SuaraJogja.id - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dikabarkan bebas. Bahkan Presiden Filipina, Ferdinand 'Bongbong' Marcos menyampaikan kabar kepulangan Mary Jane melalui media sosialnya pada Rabu (20/11/2024).
Mengetahui kabar ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto pun menyampaikan tanggapannya. Agung mengungkapkan, Mary Jane hingga saat ini masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta.
"Hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya sampaikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul. Yang bersangkutan masih menjadi tahanan dan tidak, ataupun belum, dibebaskan," papar Agung di Yogyakarta, Rabu Siang .
Terkait kabar pembebasan Mary Jane, menurut Agung, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun, baik dari Kejaksaan maupun dari Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan hingga saat ini.
Koordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan bila ada perkembangan kasus tersebut nantinya. Lapas Perempuan Yogyakarta pun masih menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan.
"Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya," jelasnya.
Agung menyebutkan, pihaknya tidak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain. Terkait kabar pembicaraan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pihak Duta Besar Filipina, atau Presiden Filipina, Agung mengaku belum ada arahan resmi dari pusat.
"Kalau kunjungan keluarga memang ada, tapi komunikasi resmi antara Mary Jane dengan pemerintah Filipina sejauh ini belum ada," jelasnya.
Agung menambahkan, Lapas terus memantau kondisi Mary Jane. Lapas juga mengijinkan pihak keluarga mengunjungi Mary Jane meski hingga saat ini belum ada kunjungan resmi dari pemerintah Filipina terkait hal tersebut.
Baca Juga: Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
"Kami tetap berkomunikasi dengan kepala lapas untuk memantau perkembangan. Untuk detail lebih lanjut, kami persilakan pihak Kejaksaan memberikan keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sudjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Pada Oktober 2010, perempuan ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Namun pada 2014, Mary Jane mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil ditolak.
Pada 2015, Mary Jane Veloso mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan hasil amar putusan ditolak. Pada tahun yang sama eksekusi mati Mary Jane ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane terkait narkoba.
Mary Jane hingga saat ini menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Dia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang