SuaraJogja.id - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dikabarkan bebas. Bahkan Presiden Filipina, Ferdinand 'Bongbong' Marcos menyampaikan kabar kepulangan Mary Jane melalui media sosialnya pada Rabu (20/11/2024).
Mengetahui kabar ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto pun menyampaikan tanggapannya. Agung mengungkapkan, Mary Jane hingga saat ini masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta.
"Hari ini, Rabu, 20 November 2024, saya sampaikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul. Yang bersangkutan masih menjadi tahanan dan tidak, ataupun belum, dibebaskan," papar Agung di Yogyakarta, Rabu Siang .
Terkait kabar pembebasan Mary Jane, menurut Agung, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun, baik dari Kejaksaan maupun dari Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya Mary Jane masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan hingga saat ini.
Koordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan bila ada perkembangan kasus tersebut nantinya. Lapas Perempuan Yogyakarta pun masih menjalankan tugas sebagai tempat penitipan tahanan.
"Saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai adanya pertemuan atau keputusan baru terkait status hukumnya," jelasnya.
Agung menyebutkan, pihaknya tidak ada rencana pemindahan Mary Jane ke lapas lain. Terkait kabar pembicaraan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pihak Duta Besar Filipina, atau Presiden Filipina, Agung mengaku belum ada arahan resmi dari pusat.
"Kalau kunjungan keluarga memang ada, tapi komunikasi resmi antara Mary Jane dengan pemerintah Filipina sejauh ini belum ada," jelasnya.
Agung menambahkan, Lapas terus memantau kondisi Mary Jane. Lapas juga mengijinkan pihak keluarga mengunjungi Mary Jane meski hingga saat ini belum ada kunjungan resmi dari pemerintah Filipina terkait hal tersebut.
Baca Juga: Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
"Kami tetap berkomunikasi dengan kepala lapas untuk memantau perkembangan. Untuk detail lebih lanjut, kami persilakan pihak Kejaksaan memberikan keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sudjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Pada Oktober 2010, perempuan ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Namun pada 2014, Mary Jane mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil ditolak.
Pada 2015, Mary Jane Veloso mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan hasil amar putusan ditolak. Pada tahun yang sama eksekusi mati Mary Jane ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane terkait narkoba.
Mary Jane hingga saat ini menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Dia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?