Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 16 April 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi KPU Bantul. [Antara]

"Paling tidak ada tiga hal yang menegaskan situasi ini yaitu pertama ada situasi yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kedua norma hukum yang ada tidak memadai atau terjadi kekosongan hukum dan ketiga memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Load More