Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 18 April 2020 | 10:25 WIB
[Ilustrasi] Suasana Stasiun Yogyakarta, salah satu pintu masuk pendatang ke Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka AR)

SuaraJogja.id - Pelaporan pendatang dan pemudik di Kota Yogyakarta selama pandemi corona saat ini dilakukan secara daring. Dengan kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu, pelaporan dapat diakses melalui laman corona.jogjakota.go.id.

"Pemudik maupun warga Kota Yogyakarta yang pulang ke Yogyakarta bisa melapor secara mandiri atau dilaporkan oleh tuan rumah yang ditempati atau bisa dilakukan RT dan RW setempat," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Jumat (17/4/2020).

Menurut Tri Hastono, pelaporan secara daring akan lebih memudahkan warga untuk menyampaikan laporan kedatangan, dan pemerintah daerah pun bisa memantau jumlah pendatang maupun warga Kota Jogja yang baru pulang dari luar daerah secara real time.

"Selama ini, memang sudah ada data mengenai jumlah pendatang maupun warga Kota Yogyakarta yang baru pulang dari luar daerah, tetapi sistemnya masih laporan manual, sehingga data dimutakhirkan satu hari sekali pada jam tertentu," katanya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Terlanjur Pakai Krim Wajah Mengandung Merkuri, Ini Yang Harus Anda Lakukan

Dengan pelaporan secara daring tersebut, lanjut Tri Hastono, maka pergerakan jumlah pendatang maupun pemudik akan bisa diketahui secara real time, bahkan jika pendatang tersebut berpindah dari satu kelurahan ke kelurahan lain di dalam Kota Jogja pun akan terpantau. Warga yang ingin menyampaikan laporan cukup memilih menu laporan pendatang di laman corona.jogjakota.go.id dan akan diarahkan ke laman milik Pemda DIY.

"Memang dipusatkan di bawah kendali Pemerintah DIY supaya bisa digunakan oleh semua kota dan kabupaten di provinsi ini," ujar Tri Hastono.

Pendatang cukup mengisi data sesuai kolom laporan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan alamat asal. Sedangkan bagi warga DIY, mereka cukup memasukkan NIK saja, maka sudah langsung terkoneksi dengan data kependudukannya.

Meskipun sudah disediakan laporan secara online, tetapi Tri Hastono menyatakan bahwa seluruh pendatang tersebut tetap diminta mematuhi protokol pencegahan COVID-19, yakni melakukan isolasi secara mandiri di rumah selama 14 hari dan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

"Nantinya, RT dan RW pun akan langsung mengetahui apakah di wilayahnya ada pendatang atau warga yang baru datang ke Kota Yogyakarta," katanya.

Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Mampukah Afrika Tangani Covid-19?

Tri Hastono memastikan, setiap data pendatang yang diunggah adalah tunggal karena sudah berbasis NIK.

Load More