SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mulai menetapkan aturan wajib mengenakan masker bagi masyarakat, baik di dalam maupun di luar ruangan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin (6/4/2020), dibarengi dengan surat edaran yang dikirimkan pada jajaran pemangku kepentingan.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan, seluruh masyarakat Bantul wajib mengenakan masker, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
"Siapa saja di rumah, di luar, pakai yang standar. Masyarakat bisa menggunakan yang kain itu," kata Suharsono.
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), yang juga mewajibkan semua orang untuk mengenakan masker.
Namun, persediaan masker di Indonesia, termasuk di Bantul, khususnya sejak merebaknya virus corona pada awal Maret lalu, mulai langka. Masker bedah yang biasa dijual bebas di apotek maupun swalayan sudah sulit ditemukan atau dijual dengan harga tinggi.
Bahkan, tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 juga mengalami kekurangan masker. Seperti rekomendasi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, Dinas Kesehatan (Dinkes) lalu menganjurkan masyarakat mengenakan masker kain.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, masker kain merupakan alternatif kedua.
"Itu adalah alternatif bilamana susah mencari masker bedah. Alternatif adalah pilihan kedua. Demi keamanan, tetap anjuran pilihan pertama masker bedah standar," kata pria yang akrab dipanggil Oki tersebut, Jumat (10/4/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tersebut juga menyampaikan kriteria masker kain sesuai standar kesehatan.
Baca Juga: Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB, Ojol Marah Besar ke Anies
Masker kain, kata dia, harus terdiri dari tiga lapisan kain, dianjurkan menggunakan bahan katun dan direbus selama sepuluh menit sebelum dijahit. Idealnya, masker kain dapat digunakan maksimal empat jam selama sehari. Sebelum digunakan kembali, masker terlebih dahulu harus dicuci dengan deterjen. Agar tidak tertukar dengan milik orang lain, bahkan anggota keluarga, Oki menyarankan agar masker diberi label pribadi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan, lanjutnya, adalah lapisan masker, kemudahan untuk bernapas, ukuran masker, bentuk masker, dan sifat kedap air atau hidrofobik. Oki juga menyampaikan, dalam mengenakan masker kain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain jarak antara wajah dengan masker. Pastikan bagian hidung dan mulut tertutup rapat, kata dia.
Masyarakat juga diimbau menghindari menyentuh bagian depan masker. Jika tidak sengaja menyentuh, diharapkan untuk mencuci tangan dengan bahan antiseptik berbahan dasar alkohol. Masker juga harus dilepas dengan benar, dengan menyentuh bagian karet belakang. Jika masker sudah lembap, diharapkan pemakainya mengganti dengan yang masih kering.
Meski begitu, menurut Oki, penggunaan masker tidak sepenuhnya mencegah penyebaran virus corona. Oleh karenanya, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi PHBS, mencuci tangan dengan sabun, menjaga etika bersin dan batuk, serta menerapkan physical distancing.
"Tetap disarankan untuk masyarakat untuk melaksanakan kepatuhan maksimal dalam perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," kata Oki.
Berita Terkait
-
Masker Bedah VS Masker Kain VS Masker Kertas, Mana yang Ampuh Cegah Virus?
-
Proyek Jembatan di Bantul Ditunda, Anggaran Dialihkan demi Tangani COVID-19
-
Bakal Dibagikan ke Masyarakat, Ribuan Masker Diproduksi di Bantul
-
Gaya Nyentrik Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Pakai Masker Kain
-
Tak Promosikan Online Market, Ini Langkah Bupati Bantul Hadapi COVID-19
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY