SuaraJogja.id - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi pemindahan terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina dan berharap langkah tersebut dapat menjadi preseden untuk kasus-kasus hukuman mati lainnya.
“Komitmen pemerintah untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina ini tentu kabar baik, apresiasi perlu kami sampaikan kepada pemerintah,” ucap Anis Hidayah dalam acara Ruang Publik KBR bertajuk “Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane”, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).
Anis menjelaskan bahwa berbagai upaya telah ditempuh oleh berbagai organisasi masyarakat sipil untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati. Walaupun kasusnya sudah terjadi di 2010, kata Anis, advokasi untuk Mary Jane berlangsung sejak 2015.
Perjuangan untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dilatarbelakangi oleh indikasi kuat Mary Jane merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat narkoba.
Anis menyampaikan, sebagai korban dari TPPO, seharusnya Mary Jane tidak boleh dipidana. Akan tetapi, Indonesia belum memberlakukan non-punishment principle.
Adapun yang dimaksud dengan non-punishment principle adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa korban perdagangan manusia dan perbudakan tidak boleh dituntut atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan manusia.
“Ini menjadi salah satu titik lemah, bagaimana para korban TPPO yang selama ini sesungguhnya menjadi korban sindikat narkoba. Ini dalam banyak kasus, ya, termasuk kasus Merri Utami dan kasus yang lain-lain,” kata Anis Hidayah.
Ia berharap agar langkah pemindahan Mary Jane ke Filipina dapat menjadi preseden untuk diterapkan ke kasus-kasus hukuman mati lainnya.
“Deret tunggu hukuman mati di Indonesia cukup panjang, baik itu warga negara kita sendiri maupun warga negara lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Ditegaskan pula bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana.
Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.
Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
"Insya Allah, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan," ucap Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle