Ilustrasi KPU Bantul. [Antara]
"Paling tidak ada tiga hal yang menegaskan situasi ini yaitu pertama ada situasi yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kedua norma hukum yang ada tidak memadai atau terjadi kekosongan hukum dan ketiga memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kriminal Saat Wabah, Pelaku Sempat Tendang Alat kelamin dan Remas Payudara
-
Lawan Corona, Baznas Jogja Salurkan 20 Ribu Masker Buatan Warga Binaan
-
Imbas Corona, Pelaku Usaha Kulon Progo akan Dapat Program Tunda Angsuran
-
Survei: Warga Amerika Lebih Khawatir Penyakit Menular daripada Nuklir
-
Selain Wagub DKI, Jokowi Juga Melantik Komisioner KPU dan Kepala BP2MI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk