SuaraJogja.id - Tidak bisa dipungkiri, merebaknya virus corona (COVID-19) di dunia menggoyahkan sektor ekonomi hingga ke lapisan yang paling bawah.
Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa mulai dihentikan. Salah satu yang paling terdampak adalah aktivitas jual beli, terlebih di pasar tradisional.
Dalam rangka mengatasi hal tersebut, beberapa pemerintah daerah mulai memperkenalkan sistem perdagangan daring atau online market.
Bupati Bantul, Suharsono mengatakan, pihaknya tidak bisa mengikuti kebijakan yang sudah mulai di terapkan di Kabupaten Sleman maupun Kota Yogyakarta.
Ia mengatakan, kondisi masyarakat di Bantul berbeda dengan daerah lain. Sebagian besar masyarakat Bantul berprofesi sebagai petani dan pedagang yang kesulitan mengakses teknologi.
"Sudah saya sampaikan ke Gubernur kemarin, bahwa kalau Bantul itu tidak bisa disamakan. Di Kota, di Sleman sistem online bisa dijalankan. Kalau warga saya kan banyak petani," kata Suharsono di ruang kerja Bupati Kamis (9/4/2020).
Meski tidak mempromosikan jual beli daring, Suharsono memilih untuk tetap membuka pasar namun dengan pembatasan jam buka.
Pasar Tipe A, seperti Pasar Bantul, Pasar Imogiri, Pasar Niten, dan Pasar Piyungan buka hingga jam 12.00 WIB. Sedangkan, pasar tipe B, seperti Pasar Barongan, Pasar Ngipik, Pasar Jejeran dan sejenisnya jam buka dibatasi hingga pukul 10.00 WIB.
kemudian, pasar tipe C, seperti Pasar Koripan, Pasar Jragan dan Pasar Grogol juga buka hingga pukul 10.00 WIB. Sementara Pasar Janten tutup pukul 20.30 WIB. Selain itu, pasar tipe D seperti Pasar Sengkeh, Pasar Bendosari, dan Pasar Unggas Bantul tutup pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Ramalan Terbaru Bill Gates soal Covid-19
Suharsono berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak selama bertransaksi di pasar. Ia mengatakan agar masyarakat tidak berkerumun ketika berbelanja.
"Bagi masyarakat saya yang sudah modern, sudah canggih saya persilahkan monggo," kata Suharsono.
Ia menyampaikan meski, tidak turut mempromosikan jual beli daring, namun ia tidak melarang warganya yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.
Suharsono juga mengaku, dalam menjalankan roda pemerintahan melalui daring dirasa lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan cara manual.
Selama tiga hari belakangan ia mengaku sudah mulai rutin memanfaatkan teknologi digital untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya. Sebelumnya, ia juga sudah terbiasa menerapkan teleconference sejak menjabat di kepolisian, Suharsono menganggap ini bukan hal baru.
Ia menghimbau, agar roda perekonomian tetap berjalan ia serahkan prosesnya kepada masyarakat. Namun, masyarakat diminta untuk tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
PT KAI Kembali Batalkan Sejumlah Jadwal Kereta Relasi Jogja, Ini Rinciannya
-
Pemerintah Desa Panggungharjo Siapkan Aplikasi Pantau Kesehatan Warga
-
Patut Ditiru, Masyarakat Dusun di Bantul Persiapkan Logistik untuk Pemudik
-
Curhat Peternak Ayam Kala Wabah Corona: Harga Pakan Naik, Daging Ayam Turun
-
RS PKU Muhammadiyah Bantul Butuh Bantuan Ventilator dan APD
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana