SuaraJogja.id - Guna mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona, PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali membatalkan jadwal perjalanan Kereta Api yaitu KA Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen mulai Rabu (8/4/2020).
“Untuk sementara ini, perjalanan kereta Progo akan dibatalkan mulai 8-30 April,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah membatalkan lebih dari 120 perjalanan kereta baik yang diberangkatkan dari wilayah kerja tersebut atau kereta yang melintas di Daop 6 Yogyakarta.
Selain, guna memutus rantai penularan, pembatalan perjalanan kereta api dilakukan karena jumlah penumpang kereta api yang terus menurun secara signikan sejak virus corona merebak.
Rata-rata jumlah penumpang KA mencapai 30.000 orang per hari, akan tetapi sejak pandemi wabah ini terus meningkat, kini penumpang hanya 3.000 orang per hari sejak terjadi pandemi COVID-19.
Selain Progo, sejumlah perjalanan kereta dari Daop 6 yang sudah dibatalkan selama April di antaranya kereta bandara menuju Yogyakarta International Airport (YIA) dan menuju Bandara Internasional Adi Sumarmo (BIAS).
Sedangkan untuk kereta jarak jauh yang dibatalkan yakni Taksaka, Fajar Utama Yogyakarta, Senja Utama Yogyakarta, Malioboro Ekspres, Sancaka, Argo Lawu, Mataram, Lodaya, Sancaka Utara, Bogowonto, Gajah Wong dan Jaka Tingkir.
Sementara itu, kereta yang masih dioperasionalkan di Daop 6 Yogyakarta adalah Prambanan Ekspres (Prameks), Joglosemarkerto, Senja Utama Solo, Fajar Utama Solo, Argo Dwipangga, Batara Kresna, Bengawan, dan Sritanjung.
“Untuk kereta lokal, seperti Prameks, kami juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang yaitu maksimal 50 persen. Penumpang pun wajib mengenakan masker,” katanya, melansir Antara.
Baca Juga: APD Diduga Bekas Pakai Dibuang di Got Jagakarsa, Polisi Turun Tangan
Untuk penumpang yang membatalkan tiket bisa memperoleh pengembalian biaya tunai secara langsung. Langkah ini sudah berlaku sejak 1 April. Pengembalian biaya tunai langsung dilakukan pada hari H keberangkatan sampai 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera pada
tiket.
Berita Terkait
-
Tiadakan Nyadran, Masjid Pathok Negara Ad Darojat Babadan Imbau Bersedekah
-
Pemprov Jabar Janjikan Bantuan untuk 53 Ribu Pekerja yang Kena PHK
-
Rapat Paripurna, DPRD Kulon Progo Ingin Segera Ada Wabup Bantu Atasi Corona
-
Tak Kuat Beli Masker, Sopir Pikap Pakai Celana Dalam Buat Maskeran
-
Korban Dampak Corona Mulai Terasa, Di Gresik 73 Buruh Kena PHK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari