SuaraJogja.id - Empat orang yang diduga melakukan tindakan pencurian padi berhasil diringkus Kepolisian Sektor Pakem. Keempat terduga yang diketahui satu keluarga tersebut merupakan buronan yang sudah meresahkan petani di Kecamatan Pakem, Sleman.
Keempat pelaku tersebut antara lain, S (28), KM (22) dan FN (20) warga Perum Degung, Asri Beran, Sleman. Satu pelaku lainnya adalah SL (44) warga Duwet Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo.
"Padi yang di curi dari sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik dan belum sempat dibawa pulang pemiliknya. Pelaku berjumlah 4 orang sudah ditangkap oleh petugas Polsek Pakem," kata Kapolsek Pakem, AKP Chandra Lulus Widiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2020).
Chandra membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari aduan tiga orang korban yang melaporkan kehilangan hasil panen padi. Dalam laporan itu korban kehilangan gabah yang berada di area persawahan saat hendak diangkut pada Sabtu (4/4/2020)
Selanjutnya, anggota langsung melaksanakan penyelidikan. Namun pada Minggu (5/4/2020) pagi, Polsek Pakem kembali menerima lapor kehilangan padi.
"Kami menduga pelakunya berasal dari orang yang sama. Karena masih di wilayah Pakem dan yang dicuri berupa padi," jelasnya.
Chandra melanjutkan, pada Jumat (10/4/2020) polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat terduga pelaku itu di Perumahan Degung Asri Beran pukul 00.15 wib.
"Petugas menyita barang bukti berupa 40 karung padi, satu mobil pick up, sepeda motor dan enam handpone. Akhirnya kami bawa mereka ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Menurut Chandra, dari penuturan pelaku, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain wilayah Pakem, Ngemplak, Ngaglik dan Beran. Sebagian hasil pencurian telah di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Mulai Didata Agar Dapat Bantuan Saat PSBB Diterapkan
"Aksi pencuriannya pada malam hari atau dini hari. Uang hasil penjualannya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku ini," kata Chandra.
Atas tindakan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Maksimal hukuman penjara tujuh tahun, saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Pakem," tutur dia.
Berita Terkait
-
Selain Lepas Gelar, Pangeran Harry Tak Lagi Gunakan Nama Keluarga Kerajaan
-
Pulang dari Jakarta, Satu Keluarga di Bantul Dinyatakan Positif COVID-19
-
Sibuk Pasca Melahirkan Bayi ke-22, Anak-anak Sue Radford Pilih Makan Pizza
-
3 Anak Isolasi Mandiri Tanpa Orang Tua, Bagaimana Kebutuhan Dasar Mereka?
-
Ogah Tularkan Warga, 1 Keluarga Positif Corona Mengurung Diri di Rumah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais