Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 15 April 2020 | 08:32 WIB
Suasana Terminal Giwangan Yogyakarta saat bus memasuki pintu kedatangan, Senin (27/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Menghadapi potensi arus mudik yang bertepatan dengan masih berlangsungnya pandemi corona saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY membuat protokol baru yang mengatur kedatangan bus dan penumpang di DIY. Dishub DIY sendiri sebenarnya mengimbau warga DIY yang merantau untuk tidak pulang kampung.

Meski begitu, tampaknya pihaknya tak bisa memungkiri juga bahwa potensi berdatangannya pemudik itu tetep ada, sehingga dibuatlah sejumlah aturan. Protokol tersebut mencakup kewajiban bus dan penumpang begitu tiba di Jogja.

"#SobatBerkendara, Pandemi COVID-19 telah menuntut banyak perubahan dalam keseharian kita. Mulai dari belajar dan bekerja di rumah, hingga himbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman," tulis @dishubdiy, Selasa (14/4/2020).

Menurut keterangan Dishub DIY yang diunggah di media sosial, "Seluruh bus AKAP diwajibkan masuk terminal." Selain itu, setelah kosong dari penumpang, busa disterilisasi.

Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Polisi, Jennifer Coppen Beri Semangat

Sementara itu, penumpang yang tiba di terminal wajib cuci tangan, allu menyerahkan surat keterangan sehat. Setelah itu, suhu badan mereka diperiksa dengan thermo gun. Ada dua kemungkinan setelah pengecekan suhu badan ini.

Jika kondisi penumpang baik, ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diberi surat keterangan sudah diperiksa. Begitu sampai tempat tujuan, penumpang harus melapor pada RT/RW setempat, lalu wajib melakukan karantina mandiri di rumah.

Di sisi lain, jika shu badan penumpang mencapai 38 derajat celsius atau lebih atau tidak membawa surat keterangan sehat dari kota keberangkatan, ia akan ditetapkan terindikasi mempunyai gejala sakit. Maka dari itu, penumpang harus mengikuti karantina khusus yang telah disiapkan pemerintah.

Protokol kedatangan bus di DIY - (Twitter/@dishubdiy)

Di tempat karantina khusus, penumpang akan diperiksa dan jika sudah dinyatakan sehat, boleh melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Sama seperti penumpang yang sehat sejak dari terminal, mereka juga wajib melapor ke RT/RW setempat dan melakukan karantina mandiri di rumah.

"Pastikan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada ya #SobatBerkendara. Karena hal tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19," tutup @dishubdiy.

Baca Juga: OJK Klaim 262.966 Debitur Sudah Diringankan Beban Kreditnya

Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, Dishub DIY menyiapkan posko penjagaan di Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot). Beberapa peraturan pun dibuat untuk penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun operator angkutan.

Peraturan tersbeut harus dipatuhi demi menekan angka penularan COVID-19. Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, jika orang-orang yang hendak masuk DIY melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan tindakan yang disesuaikan dengan pendekatan sosial kemanusiaan. Berikut peraturannya:

Penumpang Moda Transportasi Bus:

  1. Menggunakan masker dan membawa alat kebersihan/kesehatan sesuai pedoman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  2. Setelah sampai tujuan, akan dilakukan pemeriksaan kepada penumpang. Bagi yang berasal dari zona merah, harus membawa surat keterangan dari RT daerah asal dan surat kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun
  3. Jika tidak terdapat tanda-tanda yang mengindikasikan gejala COVID-19, maka akan diberikan surat pengantar dari terminal untuk disertakan saat melapor ke RT/RW di alamat tujuan
  4. Jika tidak membawa surat kesehatan baik sehat maupun tidak, yang bersangkutan akan diarahkan ke pos terpadu untuk diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi untuk menentukan penumpang tersebut dapat melakukan karantina mandiri atau harus secara khusus
  5. Membeli tiket secara online dan mampu menunjukkan bukti transaksinya

Operator Armada Bus:

  1. Setiap bus harus membawa surat yang menyatakan laik jalan
  2. Setiap bus memberlakukan physical distancing atau hanya mengangkut penumpang 50% dari total jumlah kursi
  3. Setiap bus melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah menyelesaikan perjalanan di sisi bagian luar maupun dalam bus
  4. Bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang selain di terminal bus
  5. Menaikkan harga tiket menjadi dua kali lipat

Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Empat:

  1. Setiap penumpang baik motor ataupun mobil, wajib membawa surat keterangan dari alamat asal dan surat keterangan sehat
  2. Untuk kendaraan roda empat, harus memenuhi kriteria syarat sosial yakni untuk mobil dengan kapasitas 7 tempat duduk, maksimal mengangkut 3 orang termasuk sopir. Sedangkan mobil dengan kapasitas 5 tempat duduk, maksimal mengangkut 2 orang termasuk sopir.
  3. Untuk kendaraan roda dua, dilarang mengendari motor dengan cara berboncengan, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker

Load More