SuaraJogja.id - Empat orang yang diduga melakukan tindakan pencurian padi berhasil diringkus Kepolisian Sektor Pakem. Keempat terduga yang diketahui satu keluarga tersebut merupakan buronan yang sudah meresahkan petani di Kecamatan Pakem, Sleman.
Keempat pelaku tersebut antara lain, S (28), KM (22) dan FN (20) warga Perum Degung, Asri Beran, Sleman. Satu pelaku lainnya adalah SL (44) warga Duwet Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo.
"Padi yang di curi dari sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik dan belum sempat dibawa pulang pemiliknya. Pelaku berjumlah 4 orang sudah ditangkap oleh petugas Polsek Pakem," kata Kapolsek Pakem, AKP Chandra Lulus Widiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2020).
Chandra membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari aduan tiga orang korban yang melaporkan kehilangan hasil panen padi. Dalam laporan itu korban kehilangan gabah yang berada di area persawahan saat hendak diangkut pada Sabtu (4/4/2020)
Selanjutnya, anggota langsung melaksanakan penyelidikan. Namun pada Minggu (5/4/2020) pagi, Polsek Pakem kembali menerima lapor kehilangan padi.
"Kami menduga pelakunya berasal dari orang yang sama. Karena masih di wilayah Pakem dan yang dicuri berupa padi," jelasnya.
Chandra melanjutkan, pada Jumat (10/4/2020) polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat terduga pelaku itu di Perumahan Degung Asri Beran pukul 00.15 wib.
"Petugas menyita barang bukti berupa 40 karung padi, satu mobil pick up, sepeda motor dan enam handpone. Akhirnya kami bawa mereka ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Menurut Chandra, dari penuturan pelaku, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain wilayah Pakem, Ngemplak, Ngaglik dan Beran. Sebagian hasil pencurian telah di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Mulai Didata Agar Dapat Bantuan Saat PSBB Diterapkan
"Aksi pencuriannya pada malam hari atau dini hari. Uang hasil penjualannya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku ini," kata Chandra.
Atas tindakan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Maksimal hukuman penjara tujuh tahun, saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Pakem," tutur dia.
Berita Terkait
-
Selain Lepas Gelar, Pangeran Harry Tak Lagi Gunakan Nama Keluarga Kerajaan
-
Pulang dari Jakarta, Satu Keluarga di Bantul Dinyatakan Positif COVID-19
-
Sibuk Pasca Melahirkan Bayi ke-22, Anak-anak Sue Radford Pilih Makan Pizza
-
3 Anak Isolasi Mandiri Tanpa Orang Tua, Bagaimana Kebutuhan Dasar Mereka?
-
Ogah Tularkan Warga, 1 Keluarga Positif Corona Mengurung Diri di Rumah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet