah berlaku sejak 1 April. Pengembalian biaya tunai langsung dilakukan pada hari H keberangkatan sampai 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera pada
tiket.
Berita Terkait
-
Tiadakan Nyadran, Masjid Pathok Negara Ad Darojat Babadan Imbau Bersedekah
-
Pemprov Jabar Janjikan Bantuan untuk 53 Ribu Pekerja yang Kena PHK
-
Rapat Paripurna, DPRD Kulon Progo Ingin Segera Ada Wabup Bantu Atasi Corona
-
Tak Kuat Beli Masker, Sopir Pikap Pakai Celana Dalam Buat Maskeran
-
Korban Dampak Corona Mulai Terasa, Di Gresik 73 Buruh Kena PHK
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Gratiskan Makanan, Warkop di Jogja jadi Ruang Pemulihan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir Bencana
-
BRI Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Program CSR Royal Ambarrukmo untuk Desa Wisata Sidorejo
-
Beli Token Listrik Berapa Agar Cukup Sebulan? Simak Cara Hitung dan Tips Hematnya di Sini!
-
Jangan Salah Pilih! 7 Mobil Bekas Ini Terkenal Susah Dijual Lagi, Ada Incaranmu?