SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil menangkap empat remaja yang kedapatan tengah berkelahi di Jalan Monjali, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (16/4/2020). Empat remaja tersebut terbukti membawa senjata tajam setelah menerima tantangan dari salah satu musuhnya.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pukul 01.00 wib. Keempat remaja antara lain, IP (16), I (18), RRK (16) dan RMJ (15).
"Kejadiannya Kamis dini hari, empat orang ini saling kejar-mengejar dengan dua motor. Bahkan mereka juga mengacungkan senjata tajam yang diketahui untuk berkelahi," kata Hariyanto saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Kamis (16/4/2020).
Dia menjelaskan keempat remaja yang terlibat perkelahian itu diketahui warga yang juga melintas di jalan tersebut. Warga yang juga saksi mata ini kemudian melaporkan ke Polsek Mlati dan petugas langsung memburu para remaja.
Baca Juga: Laiknya Pahlawan, Tenaga Medis dan Relawan Disambut Warga Jogja di Baciro
"Kami datangi ke TKP namun hanya menangkap satu pelaku yang juga membawa senjata tajam. Akhirnya kami melakukan pengembangan dan berhasil menjemput tiga orang lainnya di rumah dan indekos," tambah dia.
Petugas berhasil mengamankan sebuah celurit dan pedang sepanjang 50 sentimeter yang menjadi alat bukti untuk berkelahi. Dua senjata tajam tersebut milik IP dan RRK.
"Perkelahian itu diawali dari tantangan yang dilayangkan IP ke RRK. Karena ditanggapi, kedua orang ini saling mengajak teman yang bertugas mengendarai motor. Setelah di lokasi (Jalan Monjali) mereka tengah berhadapan dan akan saling serang. Selanjutnya mereka kejar-kejaran hingga saksi mata melaporkan kejadian itu," tambah Hariyanto.
Salah seorang pelaku RRK, mengaku mendapat tantangan tersebut dari Insta Story milik IP. Karena tak terima dan enggan dianggap penakut, akhirnya tantangan diterima.
"Saya juga emosi karena tantangan itu. Akhirnya saya menerima dan menjawab tantangan itu (untuk berkelahi)," kata dia.
Baca Juga: Jogja Sudah Ramai Lagi, Akhir Pandemi Corona Bisa Makin Mundur
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Berita Terkait
-
Viral 2 Anggota DPRD Medan Nyaris Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
-
Polisi Pastikan Perkelahian Siswa di Tebet Bukan Bullying Tapi Satu Lawan Satu, Lima Saksi Diperiksa
-
Miris! Saling Umpat Kasar, Aksi Baku Hantam Siswi SMP di Bekasi Tunjukkan Parahnya Moral Generasi Muda
-
Ribut Gegara Tak Terima Disalip, Pemobil Mobil Berakhir Baku Hantam di Tebet
-
PANAS! Cristiano Ronaldo Berkelahi dengan Joao Cancelo, Sampai Cengkram Kepala dan Ada Aksi Dorong
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja