SuaraJogja.id - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dikabarkan bebas. Bahkan Presiden Filipina, Ferdinand 'Bongbong' Marcos menyampaikan kabar kepulangan Mary Jane melalui media sosialnya pada Rabu (20/11/2024).
Mengetahui kabar ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto pun menyampaikan tanggapannya. Agung mengungkapkan, Mary Jane hingga saat ini masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta.
"Hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya sampaikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul. Yang bersangkutan masih menjadi tahanan dan tidak, ataupun belum, dibebaskan," papar Agung di Yogyakarta, Rabu Siang .
Terkait kabar pembebasan Mary Jane, menurut Agung, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun, baik dari Kejaksaan maupun dari Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan hingga saat ini.
Baca Juga: Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
Koordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan bila ada perkembangan kasus tersebut nantinya. Lapas Perempuan Yogyakarta pun masih menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan.
"Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya," jelasnya.
Agung menyebutkan, pihaknya tidak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain. Terkait kabar pembicaraan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pihak Duta Besar Filipina, atau Presiden Filipina, Agung mengaku belum ada arahan resmi dari pusat.
"Kalau kunjungan keluarga memang ada, tapi komunikasi resmi antara Mary Jane dengan pemerintah Filipina sejauh ini belum ada," jelasnya.
Agung menambahkan, Lapas terus memantau kondisi Mary Jane. Lapas juga mengijinkan pihak keluarga mengunjungi Mary Jane meski hingga saat ini belum ada kunjungan resmi dari pemerintah Filipina terkait hal tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
"Kami tetap berkomunikasi dengan kepala lapas untuk memantau perkembangan. Untuk detail lebih lanjut, kami persilakan pihak Kejaksaan memberikan keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sudjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Pada Oktober 2010, perempuan ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Namun pada 2014, Mary Jane mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil ditolak.
Pada 2015, Mary Jane Veloso mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan hasil amar putusan ditolak. Pada tahun yang sama eksekusi mati Mary Jane ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane terkait narkoba.
Mary Jane hingga saat ini menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Dia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Bongbong Marcos Ungkap Perjalanan Sulit dan Panjang Mary Jane: Divonis Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke Filipina
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
Terkini
-
Heboh Kabar Bebas, Mary Jane Veloso Ternyata Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta
-
BPBD Bantul Kirimkan Logistik untuk Warga Terdampak Longsor Bangunjiwo
-
Update Pembacokan di Jambusari Sleman, Satu Tersangka Ditangkap dan Empat Orang Masih Buron
-
Tersangka Pungli di Lapas Cebongan Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan, Setahun Terkumpul Rp730 Juta
-
Skandal Lapas Cebongan: Tak hanya Pungli, Oknum KPLP Peras dan Aniaya Napi