Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 16 April 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi KPU Bantul. [Antara]

SuaraJogja.id - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), BAWASLU dan DKPP memunculkan gagasan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. 

Menanggapi gagasan tersebut, KPU Kabupaten Bantul menggelar diskusi aktual bersama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) untuk mencari format penundaan pemilihan Pilkada 2020. 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, hasil RDP yang memundurkan pelaksanaan Pemilu hingga akhir tahun akan menyebabkan beberapa konsekuensi. 

Ia memaparkan, setidaknya akan ada tiga konsekuensi yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah. Tiga konsekuensi tersebut diantaranya adalah, KPU perlu melihat kembali regulasi yang ada. Didik memastikan akan adanya perubahan produk hukum. 

Baca Juga: Saat Krisis Wabah Corona, Jokowi Izinkan Wapres Tambah 2 Staf Khusus

"Sikap kami nanti akan menunggu produk hukum yang resmi," kata Didik saat dihubungi suarajogja.id Kamis (16/4/2020). 

Salah satu regulasi yang akan berubah terkait dengan tahapan, program dan jadwal pemilihan. Konsekuensi selanjutnya berkaitan dengan SDM, termasuk didalamnya badan ad hoc. 

Didik menjelaskan, KPU perlu meninjau kembali kesiapan badan ad hoc, yakni Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini berada dalam masa penundaan masa kerja. 

"KPU harus melihat apakah PPK dan PPS masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilihan," kata Didik. 

Selanjutnya, konsekuensi lain yang perlu dipertimbangkan yakni mengenai ketersediaan anggaran. Saat ini, transaksi anggaran Pilkada dihentikan sepenuhnya. 

Baca Juga: Pertama Kali! Pasien Sembuh Corona RI Capai 102, Totalnya Jadi 548 Orang

Dalam kesimpulan hasil RDP pertama, dikatakan akan adanya realokasi anggaran Pilkada untuk penanganan Covid-19.

Load More