SuaraJogja.id - Empat orang yang diduga melakukan tindakan pencurian padi berhasil diringkus Kepolisian Sektor Pakem. Keempat terduga yang diketahui satu keluarga tersebut merupakan buronan yang sudah meresahkan petani di Kecamatan Pakem, Sleman.
Keempat pelaku tersebut antara lain, S (28), KM (22) dan FN (20) warga Perum Degung, Asri Beran, Sleman. Satu pelaku lainnya adalah SL (44) warga Duwet Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo.
"Padi yang di curi dari sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik dan belum sempat dibawa pulang pemiliknya. Pelaku berjumlah 4 orang sudah ditangkap oleh petugas Polsek Pakem," kata Kapolsek Pakem, AKP Chandra Lulus Widiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2020).
Chandra membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari aduan tiga orang korban yang melaporkan kehilangan hasil panen padi. Dalam laporan itu korban kehilangan gabah yang berada di area persawahan saat hendak diangkut pada Sabtu (4/4/2020)
Selanjutnya, anggota langsung melaksanakan penyelidikan. Namun pada Minggu (5/4/2020) pagi, Polsek Pakem kembali menerima lapor kehilangan padi.
"Kami menduga pelakunya berasal dari orang yang sama. Karena masih di wilayah Pakem dan yang dicuri berupa padi," jelasnya.
Chandra melanjutkan, pada Jumat (10/4/2020) polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat terduga pelaku itu di Perumahan Degung Asri Beran pukul 00.15 wib.
"Petugas menyita barang bukti berupa 40 karung padi, satu mobil pick up, sepeda motor dan enam handpone. Akhirnya kami bawa mereka ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Menurut Chandra, dari penuturan pelaku, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain wilayah Pakem, Ngemplak, Ngaglik dan Beran. Sebagian hasil pencurian telah di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Mulai Didata Agar Dapat Bantuan Saat PSBB Diterapkan
"Aksi pencuriannya pada malam hari atau dini hari. Uang hasil penjualannya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku ini," kata Chandra.
Atas tindakan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Maksimal hukuman penjara tujuh tahun, saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Pakem," tutur dia.
Berita Terkait
-
Selain Lepas Gelar, Pangeran Harry Tak Lagi Gunakan Nama Keluarga Kerajaan
-
Pulang dari Jakarta, Satu Keluarga di Bantul Dinyatakan Positif COVID-19
-
Sibuk Pasca Melahirkan Bayi ke-22, Anak-anak Sue Radford Pilih Makan Pizza
-
3 Anak Isolasi Mandiri Tanpa Orang Tua, Bagaimana Kebutuhan Dasar Mereka?
-
Ogah Tularkan Warga, 1 Keluarga Positif Corona Mengurung Diri di Rumah
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak