SuaraJogja.id - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), BAWASLU dan DKPP memunculkan gagasan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Menanggapi gagasan tersebut, KPU Kabupaten Bantul menggelar diskusi aktual bersama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) untuk mencari format penundaan pemilihan Pilkada 2020.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, hasil RDP yang memundurkan pelaksanaan Pemilu hingga akhir tahun akan menyebabkan beberapa konsekuensi.
Ia memaparkan, setidaknya akan ada tiga konsekuensi yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah. Tiga konsekuensi tersebut diantaranya adalah, KPU perlu melihat kembali regulasi yang ada. Didik memastikan akan adanya perubahan produk hukum.
"Sikap kami nanti akan menunggu produk hukum yang resmi," kata Didik saat dihubungi suarajogja.id Kamis (16/4/2020).
Salah satu regulasi yang akan berubah terkait dengan tahapan, program dan jadwal pemilihan. Konsekuensi selanjutnya berkaitan dengan SDM, termasuk didalamnya badan ad hoc.
Didik menjelaskan, KPU perlu meninjau kembali kesiapan badan ad hoc, yakni Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini berada dalam masa penundaan masa kerja.
"KPU harus melihat apakah PPK dan PPS masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilihan," kata Didik.
Selanjutnya, konsekuensi lain yang perlu dipertimbangkan yakni mengenai ketersediaan anggaran. Saat ini, transaksi anggaran Pilkada dihentikan sepenuhnya.
Baca Juga: Saat Krisis Wabah Corona, Jokowi Izinkan Wapres Tambah 2 Staf Khusus
Dalam kesimpulan hasil RDP pertama, dikatakan akan adanya realokasi anggaran Pilkada untuk penanganan Covid-19.
Jaminan anggaran untuk penyenggaraan pilkada menjadi penting agar tahapan yang berjalan tidak ada kendala. Didik menjelaskan bahwa saat ini KPU sudah diminta untuk melakukan cut-off anggaran.
Namun, Didik menerengkan bahwa hingga saat ini belum ada produk hukum resmi mengenai penundaan Pilkada. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Pusat.
Menanggapi fenomena yang terjadi saat ini, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII, Sri Hastuti Puspitasari mengatakan, mengacu pada hasil RPD kedua tersebut, diperlukan dasar hukum mutlak berupa Perppu.
"Secara Yuridis ada emergency power dalam penundaan pelaksanaan Pilkada," tutur Sri melalui forum diskusi online.
Melihat situasi wabah Covid-19 ditengah penyelenggaraan Pilkada serentak ini, lanjut Sri, maka cukup relevan untuk Presiden mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada dengan segera.
Kondisi saat ini dinilai sudah memenuhi tiga syarat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kegentingan yang memaksa penerbitan perpu.
Berita Terkait
-
Kriminal Saat Wabah, Pelaku Sempat Tendang Alat kelamin dan Remas Payudara
-
Lawan Corona, Baznas Jogja Salurkan 20 Ribu Masker Buatan Warga Binaan
-
Imbas Corona, Pelaku Usaha Kulon Progo akan Dapat Program Tunda Angsuran
-
Survei: Warga Amerika Lebih Khawatir Penyakit Menular daripada Nuklir
-
Selain Wagub DKI, Jokowi Juga Melantik Komisioner KPU dan Kepala BP2MI
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY
-
Batik di Persimpangan Jalan: Antara Warisan Budaya, Ekonomi, dan Suara Gen Z
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu