SuaraJogja.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Valoso dikabarkan diperkenankan untuk kembali ke negaranya. Perempuan yang bakal meneruskan hukumannya di tempat kelahirannya ini juga membuat pesan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy menuturkan, Mary Jane telah mengetahui kabar tentang perjalanan kasus yang menderanya. Di mana Mary Jane mengetahui jika dirinya sudah diperkenankan kembali ke negaranya, Filipina.
"Kemarin kan pas telepon dengan Kedubes Filipina. Jadi sudah tahu," kata Evi Kamis (21/11/2024) siang.
Kepada petugas Lapas, lanjut Evi, Mary Jane mengaku sangat senang dan bahagia akhirnya bisa kembali ke negaranya. Setelah menunggu menjalani hukuman selama 15 tahun di LPP Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, akhirnya dia bisa melihat kembali tanah kelahirannya.
Evi menambahkan, Mary Jane Valoso menyampaikan pesan untuk khalayak umum. Evi membacakan pesan Mary Jane yang dititipkan kepada dirinya. Ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada berbagai pihak. Tujuh pesan itu di antaranya, pertama mengucap Syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas berkatnya dimana Mary Jane Valoso sudah menunggu berita ini sejak lama (selama kurang lebih 15 tahun)
Kedua, sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga.
Ketiga ia mengucap syukur dan berterimakasih kepada semua orang yang terus berusaha agar mary Jane Valoso bisa kembali ke negaranya serta berkumpul kembali dengan keluarga.
Keempat, mengucap terimakasih kepada presiden Filipina dan presiden Indonesia serta Menteri Menko Kumham dan Imipas yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa-doanya Mary Jane untuk bisa kembali ke negaranya dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Kelima Mary Jane juga berterimakasih terhadap kedutaan Filipina yang selama menjalani pidana yang selalu ada dan selalu membantu dirinya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mary Jane Usai Dikabarkan Segera Dibebaskan, Menempati Ruang Tahanan Minim Security
Keenam, mengucap terimakasih kepada keluarga besar Lapas Perempuan Yogyakarta yang selama ini menjalani masa pidana telah memfasilitasinya dalam menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin , membatik, shibori, melukis sehingga dirinya mampu memiliki keterampilan tersebut. Di mana hasil dari pembinaan kemandirian tersebut Mary Jane mendapatkan premi yang dijadikan tabungan dirinya untuk keluarga Mary Jane di Filipina.
Terakhir, Mary Jane juga mengucapkan terimakasih kepada Romo Kieser pendamping kerohanian saya selama ini mendampingi dan menguatkan dirinya selama menjalani masa pidana.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sudjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Pada Oktober 2010, perempuan ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Namun pada 2014, Mary Jane mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil ditolak.
Pada 2015, Mary Jane Veloso mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan hasil amar putusan ditolak. Pada tahun yang sama eksekusi mati Mary Jane ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane terkait narkoba.
Mary Jane hingga saat ini menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Dia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin