SuaraJogja.id - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terkait dengan rencana pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Menurut Andy, pemerintah harus memperhatikan dengan seksama hak-hak perempuan yang tengah berkonflik dengan hukum. Apalagi mengingat kompleksitas dan kerentanannya dalam menghadapi proses hukum.
"Kita harus memastikan bahwa kerentanan yang lebih spesifik yang itu dihadapi terkait dengan kasus dan konteks kehidupannya termasuk dengan keluarga itu juga bisa tercover dengan baik," kata Andy saat konferensi pers yang digelar Beranda Migran dan HRWG (Human Rights Working Group) secara daring, Selasa (26/11/2024).
Disampaikan Andy, pihaknya memastikan proses pemindahan Mary Jane tetap berjalan dengan adil dan aman dengan memperhatikan hak-hak perempuan. Koordinasi terus dilakukan kepada tiga kementerian terkait mengenai kasus ini.
Baca Juga: Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
"Kami tentunya butuh waktu dengan perubahan nomenklatur di pemerintahan Indonesia. Dalam diskusi ini tidak bisa satu menteri saja, karena sekarang ini ada tiga kementerian yang harus koordinasi untuk memastikan proses ini berjalan dengan memperhatikan hak-hak perempuan," tandasnya.
Andy juga menyatakan bahwa pemindahan Mary Jane tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Namun juga dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan yang rentan.
Dalam konteks ini, Komnas Perempuan menyarankan agar pihak-pihak yang lebih berkompeten dalam mengenali risiko-risiko yang dihadapi oleh tahanan perempuan turut terlibat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemulihan bagi Mary Jane dapat dilakukan dengan baik.
Pasalnya, kasus Mary Jane ini diibaratkan sebagai benang kusut. Mengingat terkait dengan isu tindak pidana perdagangan orang sekaligus kasus narkotika yang memiliki proses implikasi yang cukup besar.
"Maka tentunya perlindungan yang lebih utuh, ini perlu melibatkan misalnya pihak-pihak yang memang dapat mengenali dengan lebih baik resiko-resiko yang dihadapi maupun bentuk pemulihan yang dibutuhkan," ujar dia.
Baca Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
Komnas Perempuan menyatakan bahwa mereka akan terus berdiskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai langkah-langkah selanjutnya. Selain itu, mereka berharap dapat memperluas diskusi ini dengan pemerintah Filipina untuk mencari solusi yang terbaik bagi Mary Jane.
Berita Terkait
-
Haram Hukumnya Lakukan Puasa di Hari Idul Fitri, Kenapa?
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
-
Hitung-hitungan WAMI Diduga Tak Beres, Denny Chasmala Cuma Dapat Rp5 Juta Kalah Sama Melly Goeslaw
-
Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya